Kebangkitan Nasional dengan Meningkatkan Kohesi Sosial

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:46 WIB
loading...
Kebangkitan Nasional...
Ramdansyah, Praktisi Hukum. Foto: Istimewa
A A A
Ramdansyah
Praktisi Hukum

SETIAP 20 Mei, bangsa ini kembali memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Upacara digelar, pidato persatuan dikumandangkan, dan optimisme tentang masa depan Indonesia kembali diulang. Namun, di tengah seluruh seremoni itu, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah masyarakat Indonesia hari ini masih memiliki kemampuan untuk hidup bersama sebagai sesama warga negara di tengah krisis kepercayaan yang terus membesar?

Pertanyaan tersebut penting diajukan karena persatuan tidak pernah lahir semata-mata dari slogan kebangsaan. Persatuan hanya dapat bertahan apabila ditopang oleh keadilan sosial, kepercayaan publik, dan ruang demokrasi yang sehat. Tanpa fondasi itu, persatuan mudah berubah menjadi retorika politik yang terdengar indah di permukaan, tetapi rapuh dalam kenyataan sosial.

Dalam Social Cohesion Contested (2024), Dan Swain dan Petr Urban mengingatkan bahwa istilah “kohesi sosial” kerap digunakan negara sebagai bahasa politik untuk menutupi ketimpangan ekonomi dan melemahnya institusi sosial. Masyarakat mungkin tampak tenang, tetapi di bawah permukaan tersimpan kecemasan, ketidakpercayaan, dan kemarahan kolektif yang terus bertumbuh. Ketika ketidakadilan dibiarkan berlarut, solidaritas sosial perlahan terkikis dan hubungan antarwarga menjadi semakin rapuh.

Gejala tersebut semakin terlihat di ruang publik Indonesia. Ketimpangan ekonomi, kekecewaan sosial, dan merosotnya kepercayaan terhadap elite politik dengan mudah berubah menjadi ledakan emosi kolektif. Peristiwa penyerangan kantor kepolisian dan penjarahan rumah anggota DPR menunjukkan bagaimana krisis kepercayaan sosial dapat melahirkan tindakan destruktif yang mengancam tatanan demokrasi.

Tindakan kekerasan tentu harus dikutuk sebagai tindak pidana. Namun, pada saat yang sama, kritik terhadap wakil rakyat dalam bentuk aksi damai tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman terhadap negara.

Perpindahan penanganan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dari Ditreskrimum pada September 2025 ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2026 memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum dan jaminan kebebasan berpendapat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Siapa Jimmy Lai? Taipan...
Siapa Jimmy Lai? Taipan Pro-demokrasi Hong Kong yang Divonis 20 Tahun Penjara
Separuh Penduduk Barat...
Separuh Penduduk Barat Yakin Demokasi Sudah Lumpuh, Apa Pemicunya?
7 Juta Warga AS Turun...
7 Juta Warga AS Turun ke Jalanan Lawan Trump dengan Gerakan No Kings, Ini 6 Alasannya
Rekomendasi
Drama Injury Time! Qatar...
Drama Injury Time! Qatar Gagalkan Kemenangan Swiss
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved