Kebangkitan Nasional dengan Meningkatkan Kohesi Sosial

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:46 WIB
loading...
Kebangkitan Nasional...
Ramdansyah, Praktisi Hukum. Foto: Istimewa
A A A
Ramdansyah
Praktisi Hukum

SETIAP 20 Mei, bangsa ini kembali memperingati Hari Kebangkitan Nasional. Upacara digelar, pidato persatuan dikumandangkan, dan optimisme tentang masa depan Indonesia kembali diulang. Namun, di tengah seluruh seremoni itu, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah masyarakat Indonesia hari ini masih memiliki kemampuan untuk hidup bersama sebagai sesama warga negara di tengah krisis kepercayaan yang terus membesar?

Pertanyaan tersebut penting diajukan karena persatuan tidak pernah lahir semata-mata dari slogan kebangsaan. Persatuan hanya dapat bertahan apabila ditopang oleh keadilan sosial, kepercayaan publik, dan ruang demokrasi yang sehat. Tanpa fondasi itu, persatuan mudah berubah menjadi retorika politik yang terdengar indah di permukaan, tetapi rapuh dalam kenyataan sosial.

Dalam Social Cohesion Contested (2024), Dan Swain dan Petr Urban mengingatkan bahwa istilah “kohesi sosial” kerap digunakan negara sebagai bahasa politik untuk menutupi ketimpangan ekonomi dan melemahnya institusi sosial. Masyarakat mungkin tampak tenang, tetapi di bawah permukaan tersimpan kecemasan, ketidakpercayaan, dan kemarahan kolektif yang terus bertumbuh. Ketika ketidakadilan dibiarkan berlarut, solidaritas sosial perlahan terkikis dan hubungan antarwarga menjadi semakin rapuh.

Gejala tersebut semakin terlihat di ruang publik Indonesia. Ketimpangan ekonomi, kekecewaan sosial, dan merosotnya kepercayaan terhadap elite politik dengan mudah berubah menjadi ledakan emosi kolektif. Peristiwa penyerangan kantor kepolisian dan penjarahan rumah anggota DPR menunjukkan bagaimana krisis kepercayaan sosial dapat melahirkan tindakan destruktif yang mengancam tatanan demokrasi.

Tindakan kekerasan tentu harus dikutuk sebagai tindak pidana. Namun, pada saat yang sama, kritik terhadap wakil rakyat dalam bentuk aksi damai tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman terhadap negara.

Perpindahan penanganan perkara melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dari Ditreskrimum pada September 2025 ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2026 memunculkan pertanyaan publik mengenai kepastian hukum dan jaminan kebebasan berpendapat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Siapa Jimmy Lai? Taipan...
Siapa Jimmy Lai? Taipan Pro-demokrasi Hong Kong yang Divonis 20 Tahun Penjara
Separuh Penduduk Barat...
Separuh Penduduk Barat Yakin Demokasi Sudah Lumpuh, Apa Pemicunya?
7 Juta Warga AS Turun...
7 Juta Warga AS Turun ke Jalanan Lawan Trump dengan Gerakan No Kings, Ini 6 Alasannya
Rekomendasi
Masalah Klasik Lagi,...
Masalah Klasik Lagi, Justin Hubner Terancam Absen Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
FMIPA UNEJ Tanam 750...
FMIPA UNEJ Tanam 750 Bibit Terumbu Karang, Ekosistem Laut Banyuwangi Mulai Pulih
Berita Terkini
Kabar Duka, Juru Bicara...
Kabar Duka, Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Meninggal Dunia
Pengamat Hubungan Internasional:...
Pengamat Hubungan Internasional: Indonesia Perlu Cermati Dinamika Jelang Pilpres AS 2028
Hukum dan Ekonomi: Penopang...
Hukum dan Ekonomi: Penopang Keberhasilan Piala Dunia 2026
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved