Yuk Simak! Ini Perbedaan Polisi Militer dan Provos TNI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai angkatan bersenjata yang dimiliki Indonesia memiliki salah satu kecabangan Polisi Militer (PM) atau POM. Polisi Militer tersebut terdapat di tiga matra, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Polisi Militer merupakan unit satuan yang bertugas sebagai penegak disiplin di lingkungan militer tiga matra TNI biasa disingkat Puspom TNI. Puspom TNI kemudian membawahi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau), dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Akan tetapi, tak hanya Polisi militer saja yang bertugas sebagai penegak disiplin di lingkungan TNI. Ada juga istilah Provos TNI yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum dan disiplin.
Mungkin masih banyak masyarakat yang sulit membedakan antara Polisi Militer dan Provos TNI. Lantas apa saja perbedan antara Polisi Milter dan Provos TNI?
Polisi Militer adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan bertugas untuk menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib dalam lingkungan militer suatu negara. Dia berperan mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan negara.
Polisi Militer juga bertugas untuk menindak anggota TNI yang melakukan tindakan kriminal ataupun pelanggaran lainnya. Termasuk menangkap dan memproses anggota Provos yang melakukan kriminal dan pelanggaran.
Polisi Militer memiliki setidak delapan tugas dalam militer. Pertama, melaksanakan penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik. Kedua, melaksanakan penegakan hukum.
Ketiga, melasanakan penegakan disiplin dan tata tertib militer. Keempat, melaksanakan penyidikan. Kelima, melaksanakan pengurusan tahanan/tuna tertib militer.
Keenam, melaksanakan pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, tawanan perang dan interniran perang. Ketujuh, melaksanakan pengawalan protokoler kenegaraan. Terakhir atau kedelapan, melaksanakan pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI.
Namun, jika sebuah kasus yang telah diserahkan Provos kemudian ditangani Polisi Militer maka kasus itu akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan tidak mungkin dikembalikan ke Provos.
Sementara, Provos TNI adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan memiliki tugas sebagai penegak disiplin bagi para prajurit TNI. Selain itu, Provos juga bertugas menindak anggota TNI yang melakukan sebuah kesalahan kecil dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Setiap anggota TNI yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Denpom (Detasemen Polisi Militer) Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer. Kasus pelanggaran anggota TNI akan diproses oleh Oditur Militer.
Jika diperhatikan, perbedaan antara Polisi Militer dan Provos TNI terletak pada lingkup kerjanya. Polisi Militer penegak disipilin bagi seluruh anggota TNI yang mencakup wilayah kerja, seperti Kodam ataupun Lantamal.
Sedangkan, Provos hanya berperan sebagai penegak disiplin di lingkup kesatuan saja. Salah satu contoh peran Provos TNI adalah bertindak dalam kegiatan penertiban atribut TNI.
Pemasangan logo atau atribut TNI di kendaraan pribadi anggota TNI merupakan sebuah pelanggaran yang harus ditertibkan. Jika diketahui ada anggota TNI yang melakukan hal tersebut, maka di sinilah Provos berperan untuk memberikan sanksi.
Perlu diketahui bahwa pemakaian logo atau atribut TNI pada kendaraan pribadi anggota TNI merupakan tindakan yang melanggar aturan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.
Dari segi pemakaian atribut atau seragam Polisi Militer dan Provos TNI juga berbeda. Polisi Militer memakai baret berwarna biru dan miring ke kiri dengan memakai logo Satya Wira Wicaksana dan bed bertuliskan PM.
Sementara itu, Provos mengenakan baret sesuai dengan kesatuannya dan bed yang bertuliskan PROV yang ada di sebelah kiri. Keberadaan seorang Provos dalam kesatuan bisa disebut sebagai tangan kanan dari Komandan Satuan yang mempunyai peran sangat penting. Baik dalam penegakan hukum, kedisiplinan, hingga tata tertib anggota di satuan.
Polisi Militer merupakan unit satuan yang bertugas sebagai penegak disiplin di lingkungan militer tiga matra TNI biasa disingkat Puspom TNI. Puspom TNI kemudian membawahi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau), dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Akan tetapi, tak hanya Polisi militer saja yang bertugas sebagai penegak disiplin di lingkungan TNI. Ada juga istilah Provos TNI yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum dan disiplin.
Mungkin masih banyak masyarakat yang sulit membedakan antara Polisi Militer dan Provos TNI. Lantas apa saja perbedan antara Polisi Milter dan Provos TNI?
Polisi Militer adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan bertugas untuk menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib dalam lingkungan militer suatu negara. Dia berperan mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan negara.
Polisi Militer juga bertugas untuk menindak anggota TNI yang melakukan tindakan kriminal ataupun pelanggaran lainnya. Termasuk menangkap dan memproses anggota Provos yang melakukan kriminal dan pelanggaran.
Polisi Militer memiliki setidak delapan tugas dalam militer. Pertama, melaksanakan penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik. Kedua, melaksanakan penegakan hukum.
Ketiga, melasanakan penegakan disiplin dan tata tertib militer. Keempat, melaksanakan penyidikan. Kelima, melaksanakan pengurusan tahanan/tuna tertib militer.
Keenam, melaksanakan pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, tawanan perang dan interniran perang. Ketujuh, melaksanakan pengawalan protokoler kenegaraan. Terakhir atau kedelapan, melaksanakan pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI.
Namun, jika sebuah kasus yang telah diserahkan Provos kemudian ditangani Polisi Militer maka kasus itu akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan tidak mungkin dikembalikan ke Provos.
Sementara, Provos TNI adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan memiliki tugas sebagai penegak disiplin bagi para prajurit TNI. Selain itu, Provos juga bertugas menindak anggota TNI yang melakukan sebuah kesalahan kecil dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Setiap anggota TNI yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Denpom (Detasemen Polisi Militer) Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer. Kasus pelanggaran anggota TNI akan diproses oleh Oditur Militer.
Jika diperhatikan, perbedaan antara Polisi Militer dan Provos TNI terletak pada lingkup kerjanya. Polisi Militer penegak disipilin bagi seluruh anggota TNI yang mencakup wilayah kerja, seperti Kodam ataupun Lantamal.
Sedangkan, Provos hanya berperan sebagai penegak disiplin di lingkup kesatuan saja. Salah satu contoh peran Provos TNI adalah bertindak dalam kegiatan penertiban atribut TNI.
Pemasangan logo atau atribut TNI di kendaraan pribadi anggota TNI merupakan sebuah pelanggaran yang harus ditertibkan. Jika diketahui ada anggota TNI yang melakukan hal tersebut, maka di sinilah Provos berperan untuk memberikan sanksi.
Perlu diketahui bahwa pemakaian logo atau atribut TNI pada kendaraan pribadi anggota TNI merupakan tindakan yang melanggar aturan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.
Dari segi pemakaian atribut atau seragam Polisi Militer dan Provos TNI juga berbeda. Polisi Militer memakai baret berwarna biru dan miring ke kiri dengan memakai logo Satya Wira Wicaksana dan bed bertuliskan PM.
Sementara itu, Provos mengenakan baret sesuai dengan kesatuannya dan bed yang bertuliskan PROV yang ada di sebelah kiri. Keberadaan seorang Provos dalam kesatuan bisa disebut sebagai tangan kanan dari Komandan Satuan yang mempunyai peran sangat penting. Baik dalam penegakan hukum, kedisiplinan, hingga tata tertib anggota di satuan.
(kri)