Yuk Simak! Ini Perbedaan Polisi Militer dan Provos TNI

Rabu, 18 Mei 2022 - 06:07 WIB
loading...
Yuk Simak! Ini Perbedaan...
Mungkin masih banyak masyarakat yang sulit membedakan antara Polisi Militer dan Provos TNI. Lantas apa saja perbedan antara Polisi Milter dan Provos TNI? Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai angkatan bersenjata yang dimiliki Indonesia memiliki salah satu kecabangan Polisi Militer (PM) atau POM. Polisi Militer tersebut terdapat di tiga matra, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Polisi Militer merupakan unit satuan yang bertugas sebagai penegak disiplin di lingkungan militer tiga matra TNI biasa disingkat Puspom TNI. Puspom TNI kemudian membawahi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau), dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal). Baca juga: Profil Mayjen TNI Bobby Rinal Makmun, Prajurit Cakra yang Punya Karier Mentereng

Akan tetapi, tak hanya Polisi militer saja yang bertugas sebagai penegak disiplin di lingkungan TNI. Ada juga istilah Provos TNI yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum dan disiplin.

Mungkin masih banyak masyarakat yang sulit membedakan antara Polisi Militer dan Provos TNI. Lantas apa saja perbedan antara Polisi Milter dan Provos TNI?

Polisi Militer adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan bertugas untuk menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib dalam lingkungan militer suatu negara. Dia berperan mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan negara.

Polisi Militer juga bertugas untuk menindak anggota TNI yang melakukan tindakan kriminal ataupun pelanggaran lainnya. Termasuk menangkap dan memproses anggota Provos yang melakukan kriminal dan pelanggaran.

Polisi Militer memiliki setidak delapan tugas dalam militer. Pertama, melaksanakan penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik. Kedua, melaksanakan penegakan hukum.

Ketiga, melasanakan penegakan disiplin dan tata tertib militer. Keempat, melaksanakan penyidikan. Kelima, melaksanakan pengurusan tahanan/tuna tertib militer.

Keenam, melaksanakan pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, tawanan perang dan interniran perang. Ketujuh, melaksanakan pengawalan protokoler kenegaraan. Terakhir atau kedelapan, melaksanakan pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI.

Namun, jika sebuah kasus yang telah diserahkan Provos kemudian ditangani Polisi Militer maka kasus itu akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan tidak mungkin dikembalikan ke Provos.

Sementara, Provos TNI adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan memiliki tugas sebagai penegak disiplin bagi para prajurit TNI. Selain itu, Provos juga bertugas menindak anggota TNI yang melakukan sebuah kesalahan kecil dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Setiap anggota TNI yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Denpom (Detasemen Polisi Militer) Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer. Kasus pelanggaran anggota TNI akan diproses oleh Oditur Militer.

Jika diperhatikan, perbedaan antara Polisi Militer dan Provos TNI terletak pada lingkup kerjanya. Polisi Militer penegak disipilin bagi seluruh anggota TNI yang mencakup wilayah kerja, seperti Kodam ataupun Lantamal.

Sedangkan, Provos hanya berperan sebagai penegak disiplin di lingkup kesatuan saja. Salah satu contoh peran Provos TNI adalah bertindak dalam kegiatan penertiban atribut TNI.

Pemasangan logo atau atribut TNI di kendaraan pribadi anggota TNI merupakan sebuah pelanggaran yang harus ditertibkan. Jika diketahui ada anggota TNI yang melakukan hal tersebut, maka di sinilah Provos berperan untuk memberikan sanksi.

Perlu diketahui bahwa pemakaian logo atau atribut TNI pada kendaraan pribadi anggota TNI merupakan tindakan yang melanggar aturan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.

Dari segi pemakaian atribut atau seragam Polisi Militer dan Provos TNI juga berbeda. Polisi Militer memakai baret berwarna biru dan miring ke kiri dengan memakai logo Satya Wira Wicaksana dan bed bertuliskan PM. Baca juga: Mutasi TNI, Jabatan Dirjian dan 3 Danpusdik Kodiklatad Diserahterimakan

Sementara itu, Provos mengenakan baret sesuai dengan kesatuannya dan bed yang bertuliskan PROV yang ada di sebelah kiri. Keberadaan seorang Provos dalam kesatuan bisa disebut sebagai tangan kanan dari Komandan Satuan yang mempunyai peran sangat penting. Baik dalam penegakan hukum, kedisiplinan, hingga tata tertib anggota di satuan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa Diajak Bersama-sama...
Mahasiswa Diajak Bersama-sama Kawal Implementasi UU TNI Terbaru
8 Fakta tentang Mulyono,...
8 Fakta tentang Mulyono, Nomor 4 Pernah Diterima di UGM
Kepala Bakamla Laksdya...
Kepala Bakamla Laksdya Irvansyah Berpotensi Jadi Wakil Panglima TNI
TNI AL Tangkap 3 Tersangka...
TNI AL Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan 60.000 Butir Pil Ekstasi
Daftar Usia Pensiun...
Daftar Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi usai RUU TNI Disahkan
RUU TNI Disahkan DPR,...
RUU TNI Disahkan DPR, Usia Pensiun Prajurit TNI Diperpanjang hingga 63 Tahun
Dorong Kemandirian Industri...
Dorong Kemandirian Industri Pertahanan, Pusjianstralitbang TNI Kolaborasi dengan STMIK AMIK Bandung
Demo Mahasiswa Surabaya...
Demo Mahasiswa Surabaya Ricuh, Sejumlah Orang Ditangkap Polisi
Demo Tolak UU TNI di...
Demo Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Sejumlah Aparat dan Demonstrans Terluka
Rekomendasi
2 Sahabat Dekat Jadi...
2 Sahabat Dekat Jadi Saksi Pernikahan Luna Maya-Maxime Bouttier, Momen Haru Warnai Akad
El Clasico Hadir Minggu...
El Clasico Hadir Minggu Ini, Barcelona vs Real Madrid Streaming di VISION+
Biodata dan Agama Olla...
Biodata dan Agama Olla Ramlan, Aktris yang Busananya Dihujat Netizen saat Kondangan ke Luna-Maxime
Berita Terkini
PPP Apresiasi Presiden...
PPP Apresiasi Presiden Prabowo Atas Capaian Ketahanan Pangan
Tok! Heru Hanindyo,...
Tok! Heru Hanindyo, Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara
TBC Penyakit Menular...
TBC Penyakit Menular Nomor 1 di Indonesia, 100.000 Orang Meninggal per Tahun
Profil Mulyadi, Purnawirawan...
Profil Mulyadi, Purnawirawan Bintang 2 yang Pernah Bertugas Amankan Referendum Timor Timur
PPATK Ungkap Pemain...
PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta
Hakim Mangapul Pemberi...
Hakim Mangapul Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara
Infografis
Qatar, UEA, dan Israel...
Qatar, UEA, dan Israel Gelar Latihan Militer Bersama
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved