Yuk Simak! Ini Perbedaan Polisi Militer dan Provos TNI

Rabu, 18 Mei 2022 - 06:07 WIB
loading...
A A A
Sementara, Provos TNI adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan memiliki tugas sebagai penegak disiplin bagi para prajurit TNI. Selain itu, Provos juga bertugas menindak anggota TNI yang melakukan sebuah kesalahan kecil dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Setiap anggota TNI yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Denpom (Detasemen Polisi Militer) Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer. Kasus pelanggaran anggota TNI akan diproses oleh Oditur Militer.

Jika diperhatikan, perbedaan antara Polisi Militer dan Provos TNI terletak pada lingkup kerjanya. Polisi Militer penegak disipilin bagi seluruh anggota TNI yang mencakup wilayah kerja, seperti Kodam ataupun Lantamal.

Sedangkan, Provos hanya berperan sebagai penegak disiplin di lingkup kesatuan saja. Salah satu contoh peran Provos TNI adalah bertindak dalam kegiatan penertiban atribut TNI.

Pemasangan logo atau atribut TNI di kendaraan pribadi anggota TNI merupakan sebuah pelanggaran yang harus ditertibkan. Jika diketahui ada anggota TNI yang melakukan hal tersebut, maka di sinilah Provos berperan untuk memberikan sanksi.

Perlu diketahui bahwa pemakaian logo atau atribut TNI pada kendaraan pribadi anggota TNI merupakan tindakan yang melanggar aturan sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.

Dari segi pemakaian atribut atau seragam Polisi Militer dan Provos TNI juga berbeda. Polisi Militer memakai baret berwarna biru dan miring ke kiri dengan memakai logo Satya Wira Wicaksana dan bed bertuliskan PM.

Sementara itu, Provos mengenakan baret sesuai dengan kesatuannya dan bed yang bertuliskan PROV yang ada di sebelah kiri. Keberadaan seorang Provos dalam kesatuan bisa disebut sebagai tangan kanan dari Komandan Satuan yang mempunyai peran sangat penting. Baik dalam penegakan hukum, kedisiplinan, hingga tata tertib anggota di satuan.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3109 seconds (0.1#10.140)