Yuk Simak! Ini Perbedaan Polisi Militer dan Provos TNI

Rabu, 18 Mei 2022 - 06:07 WIB
loading...
Yuk Simak! Ini Perbedaan Polisi Militer dan Provos TNI
Mungkin masih banyak masyarakat yang sulit membedakan antara Polisi Militer dan Provos TNI. Lantas apa saja perbedan antara Polisi Milter dan Provos TNI? Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai angkatan bersenjata yang dimiliki Indonesia memiliki salah satu kecabangan Polisi Militer (PM) atau POM. Polisi Militer tersebut terdapat di tiga matra, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Polisi Militer merupakan unit satuan yang bertugas sebagai penegak disiplin di lingkungan militer tiga matra TNI biasa disingkat Puspom TNI. Puspom TNI kemudian membawahi Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad), Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau), dan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).

Akan tetapi, tak hanya Polisi militer saja yang bertugas sebagai penegak disiplin di lingkungan TNI. Ada juga istilah Provos TNI yang memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak hukum dan disiplin.

Mungkin masih banyak masyarakat yang sulit membedakan antara Polisi Militer dan Provos TNI. Lantas apa saja perbedan antara Polisi Milter dan Provos TNI?

Polisi Militer adalah salah satu kecabangan yang dimiliki TNI dan bertugas untuk menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, dan tata tertib dalam lingkungan militer suatu negara. Dia berperan mendukung tugas pokok militer untuk menegakkan kedaulatan negara.

Polisi Militer juga bertugas untuk menindak anggota TNI yang melakukan tindakan kriminal ataupun pelanggaran lainnya. Termasuk menangkap dan memproses anggota Provos yang melakukan kriminal dan pelanggaran.

Polisi Militer memiliki setidak delapan tugas dalam militer. Pertama, melaksanakan penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik. Kedua, melaksanakan penegakan hukum.

Ketiga, melasanakan penegakan disiplin dan tata tertib militer. Keempat, melaksanakan penyidikan. Kelima, melaksanakan pengurusan tahanan/tuna tertib militer.

Keenam, melaksanakan pengurusan tahanan keadaan bahaya/operasi militer, tawanan perang dan interniran perang. Ketujuh, melaksanakan pengawalan protokoler kenegaraan. Terakhir atau kedelapan, melaksanakan pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaraan SIM TNI.

Namun, jika sebuah kasus yang telah diserahkan Provos kemudian ditangani Polisi Militer maka kasus itu akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan tidak mungkin dikembalikan ke Provos.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)