BNPT Tawarkan 3 Cara Atasi Kejahatan Transnasional di Forum 130 Negara
loading...
A
A
A
“Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membuka jalan bagi eksploitasi dan penyalahgunaan yang tidak bertanggung jawab. Maka Indonesia menyambut baik kegiatan ini dan akan berkontribusi selama prosesnya," tandas Dedi.
Dedi memaparkan kejahatan transnasional terus berkembang dan semakin meningkat. Kejahatan ini terorganisir sehingga makin kompleks.
“Ini tantangan terbesar yang dihadapi umat manusia dan mempengaruhi semua aspek kehidupan, termasuk sistem peradilan pidana. Maka dari itu, upaya kolektif dan terkoordinasi untuk mencegah dan memerangi kejahatan transnasional penting dilakukan,” tegas Sestama BNPT ini.
Isu Terorisme
Sidang CCPCJ ke-31 juga dimanfaatkan Dedi Sambowo untuk mengangkat isu terorisme. Dedi Sambowo menyampaikan langkah mendesak yang harus dilakukan terkait isu terosisme. Langkah itu adalah menetapkan norma dan standar internasional di bawah CCPCJ tentang perlindungan anak terkait teroris dan kelompok ekstremis kekerasan.
“Norma mencakup tiga aspek utama, yaitu pencegahan anak-anak dari perekrutan atau asosiasi dengan kelompok teroris, rehabilitasi dan reintegrasi, serta keadilan bagi anak-anak,” rinci Dedi. Menutup statemennya, Dedi mengajukan pencalonan untuk keanggotaan CCPCJ dari 2024-2026.
Dalam sidang yang berlangsung di Wina Austria tersebut BNPT melakukan pertemuan bilateral dengan Amerika Serikat, Italia, Nigeria, dan Jepang. Pertemuan tersebut sebagai upaya memperkuat kerjasama di bidang penanggulangan terorisme, khususnya terkait dengan dukungan terhadap rencana resolusi tentang penanganan anak.
Dedi memaparkan kejahatan transnasional terus berkembang dan semakin meningkat. Kejahatan ini terorganisir sehingga makin kompleks.
“Ini tantangan terbesar yang dihadapi umat manusia dan mempengaruhi semua aspek kehidupan, termasuk sistem peradilan pidana. Maka dari itu, upaya kolektif dan terkoordinasi untuk mencegah dan memerangi kejahatan transnasional penting dilakukan,” tegas Sestama BNPT ini.
Isu Terorisme
Sidang CCPCJ ke-31 juga dimanfaatkan Dedi Sambowo untuk mengangkat isu terorisme. Dedi Sambowo menyampaikan langkah mendesak yang harus dilakukan terkait isu terosisme. Langkah itu adalah menetapkan norma dan standar internasional di bawah CCPCJ tentang perlindungan anak terkait teroris dan kelompok ekstremis kekerasan.
“Norma mencakup tiga aspek utama, yaitu pencegahan anak-anak dari perekrutan atau asosiasi dengan kelompok teroris, rehabilitasi dan reintegrasi, serta keadilan bagi anak-anak,” rinci Dedi. Menutup statemennya, Dedi mengajukan pencalonan untuk keanggotaan CCPCJ dari 2024-2026.
Dalam sidang yang berlangsung di Wina Austria tersebut BNPT melakukan pertemuan bilateral dengan Amerika Serikat, Italia, Nigeria, dan Jepang. Pertemuan tersebut sebagai upaya memperkuat kerjasama di bidang penanggulangan terorisme, khususnya terkait dengan dukungan terhadap rencana resolusi tentang penanganan anak.
(kri)