Soal Multi Organisasi Profesi Dokter, Pemerintah Diminta Ambil Sikap Tegas
Selasa, 17 Mei 2022 - 18:28 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jadi Organisasi Kedokteran Baru, PDSI: Kami Berdiri Bukan karena Kasus Dokter Terawan
Titi menegaskan, posisi IDI pun memang harus dibuat secara monopoli dan tidak bisa diserahkan begitu saja ke pasar meskipun selama ini mereka menggunakan pola profesional public partnership. Dalam UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Ttahun 2004, Titi menyebut itu sudah mengatur Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri dari IDI, MKKI, AIPKI, KDI, Pemerintah, Wakil Masyarakat.
“Oleh karena itu pemerintah harus memperkuat tata kelola organisasi profesi agar rasa percaya stakeholders meningkat. Kemudian mengembalikan ke model regulasi profession-public partnership. Ini kompromi di Indonesia sebagai jalan tengah yaitu partnership antara pemerintah dan organisasi profesi,” ucapnya.
Titi menegaskan, posisi IDI pun memang harus dibuat secara monopoli dan tidak bisa diserahkan begitu saja ke pasar meskipun selama ini mereka menggunakan pola profesional public partnership. Dalam UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Ttahun 2004, Titi menyebut itu sudah mengatur Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri dari IDI, MKKI, AIPKI, KDI, Pemerintah, Wakil Masyarakat.
“Oleh karena itu pemerintah harus memperkuat tata kelola organisasi profesi agar rasa percaya stakeholders meningkat. Kemudian mengembalikan ke model regulasi profession-public partnership. Ini kompromi di Indonesia sebagai jalan tengah yaitu partnership antara pemerintah dan organisasi profesi,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :