Soal Multi Organisasi Profesi Dokter, Pemerintah Diminta Ambil Sikap Tegas

Selasa, 17 Mei 2022 - 18:28 WIB
loading...
Soal Multi Organisasi Profesi Dokter, Pemerintah Diminta Ambil Sikap Tegas
Executive Council World Federation for Medical Education Titi Savitri Prihatiningsih meminta pemerintah bersikap tegas terkait dengan multi organisasi profesi dokter. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dituntut untuk berani mengambil sikap tegas dalam merespons pendirian organisasi baru profesi dokter selain Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yakni, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

Executive Council World Federation for Medical Education Titi Savitri Prihatiningsih mengatakan, selama ini di World Medical Association (WMA) yang beranggotakan 115 negara, masing-masing negara hanya punya satu anggota organisasi profesi.

“Kami mendorong agar marwah profesi bisa dikembalikan. Organisasi profesi dokter dalam fungsi certifying bodies dan professional bodies memang harus monopoli satu organisasi yaitu IDI. Bahaya sekali bila ada banyak organisasi profesi yang membuat pedoman penatalaksanaan penyakit,” kata Titi, Selasa (17/5/2022).



Titi menjelaskan, profesi dokter sejatinya erat dengan regulasi, baik profesinya itu sendiri maupun praktik kedokteran dan pendidikannya karena regulasinya dilandasi oleh nilai. “Dokter punya otonomi untuk mengambil keputusan. Meskipun mempunyai otonomi namun bukan berarti bebas tak terbatas namun dibatasi oleh aturan profesi, etik, norma profesi dan aturan hukum yang tersedia. Harus punya kemampuan self regulasi. Regulasi penting karena profesi dokter punya otonomi, jika tidak ada regulasi maka terjadi abuse,” sambungnya.



Titi menegaskan, posisi IDI pun memang harus dibuat secara monopoli dan tidak bisa diserahkan begitu saja ke pasar meskipun selama ini mereka menggunakan pola profesional public partnership. Dalam UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Ttahun 2004, Titi menyebut itu sudah mengatur Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri dari IDI, MKKI, AIPKI, KDI, Pemerintah, Wakil Masyarakat.

“Oleh karena itu pemerintah harus memperkuat tata kelola organisasi profesi agar rasa percaya stakeholders meningkat. Kemudian mengembalikan ke model regulasi profession-public partnership. Ini kompromi di Indonesia sebagai jalan tengah yaitu partnership antara pemerintah dan organisasi profesi,” ucapnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0427 seconds (0.1#10.140)