Tutupi Audit BPJS Kesehatan, BPKP Dinilai Tak Paham Marwah
Senin, 22 Juni 2020 - 04:10 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
Beragam kejanggalan ditemukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam mendapatkan akses informasi mengenai hasil audit pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional pada 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Peneliti ICW Egi Primayogha dalam diskusi daring, Minggu (21/6/2020) mengungkapkan bahwa ICW telah mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Januari 2019. Setahun kemudian, KIP menyatakan hasil audit tersebut sebagai informasi terbuka. Namun BPKP tetap menolak memberikan informasi.
Menurut Egi, alasan BPKP tidak konsisten. Semula BPKP beralasan bahwa hasil audit tersebut dikecualikan dan bukan untuk publik. Namun dalam persidangan selanjutnya, sikap lembaga itu berubah dan menyatakan informasi bersifat terbuka namun tidak bisa memberikannya. Begitu sidang selanjutnya, BPKP balik lagi berubah dan menyatakan bahwa informasi tersebut dikecualikan.
(Baca: ICW Minta KPK Usut Pihak Lain yang Membantu Pelarian Nurhadi)
“Jadi, menurut saya BPKP tidak paham marwah dirinya sebagai pelayan publik dan mengabaikan semangat keterbukaan informasi,” kritiknya.
Tak hanya itu, Egi menilai BPKP sebagai ‘dokter’ dan menganalogikan Kemenkeu sebagai ‘pasien’. Hal itulah yang menurut dia menjadi alasan BPKP berdalih bahwa permintaan hasil audit itu seharusnya ditujukan ke Kemenkeu.
Peneliti ICW Egi Primayogha dalam diskusi daring, Minggu (21/6/2020) mengungkapkan bahwa ICW telah mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Januari 2019. Setahun kemudian, KIP menyatakan hasil audit tersebut sebagai informasi terbuka. Namun BPKP tetap menolak memberikan informasi.
Menurut Egi, alasan BPKP tidak konsisten. Semula BPKP beralasan bahwa hasil audit tersebut dikecualikan dan bukan untuk publik. Namun dalam persidangan selanjutnya, sikap lembaga itu berubah dan menyatakan informasi bersifat terbuka namun tidak bisa memberikannya. Begitu sidang selanjutnya, BPKP balik lagi berubah dan menyatakan bahwa informasi tersebut dikecualikan.
(Baca: ICW Minta KPK Usut Pihak Lain yang Membantu Pelarian Nurhadi)
“Jadi, menurut saya BPKP tidak paham marwah dirinya sebagai pelayan publik dan mengabaikan semangat keterbukaan informasi,” kritiknya.
Tak hanya itu, Egi menilai BPKP sebagai ‘dokter’ dan menganalogikan Kemenkeu sebagai ‘pasien’. Hal itulah yang menurut dia menjadi alasan BPKP berdalih bahwa permintaan hasil audit itu seharusnya ditujukan ke Kemenkeu.
Lihat Juga :