ICW Pertimbangkan Gugat ke MA soal Hasil Audit BPJS Kesehatan
Senin, 22 Juni 2020 - 03:45 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) soal keterbukaan hasil audit pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Langkah itu merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 16 Juni 2020. Pengadilan mengabulkan gugatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang sebelumnya menyatakan hasil audit BPKP sebagai informasi terbuka.
“Sangat disayangkan kenapa putusan itu bisa sampai dibatalkan. Nanti saya akan pertimbangkan apakah lanjut ke MA atau tidak sambil menunggu putusan lengkapnya,” ujar peneliti ICW Egi Primayogha dalam diskusi daring, Minggu (21/6/2020).
(Baca: Putusan PTUN Soal Kasus Blokir Internet Jadi Peringatan Pemerintah)
Berdasarkan hasil audit BPKP pada pertengahan 2018, BPJS Kesehatan ditengarai mengalami defisit hingga Rp10,98 triliun. Lantaran itu, Kementerian Keuangan memberikan dana talangan hingga Rp4,9 triliun.
Langkah itu merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 16 Juni 2020. Pengadilan mengabulkan gugatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang sebelumnya menyatakan hasil audit BPKP sebagai informasi terbuka.
“Sangat disayangkan kenapa putusan itu bisa sampai dibatalkan. Nanti saya akan pertimbangkan apakah lanjut ke MA atau tidak sambil menunggu putusan lengkapnya,” ujar peneliti ICW Egi Primayogha dalam diskusi daring, Minggu (21/6/2020).
(Baca: Putusan PTUN Soal Kasus Blokir Internet Jadi Peringatan Pemerintah)
Berdasarkan hasil audit BPKP pada pertengahan 2018, BPJS Kesehatan ditengarai mengalami defisit hingga Rp10,98 triliun. Lantaran itu, Kementerian Keuangan memberikan dana talangan hingga Rp4,9 triliun.
Lihat Juga :