ICW Pertimbangkan Gugat ke MA soal Hasil Audit BPJS Kesehatan

Senin, 22 Juni 2020 - 03:45 WIB
loading...
ICW Pertimbangkan Gugat...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) tengah mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung (MA) soal keterbukaan hasil audit pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Langkah itu merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 16 Juni 2020. Pengadilan mengabulkan gugatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang sebelumnya menyatakan hasil audit BPKP sebagai informasi terbuka.

“Sangat disayangkan kenapa putusan itu bisa sampai dibatalkan. Nanti saya akan pertimbangkan apakah lanjut ke MA atau tidak sambil menunggu putusan lengkapnya,” ujar peneliti ICW Egi Primayogha dalam diskusi daring, Minggu (21/6/2020).

(Baca: Putusan PTUN Soal Kasus Blokir Internet Jadi Peringatan Pemerintah)

Berdasarkan hasil audit BPKP pada pertengahan 2018, BPJS Kesehatan ditengarai mengalami defisit hingga Rp10,98 triliun. Lantaran itu, Kementerian Keuangan memberikan dana talangan hingga Rp4,9 triliun.

Di tahun yang sama, defisit kembali ditemukan dengan akumulasi mencapai Rp6,12 triliun. Lagi dan lagi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menyuntikkan dana talangan hingga Rp5,2 triliun. Dengan demikian, total dana talangan yang disalurkan mencapai Rp10,1 triliun.

“Itulah alasan kami mengajukan permintaan informasi kepada BPKP pada November 2018. Ingin tahu sebenarnya secara detail masalah-masalah dari pengelolaan dana JKN,” ujar Egi.

(Baca: ICW Soroti Pemberian Remisi Nazaruddin hingga Bebas)

Lantaran jawaban BPKP dianggap tidak memuaskan, ICW mengajukan keberatan ke KIP pada Januari 2019. Namun, sidang pertama baru dimulai setahun berikutnya pada akhir Januari 2020.

Kemudian, pada 3 Maret 2020, KIP memutuskan informasi hasil audit terhadap dana jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan adalah informasi yang terbuka untuk publik. Namun BPKP tak terima dan mengajukan keberatan atas keputusan itu dengan menggugat ke PTUN. Pada 16 Juni lalu, PTUN akhirnya memutuskan pembatalan atas putusan KIP sehingga hasil audit BPKP bukan untuk informasi publik.

(Baca: MA Tolak Kasasi KPK Atas Vonis Bebas Sofyan Basir)

Egi berkeyakinan setiap warga punya hak mengetahui informasi yang berkenaan dengan hajat hidupnya sebagaimana dijamin oleh UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena itu pihaknya berupaya untuk mencari tahu mengenai hasil audit BPKP sehingga bisa memahami segala persoalan yang menyebabkan dana JKN terus defisit.

“Permasalahan dalam pelaksanaan JKN mestinya dibuka saja agar diketahui publik secara luas sehingga dapat ikut serta mengawasi masalah tersebut,” ujarnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1494 seconds (0.1#10.140)