ICW Soroti Pemberian Remisi Nazaruddin hingga Bebas

Kamis, 18 Juni 2020 - 08:24 WIB
loading...
ICW Soroti Pemberian Remisi Nazaruddin hingga Bebas
Mantan Bendaraha Umum DPP Partai Demokrat, M Nazaruddin. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait pemberian remisi empat tahun yang membuat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bebas.

"Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM karena telah abai dalam mengeluarkan keputusan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/6/2020).( )

Kurnia menjelaskan, keputusan Kemenkumham untuk memberikan remisi kepada Nazaruddin seakan telah mengabaikan kerja keras penegak hukum dalam membongkar praktik korupsi. Terlebih lagi, kasus Wisma Atlet yang menjerat Nazaruddin ini memiliki dampak kerugian negara yang besar, yakni mencapai Rp 54,7 miliar.

"Tak hanya itu, Nazaruddin juga dikenakan Pasal suap karena terbukti menerima dana sebesar Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah. Bahkan aset yang dimilikinya sebesar Rp 500 miliar pun turut dirampas karena diduga diperoleh dari praktik korupsi," tuturnya.

Kurnia juga mengungkapkan, pada akhir tahun 2019 yang lalu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sempat menemukan ruangan yang ditempati Nazaruddin di Lapas Sukamiskin lebih luas dibanding sel terpidana lainnya.

"Jika temuan ini benar maka semestinya Kemenkumham tidak dapat memberikan penilaian berlakuan baik pada Nazaruddin sebagaimana disinggung dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a PP 99/2012. Ditambah lagi poin berlakuan baik tersebut merupakan salah satu syarat wajib untuk mendapatkan remisi," ungkapnya.

Untuk itu, selain mengevaluasi kinerja Yasonna H Laoly, ICW juga menuntut agar Menkumham dapat menganulir keputusan pembebasan M Nazaruddin.

"ICW menuntut agar Menteri Hukum dan HAM segera menganulir keputusan cuti menjelang bebas atas terpidana Muhammad Nazaruddin," katanya.

Nazar sebelumnya divonis dalam dua kasus berbeda. Dalam kasus suap, pada 20 April 2012, Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta.

Nazar pun kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1615 seconds (0.1#10.140)