Kebocoran Data Marak, RUU Pelindungan Data Pribadi Kian Mendesak
loading...
A
A
A
(Baca: Kemendagri-Pinjol Kerja Sama, PKS: Data Kependudukan Tidak Boleh Diobral Sembarangan)
Kebocoran data tidak hanya terjadi pada sektor swasta. Pada 21 Mei 2020, akun Twitter @underthebreach menyebutkan adanya penjualan 2 juta data pemilih. Penjual juga mengaku memiliki 200 juta data penduduk Indonesia, yang terdiri dari nama lengkap, alamat, nomor identitas, tanggal lahir, umur, status kewarganegaraan, dan jenis kelamin, yang berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lantaran itu, Wahyudi menilai keberadaan UU PDP sangat penting. Ia meminta pemerintah dan DPR melihat seluruh kasus tersebut menjadi dasar perlunya data pribadi dilindungi dalam payung hukum undang-undang.
“Komitmen dari seluruh fraksi di DPR dan pemerintah dengan seluruh sektornya (kementerian/lembaga) juga sangat diperlukan guna terwujudnya sebuah UU Pelindungan Data Pribadi yang kuat dan efektif,” ujarnya.
Kebocoran data tidak hanya terjadi pada sektor swasta. Pada 21 Mei 2020, akun Twitter @underthebreach menyebutkan adanya penjualan 2 juta data pemilih. Penjual juga mengaku memiliki 200 juta data penduduk Indonesia, yang terdiri dari nama lengkap, alamat, nomor identitas, tanggal lahir, umur, status kewarganegaraan, dan jenis kelamin, yang berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lantaran itu, Wahyudi menilai keberadaan UU PDP sangat penting. Ia meminta pemerintah dan DPR melihat seluruh kasus tersebut menjadi dasar perlunya data pribadi dilindungi dalam payung hukum undang-undang.
“Komitmen dari seluruh fraksi di DPR dan pemerintah dengan seluruh sektornya (kementerian/lembaga) juga sangat diperlukan guna terwujudnya sebuah UU Pelindungan Data Pribadi yang kuat dan efektif,” ujarnya.
(muh)