Kemendagri Diminta Konsisten Jalankan Perintah MK soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah
Kamis, 12 Mei 2022 - 08:06 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten mengenai pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Foto/dpr.go.id
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) agar menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) secara konsisten mengenai pengangkatan penjabat ( Pj ) kepala daerah supaya pelayanan publik terus berjalan. Pasalnya, pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 akan berdampak pada kekosongan pemerintahan daerah (pemda).
"Dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan semacam petunjuk atau panduan terkait mekanisme penunjukan Pj kepala daerah. Di antaranya Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing,” kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Dia melanjutkan, Pj kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang. Tak hanya itu, kata dia, keputusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Pagi Ini Mendagri Lantik 5 Penjabat Gubernur
“Itu pun dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dia menegaskan bahwa amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten. Mengingat gelombang pertama pengisian penjabat kepala daerah sudah mulai pekan ini, Kemendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK. "Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan tapi harus dilaksanakan," tegasnya.
"Dalam pertimbangan hukumnya, MK telah memberikan semacam petunjuk atau panduan terkait mekanisme penunjukan Pj kepala daerah. Di antaranya Kemendagri harus melakukan pemetaan kondisi riil dan memperhatikan kepentingan daerah masing-masing,” kata Guspardi kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Dia melanjutkan, Pj kepala daerah yang ditunjuk juga dapat dievaluasi setiap waktu secara berkala oleh pejabat yang berwenang. Tak hanya itu, kata dia, keputusan MK juga melarang anggota TNI/Polri aktif ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, kecuali terlebih dahulu bermutasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Pagi Ini Mendagri Lantik 5 Penjabat Gubernur
“Itu pun dengan catatan apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Dia menegaskan bahwa amar putusan MK tersebut mengikat dan harus dilaksanakan secara konsisten. Mengingat gelombang pertama pengisian penjabat kepala daerah sudah mulai pekan ini, Kemendagri harus taat asas dan taat hukum apa yang telah ditetapkan dan yang diputuskan oleh MK. "Putusan MK itu bukan untuk didiskusikan tapi harus dilaksanakan," tegasnya.
Lihat Juga :