Ada Tante Susi dan Narkoba di Pusaran Kasus Suap Eks Pejabat Pajak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan suap dua terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak ) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, Selasa (10/5/2022), menghadirkan 15 saksi. Salah satu saksi yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah M Farsha Kautsar, anak kandung Wawan Ridwan.
Dalam sidang tersebut, muncul pembahasan soal bisnis narkoba hingga teman kencan Farsha Kautsar yang disebut 'Tante Susi'. Mulanya, salah seorang Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Farsha Kautsar. Dalam BAPnya, Farsha menceritakan asal-usul uang miliaran rupiah yang ada di rekeningnya.
Dalam BAP yang dibacakan Jaksa, Farsha mengaku bahwa awalnya memperoleh modal dari uang bulanan yang diberikan oleh ayahnya, Wawan Ridwan. Farsha kemudian mengaku mengembangkan uang tersebut dengan menjadi pengedar narkoba di salah satu klub malam daerah Yogyakarta.
"Di BAP nomor 14 jawaban saudara: Dapat saya jelaskan bahwa saya awalnya saya memperoleh modal dari menyisikan sebagian uang bulanan yang diberikan oleh ayah saya Wawan Ridwan, sebagian dari Rp 5 sampai 7 juta per bulan," beber Jaksa KPK saat membacakan BAP Farsha di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).
"Kemudian, sewaktu di Yogyakarta saya sempat masuk ke dunia malam, menjadi pengedar atau penyalur bisnis narkoba dari Pedro yang biasanya ada di klub malam Bosche, dari sinilah saya memperoleh keuntungan yang saya gunakan untuk memodali usaha usaha saya di atas. Apa betul BAP ini?" imbuh Jaksa sambil bertanya ke Farsha.
Farsha kemudian meralat pernyataan yang pernah dituangkan dalam BAP saat diperiksa penyidik KPK. Farsha meralat pernah menjadi bandar narkoba. Dia mengklaim tidak pernah menjadi bandar, penjual, maupun pemakai narkoba.
"Untuk yang Pedro saya revisi. Tidak ada kaitannya dengan bisnis saya. Kalau Tante Susi iya," ujar Farsha.
"Saya bukan pengedar, saya juga bukan pemakai dan penjual. Saya sudah sampaikan ke penyidik waktu itu, posisi saya bersama-sama teman saya datang ke klub malam itu, saya tidak tahu," imbuhnya.
Mendengar BAP Farsha, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri turut angkat bicara. Hakim Fahzal kemudian membaca ulang pernyataan Farsha yang pernah dituangkan dalam BAP. Dalam BAP Farsha yang dibacakan Hakim Fahzal, muncul nama 'Tante Susi'. Di BAP itu disebut bahwa 'Tante Susi' teman kencan Farsha.
"Ini keterangan saudara saya cuma baca saja, dari saudara Pedro yang selalu berada di klub malam Bosche dari sini lah saya memperoleh keuntungan yang saya gunakan untuk memodali usaha saya di atas," beber Hakim Fahzal.
"Selain itu, saya memperoleh teman kencan saya yg bernama 'Tante Susi' untuk sekali ketemu saya bisa mendapatkan 5.000 dolar Singapura, dan sebulan, saya bisa memperoleh 60 ribu dolar Singapura dari hasil kencan dengan yang saya lakukan dengan 'Tante Susi,'" imbuhnya.
Farsha lantas mengamini soal yang berkaitan dengan 'Tante Susi'. Anak Wawan Ridwan tersebut mengakui pernah menerima uang dari 'Tante Susi'. Namun demikian, ia menepis soal bisnis narkoba dengan seseorang bernama 'Pedro'.
"Saya sudah pastikan, tapi penyidik menyampaikan 'oh ini penjual, ini pengedar ini'. Saya berkali kali saya pastikan, lalu penyidik menyampaikan enggak apa-apa ditulis seperti ini saja," kata Farsha.
Sekadar informasi, BAP tersebut awal mula dibacakan oleh tim Jaksa KPK saat mengonfirmasi temuan uang miliaran rupiah di rekening Farsha. Namun Farsha mengklaim uang tersebut bukan hanya miliknya. Tapi salah satunya berasal dari rekan bisnisnya bernama 'Tante Susi'.
Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wawan diduga telah mencuci uang hasil penerimaan suap dan gratifikasi terkait rekayasa nilai pajak para wajib pajak.
Berdasarkan surat dakwaan,Wawan Ridwan diduga mencuci uangnya ke sejumlah aset atas nama keluarganya. Wawan disinyalir sengaja mengalihkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset atas nama keluarga agar tidak diketahui oleh KPK.
Wawan mencuci uangnya dengan membelikan satu unit mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT senilai Rp262 juta. Mobil itu dibeli Wawan atas nama anaknya, Feyzra Akmal Maulana. Mobil tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wawan diduga juga membeli tanah beserta bangunan di daerah Sekeloa Coblong, Kota Bandung dengan menggunakan uang hasil korupsi. Ia membeli dua bidang tanah dan bangunan seluas 101 m2 serta 199 m2 dengan harga Rp2,8 miliar pada Oktober 2018. Tanah dan bangunan tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam LHKPN KPK.
Kemudian, Wawan juga membeli rumah di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dengan menggunakan uang hasil korupsi pada 16 Februari 2019 seharga Rp1,3 miliar. Akta jual beli rumah tersebut diatasnamakan dengan nama anak Wawan, Feyzra Akmal Maulana. Aset pembelian rumah tersebut juga tidak dilaporkan Wawan ke KPK.
Wawan juga diduga membeli tanah di Desa Muaraciujung Timur, Kabupaten Lebak, seluas 374 m2. Harga tanah yang dibeli Wawan diduga menggunakan uang hasil korupsi yakni, senilai Rp252 juta. Wawan lagi-lagi tak melaporkan aset tanah yang dibeli di daerah Rangkasbitung, Lebak itu ke KPK.
Terakhir, Wawan juga membeli satu unit mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige seharga Rp509 juta atas nama istrinya, Umi Hartati. Pembelian mobil tersebut juga tidak dilaporkan Wawan ke KPK. Padahal, uang yang digunakan Wawan untuk membeli mobil diduga berasal dari hasil korupsi.
Dalam sidang tersebut, muncul pembahasan soal bisnis narkoba hingga teman kencan Farsha Kautsar yang disebut 'Tante Susi'. Mulanya, salah seorang Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Farsha Kautsar. Dalam BAPnya, Farsha menceritakan asal-usul uang miliaran rupiah yang ada di rekeningnya.
Dalam BAP yang dibacakan Jaksa, Farsha mengaku bahwa awalnya memperoleh modal dari uang bulanan yang diberikan oleh ayahnya, Wawan Ridwan. Farsha kemudian mengaku mengembangkan uang tersebut dengan menjadi pengedar narkoba di salah satu klub malam daerah Yogyakarta.
"Di BAP nomor 14 jawaban saudara: Dapat saya jelaskan bahwa saya awalnya saya memperoleh modal dari menyisikan sebagian uang bulanan yang diberikan oleh ayah saya Wawan Ridwan, sebagian dari Rp 5 sampai 7 juta per bulan," beber Jaksa KPK saat membacakan BAP Farsha di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2022).
"Kemudian, sewaktu di Yogyakarta saya sempat masuk ke dunia malam, menjadi pengedar atau penyalur bisnis narkoba dari Pedro yang biasanya ada di klub malam Bosche, dari sinilah saya memperoleh keuntungan yang saya gunakan untuk memodali usaha usaha saya di atas. Apa betul BAP ini?" imbuh Jaksa sambil bertanya ke Farsha.
Farsha kemudian meralat pernyataan yang pernah dituangkan dalam BAP saat diperiksa penyidik KPK. Farsha meralat pernah menjadi bandar narkoba. Dia mengklaim tidak pernah menjadi bandar, penjual, maupun pemakai narkoba.
"Untuk yang Pedro saya revisi. Tidak ada kaitannya dengan bisnis saya. Kalau Tante Susi iya," ujar Farsha.
"Saya bukan pengedar, saya juga bukan pemakai dan penjual. Saya sudah sampaikan ke penyidik waktu itu, posisi saya bersama-sama teman saya datang ke klub malam itu, saya tidak tahu," imbuhnya.
Mendengar BAP Farsha, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri turut angkat bicara. Hakim Fahzal kemudian membaca ulang pernyataan Farsha yang pernah dituangkan dalam BAP. Dalam BAP Farsha yang dibacakan Hakim Fahzal, muncul nama 'Tante Susi'. Di BAP itu disebut bahwa 'Tante Susi' teman kencan Farsha.
"Ini keterangan saudara saya cuma baca saja, dari saudara Pedro yang selalu berada di klub malam Bosche dari sini lah saya memperoleh keuntungan yang saya gunakan untuk memodali usaha saya di atas," beber Hakim Fahzal.
"Selain itu, saya memperoleh teman kencan saya yg bernama 'Tante Susi' untuk sekali ketemu saya bisa mendapatkan 5.000 dolar Singapura, dan sebulan, saya bisa memperoleh 60 ribu dolar Singapura dari hasil kencan dengan yang saya lakukan dengan 'Tante Susi,'" imbuhnya.
Farsha lantas mengamini soal yang berkaitan dengan 'Tante Susi'. Anak Wawan Ridwan tersebut mengakui pernah menerima uang dari 'Tante Susi'. Namun demikian, ia menepis soal bisnis narkoba dengan seseorang bernama 'Pedro'.
"Saya sudah pastikan, tapi penyidik menyampaikan 'oh ini penjual, ini pengedar ini'. Saya berkali kali saya pastikan, lalu penyidik menyampaikan enggak apa-apa ditulis seperti ini saja," kata Farsha.
Sekadar informasi, BAP tersebut awal mula dibacakan oleh tim Jaksa KPK saat mengonfirmasi temuan uang miliaran rupiah di rekening Farsha. Namun Farsha mengklaim uang tersebut bukan hanya miliknya. Tapi salah satunya berasal dari rekan bisnisnya bernama 'Tante Susi'.
Diketahui sebelumnya, mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wawan diduga telah mencuci uang hasil penerimaan suap dan gratifikasi terkait rekayasa nilai pajak para wajib pajak.
Berdasarkan surat dakwaan,Wawan Ridwan diduga mencuci uangnya ke sejumlah aset atas nama keluarganya. Wawan disinyalir sengaja mengalihkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset atas nama keluarga agar tidak diketahui oleh KPK.
Wawan mencuci uangnya dengan membelikan satu unit mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT senilai Rp262 juta. Mobil itu dibeli Wawan atas nama anaknya, Feyzra Akmal Maulana. Mobil tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wawan diduga juga membeli tanah beserta bangunan di daerah Sekeloa Coblong, Kota Bandung dengan menggunakan uang hasil korupsi. Ia membeli dua bidang tanah dan bangunan seluas 101 m2 serta 199 m2 dengan harga Rp2,8 miliar pada Oktober 2018. Tanah dan bangunan tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam LHKPN KPK.
Kemudian, Wawan juga membeli rumah di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dengan menggunakan uang hasil korupsi pada 16 Februari 2019 seharga Rp1,3 miliar. Akta jual beli rumah tersebut diatasnamakan dengan nama anak Wawan, Feyzra Akmal Maulana. Aset pembelian rumah tersebut juga tidak dilaporkan Wawan ke KPK.
Wawan juga diduga membeli tanah di Desa Muaraciujung Timur, Kabupaten Lebak, seluas 374 m2. Harga tanah yang dibeli Wawan diduga menggunakan uang hasil korupsi yakni, senilai Rp252 juta. Wawan lagi-lagi tak melaporkan aset tanah yang dibeli di daerah Rangkasbitung, Lebak itu ke KPK.
Terakhir, Wawan juga membeli satu unit mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige seharga Rp509 juta atas nama istrinya, Umi Hartati. Pembelian mobil tersebut juga tidak dilaporkan Wawan ke KPK. Padahal, uang yang digunakan Wawan untuk membeli mobil diduga berasal dari hasil korupsi.
(muh)