Rekayasa Nilai Pajak, 2 Eks Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp12,9 M
Rabu, 26 Januari 2022 - 19:56 WIB
loading...
JPU KPK, M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Dua mantan pejabat pajak didakwa telah menerima suap dengan nilai total sekitar Rp12,9 miliar. Ini terkait rekayasa nilai pajak tiga perusahaan besar.
Baca juga: Sidang Dugaan Suap Kasus Pajak, Saksi Sebut Angin Prayitno Ajarkan Hidup Sederhana
Keduanya yakni, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Wawan dan Alfred didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani; serta Tim Pemeriksa Pajak Yulmanizar dan Febrian.
Baca juga: Sidang Dugaan Suap Kasus Pajak, Saksi Sebut Angin Prayitno Ajarkan Hidup Sederhana
Keduanya yakni, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Wawan dan Alfred didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji; mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani; serta Tim Pemeriksa Pajak Yulmanizar dan Febrian.
Lihat Juga :