Kasus Suap Perpajakan, Eks Pejabat Pajak Klarifikasi Dakwaan Jaksa KPK

Selasa, 23 November 2021 - 21:53 WIB
loading...
Kasus Suap Perpajakan,...
Angin Prayitno Aji melalui kuasa hukumnya Syaefullah Hamid mengklarifikasi mengenai dakwaan yang dirumuskan tim jaksa KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan nilai pajak tiga perusahaan besar. Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada persidangan kali ini, terdakwa pejabat pajak, Angin Prayitno Aji melalui kuasa hukumnya mengklarifikasi mengenai dakwaan yang dirumuskan tim jaksa KPK soal kesepakatan nilai pajak untuk Bank Panin. Dalam dakwaan Jaksa KPK, bahwa pada 3 Agustus 2018 dilakukan pembahasan akhir nilai pajak yang dilakukan oleh tim pemeriksa dan perwakilan wajib pajak di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pada pembahasan tersebut, hasil akhir nilai pajak untuk bank tersebut disepakati oleh para pihak. Namun, pembahasan tersebut hanya formalitas saja dan nilai pajak sudah ditentukan oleh Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak sekaligus orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan. "Pembahasan itu hanya formalitas karena angka itu telah menyesuaikan permintaan Veronika Lindawati. Dakwaan tersebut ternyata tidak melihat BAP para staff pajak PT Panin Bank yang hari ini menjadi saksi," ujar kuasa hukum Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).

Baca juga: Dirut Bank Panin Akan Bersaksi di Sidang Suap Pajak Hari Ini

Menurut Syaefullah, dalam BAP para saksi yang mengikuti proses pemeriksaan pajak dari awal sampai akhir, terungkap bahwa pihak bank menanggapi hasil pemeriksaan yang ada dalam SPHP (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan) dengan pernyataan tidak setuju. Sebab, berdasarkan keterangan para saksi seharusnya nilai yang muncul untuk PPh Badan adalah nihil.

Baca juga: Kasus Suap, Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Segera Disidang
"
Karena tidak sesuai dengan perhitungan staff pajak, PT Bank Panin menyampaikan Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP no PHP 69/PJ.04/2018 tanggal 01 Agustus 2018 dengan nomor 325/DIR/EXT/ 18 yang ditandatangani oleh Direktur Keuangan dan Presiden Direktur yang menyatakan tidak setuju terhadap seluruh koreksi PPH Badan," jelasnya.

Dalam surat sanggahan tersebut, lanjut Syaefullah, pihak bank meminta kepada tim pemeriksa pajak DJP untuk menyerahkan detail temuan atas pemeriksaan pajak tersebut. Namun demikian, tim pemeriksa pajak tidak pernah menanggapi permintaan dari PT Bank Panin sampai SKPKB diterbitkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Rekomendasi
Meski Ada Ancaman, Kedubes...
Meski Ada Ancaman, Kedubes Iran Ucapkan Terima Kasih kepada Delegasi yang Hadiri Pemakaman Khamenei
Spesial Prambanan Jazz...
Spesial Prambanan Jazz 2026: Nikmati Konser Syahdu Plus Diskon Hotel dan Kuliner dari BRImo
Ruang Kenaikan IHSG...
Ruang Kenaikan IHSG Diprediksi Terbatas Pekan Depan ke Level 5.900, Ini Sebabnya
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
PM Singapura Lawrence...
PM Singapura Lawrence Wong Bertemu Presiden Prabowo Besok, Ini yang Dibahas
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
Wamenkomdigi Sebut 3...
Wamenkomdigi Sebut 3 dari 5 Anak Palsukan Usia untuk Akses Medsos
Terungkap Alasan Roy...
Terungkap Alasan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi soal Pasal Penetapan Tersangka
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Optimistis Irjen Wibowo Tingkatkan Pelayanan Korlantas Semakin Modern
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved