Eks Pramugari Cantik Siwi Widi Bersaksi di Sidang Suap Mantan Pejabat Pajak Hari Ini

Selasa, 10 Mei 2022 - 09:40 WIB
loading...
Eks Pramugari Cantik Siwi Widi Bersaksi di Sidang Suap Mantan Pejabat Pajak Hari Ini
Mantan Pramugari cantik PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti. Foto/Instagram
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berencana menghadirkan 15 saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait rekayasa nilai pajak sejumlah perusahaan besar pada hari ini. Salah satu saksi yang bakal dihadirkan yaitu mantan Pramugari cantik PT Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti .

Tim Jaksa juga menghadirkan keluarga dari terdakwa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan. Keluarga Wawan yang bakal dihadirkan pada sidang hari ini yaitu, dua anak kandungnya, Feyza Akmal Maulana dan Muhammad Farsha Kautsar; serta Istrinya, Umi Hartati.

Sementara saksi lainnya yakni, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji; sejumlah pihak swasta, Bayu Kurniawan; Laurensia Monica; Tjihjih Sukarsih. Kemudian, Nanang Sumantri; Adinda Rana Fauzah; Aditya Ginting; Andi Prabowo; Bimo Edwinanto; Khalid Fajar Harahap; serta Tri Kusumaastuti.





Mereka bakal dihadirkan oleh tim jaksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. Para saksi tersebut akan digali keterangannya seputar kasus dugaan korupsi yang menjerat dua terdakwa mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

"Persidangan untuk terdakwa Wawan Ridwan dkk, hari ini (10/5/2022) tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (10/5/2022).

Sekadar informasi, sejumlah nama yang bakal bersaksi di sidang hari ini tersebut sudah tidak asing lagi. Sejumlah nama tersebut pernah disebut dalam dakwaan Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak. Salah satunya, Siwi Sidi Purwanti. Siwi diduga pernah kecipratan uang haram Wawan Ridwan.

Dalam surat dakwaan Wawan Ridwan, terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Sidi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta). Siwi disebut-sebut merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Farsha Kautsar sendiri didakwa turut serta bersama-sama dengan ayahnya, Wawan Ridwan melakukan pencucian uang. Uang yang disamarkan atupun dialirkan Wawan Ridwan diduga berasal dari suap dan gratifikasi terkait pengurusan rekayasa nilai pajak para wajib pajak.

Tak hanya itu, aliran uang haram Wawan disebut-sebut juga mengalir ke keluarganya. Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Wawan disebut mencuci uangnya dengan membelikan satu unit mobil Honda Jazz 1.5 RS CVT senilai Rp262 juta. Mobil itu dibeli Wawan atas nama anaknya, Feyzra Akmal Maulana. Mobil tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wawan diduga juga membeli tanah beserta bangunan di daerah Sekeloa Coblong, Kota Bandung dengan menggunakan uang hasil korupsi. Ia membeli dua bidang tanah dan bangunan seluas 101 m2 serta 199 m2 dengan harga Rp2,8 miliar pada Oktober 2018. Tanah dan bangunan tersebut tidak dilaporkan Wawan dalam LHKPN KPK.

Kemudian, Wawan juga membeli rumah di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang dengan menggunakan uang hasil korupsi pada 16 Februari 2019 seharga Rp1,3 miliar. Akta jual beli rumah tersebut diatasnamakan dengan nama anak Wawan, Feyzra Akmal Maulana. Aset pembelian rumah tersebut juga tidak dilaporkan Wawan ke KPK.

Wawan juga diduga membeli tanah di Desa Muaraciujung Timur, Kabupaten Lebak, seluas 374 m2. Harga tanah yang dibeli Wawan diduga menggunakan uang hasil korupsi yakni, senilai Rp252 juta. Wawan lagi-lagi tak melaporkan aset tanah yang dibeli di daerah Rangkasbitung, Lebak itu ke KPK.

Terakhir, Wawan juga membeli satu unit mobil Honda CRV Turbo 1.5 Prestige seharga Rp509 juta atas nama istrinya, Umi Hartati. Pembelian mobil tersebut juga tidak dilaporkan Wawan ke KPK. Padahal, uang yang digunakan Wawan untuk membeli mobil diduga berasal dari hasil korupsi.

Sebelumnya, Wawan Ridwan didakwa bersama-sama dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak lainnya telah menerima suap dan grati dari hasil merekayasa nilai pajak para wajib pajak. Wawan didakwa telah menerima suap senilai 606.250 dolar Singapura atau sekira Rp6,46 miliar.

Selain itu, Wawan juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp4,8 miliar bersama dengan rekannya, Alfred Simanjuntak terkait pengurusan rekayasa nilai pajak wajib pajak. Atas penerimaan uang suap dan gratifikasi tersebut, Wawan juga didakwa telah melakukan pencucian uang ke sejumlah aset.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1131 seconds (0.1#10.140)