Lunas! Eks Pramugari Cantik Siwi Widi Kembalikan Duit Korupsi Rp647 Juta
Rabu, 02 Februari 2022 - 20:16 WIB
loading...
KPK menyatakan mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi telah mengembalikan seluruh uang yang diduga berasal dari suap pejabat ditjen pajak. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti mengembalikan uang Rp647,85 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Duit tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Siwi Widi Akan Kembalikan Uang TPPU Rp648 Juta, KPK Tunggu Janji Mantan Pramugari Itu
Atas pengembalian uang tersebut, KPK pun mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Siwi. Namun, KPK meminta Siwi agar tetap bersaksi di persidangan meski telah mengembalikan uang.
"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan Terdakwa, tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," kata Ali.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan JPU terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Siwi Widi Akan Kembalikan Uang TPPU Rp648 Juta, KPK Tunggu Janji Mantan Pramugari Itu
Atas pengembalian uang tersebut, KPK pun mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Siwi. Namun, KPK meminta Siwi agar tetap bersaksi di persidangan meski telah mengembalikan uang.
"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan Terdakwa, tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," kata Ali.
Lihat Juga :