Siwi Widi Akan Kembalikan Uang TPPU Rp648 Juta, KPK Tunggu Janji Mantan Pramugari Itu

Sabtu, 29 Januari 2022 - 07:34 WIB
loading...
Siwi Widi Akan Kembalikan...
KPK menunggu komitmen mantan Pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti untuk mengembalikan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu komitmen atau janji mantan Pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti untuk mengembalikan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan. KPK mendapat informasi bahwa Siwi akan mengembalikan uang sejumlah Rp648 juta tersebut.

"Sejauh ini sudah dikomunikasikan akan mengembalikan uangnya, sehingga kami tunggu termasuk nanti pada saat proses persidangan pasti kami panggil sebagai saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat (28/1/2022).

Sikap kooperatif Siwi dalam mengembalikan dana dugaan pencucian uang, kata Ali, tidak akan berpengaruh pada pidana Wawan Ridwan. Menurut Ali, sikap kooperatif Siwi justru nantinya akan menjadi pembuktian dakwaan Wawan Ridwan.

"Kooperatifnya seseorang atau mengembalikan hasil tipikor itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian. Kemudian bahwa ada mengaku, berterus-terang, mengembalikan itu sebenernya adalah alasan yang meringankan nantinya di persidangan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan Wawan Ridwan terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta).

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000.00," ujar jaksa KPK, M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022).

Wawan Ridwan didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)