Siwi Widi Akan Kembalikan Uang TPPU Rp648 Juta, KPK Tunggu Janji Mantan Pramugari Itu

Sabtu, 29 Januari 2022 - 07:34 WIB
loading...
Siwi Widi Akan Kembalikan...
KPK menunggu komitmen mantan Pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti untuk mengembalikan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu komitmen atau janji mantan Pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti untuk mengembalikan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan. KPK mendapat informasi bahwa Siwi akan mengembalikan uang sejumlah Rp648 juta tersebut.

"Sejauh ini sudah dikomunikasikan akan mengembalikan uangnya, sehingga kami tunggu termasuk nanti pada saat proses persidangan pasti kami panggil sebagai saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat (28/1/2022). Baca juga: Siwi Widi Diduga Terima Aliran Suap Pajak, Kenapa Pelaku Pasif TPPU Tak Jera?

Sikap kooperatif Siwi dalam mengembalikan dana dugaan pencucian uang, kata Ali, tidak akan berpengaruh pada pidana Wawan Ridwan. Menurut Ali, sikap kooperatif Siwi justru nantinya akan menjadi pembuktian dakwaan Wawan Ridwan.

"Kooperatifnya seseorang atau mengembalikan hasil tipikor itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian. Kemudian bahwa ada mengaku, berterus-terang, mengembalikan itu sebenernya adalah alasan yang meringankan nantinya di persidangan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan Wawan Ridwan terungkap adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp647.850.000 (Rp647 juta).

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000.00," ujar jaksa KPK, M Asri Irwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/1/2022). Baca juga: 5 Fakta Siwi Widi Eks Pramugari Garuda yang Diduga Terima Dana Pencucian Uang Rp647,8 Juta

Wawan Ridwan didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Rekomendasi
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Lippo Hibahkan Lahan...
Lippo Hibahkan Lahan untuk 141 Ribu Rumah di Meikarta, Percepat Program 3 Juta Rumah
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved