Eks Pramugari Cantik Siwi Widi Bakal Dihadirkan di Sidang Suap Pejabat Pajak
Kamis, 27 Januari 2022 - 10:41 WIB
loading...
Mantan pramugari, Siwi Widi bakal dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus suap pejabat pajak. FOTO/Instagram/wid.hadi
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berencana menghadirkan mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR). Siwi Widi bakal dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Siwi bakal dikonfirmasi oleh tim jaksa KPK untuk sekaligus membuktikan dakwaan Wawan Ridwan. Sebab, dalam dakwaan Wawan Ridwan terungkap adanya aliran uang dugaan suap rekayasa nilai pajak sebesar Rp647 juta ke Siwi Widi.
"Ya tentu (Siwi Widi akan dihadirkan ke persidangan). Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).
Tak hanya Siwi, tim jaksa KPK juga bakal menghadirkan saksi-saksi yang namanya disebut dalam surat dakwaan Wawan Ridwan dan rekannya, Alfred Simanjuntak. Termasuk, keluarga Wawan Ridwan yang diduga kecipratan uang haram terkait hasil rekayasa nilai pajak para wajib pajak.
Siwi bakal dikonfirmasi oleh tim jaksa KPK untuk sekaligus membuktikan dakwaan Wawan Ridwan. Sebab, dalam dakwaan Wawan Ridwan terungkap adanya aliran uang dugaan suap rekayasa nilai pajak sebesar Rp647 juta ke Siwi Widi.
"Ya tentu (Siwi Widi akan dihadirkan ke persidangan). Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (27/1/2022).
Tak hanya Siwi, tim jaksa KPK juga bakal menghadirkan saksi-saksi yang namanya disebut dalam surat dakwaan Wawan Ridwan dan rekannya, Alfred Simanjuntak. Termasuk, keluarga Wawan Ridwan yang diduga kecipratan uang haram terkait hasil rekayasa nilai pajak para wajib pajak.
Lihat Juga :