Pendidikan yang Kita Rindukan
Senin, 09 Mei 2022 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
Pendidikan kita sedang memasuki kondisi gawat darurat. Kita tidak bisa berdalih bahwa negara-negara lain juga mengalami penurunan akibat pandemi yang berkepanjangan sampai 2 tahun ini. Persoalannya, kondisi kita sudah di bawah sebelum pandemi, kemudian makin terpuruk sesudah dihantam pandemi ini. Masa depan anak didik kita yang juga menjadi masa depan bangsa ini akan menjadi kian suram bila kita semua tidak mengambil langkah serius dalam mengatasi masalah mutu pendidikan ini.
Kebetulan saat ini pemerintah sedang menyiapkan perubahan UU Sistem Pendidikan Nasional yang memang sudah ketinggalan jaman. Terbit tahun 2003 dan efektif tahun 2005, UU Sisdiknas ini konon akan diganti dengan sekaligus mengkonsolidasikan dua UU lainnya, yaitu UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Niat yang sangat mulia dan ambisius, tetapi kita semua perlu mendukungnya dengan terlibat secara aktif menguji dari semua aspek agar landasan hukum yang penting di sektor pendidikan ini dapat berjalan efektif dalam mengatasi berbagai masalah pendidikan kita saat ini.
Senyampang para wakil rakyat dan pemerintah sedang berkutat "mengunyah" pasal demi pasal RUU Sisdiknas tersebut, ada baiknya kita semua memberikan usulan yang konstruktif ke dalam prosesnya. Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam sektor pendidikan kita yang saat ini relatif masih tercecer, sehingga mungkin saja menjadi penyebab kinerja pendidikan kita hanya jalan di tempat.
Pertama, kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang kurang dijaga proses peningkatannya. Program uji kompetensi guru yang direncanakan berjalan rutin sejak 2012, akhirnya dihentikan pada 2015; kecuali untuk wilayah DKI Jakarta yang masih dijalankan pada 2019 untuk seluruh guru. Uji kompetensi dan pelatihan profesi berkelanjutan (continuous professional development) adalah dua mata uang yang saling berkaitan. Pelatihan tanpa mengukur kekurangan setiap guru itu seperti menebak kucing dalam karung: sama meongnya tapi tidak tahu kondisi sebenarnya.
Kedua, program pendidikan inklusi dan anak berbakat. Anak didik di dua kelompok yang berbeda ini sangat perlu diperhatikan. Pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus di lapisan difabel perlu diperhatikan karena mereka adalah anak-anak kita juga yang kelak bisa ikut berperan dalam kehidupan bermasyarakat. Mereka adalah bagian dari tugas mulia negara untuk menumbuhkan rasa kemanusiaan di masyarakat.
Di kelompok anak-anak berbakat istimewa, kita juga perlu memastikan mereka ini "terjaring" sehingga dapat memperkuat bangsa ini dalam persaingan global. Salman Amin Khan, pendiri platform pembelajaran daring gratis Khan Academy pada 2005, memiliki pandangan bahwa penemu obat kanker atau perjalanan antar-galaksi itu jangan-jangan ada di antara anak-anak miskin di gurun Afrika atau sebagian pelosok terpencil kumuh miskin di muka bumi ini. Ya, anak didik berbakat istimewa dari keluarga miskin itu akan selalu tersisihkan dalam persaingan memasuki pendidikan formal. Mereka sudah kalah sebelum bertanding.
Kebetulan saat ini pemerintah sedang menyiapkan perubahan UU Sistem Pendidikan Nasional yang memang sudah ketinggalan jaman. Terbit tahun 2003 dan efektif tahun 2005, UU Sisdiknas ini konon akan diganti dengan sekaligus mengkonsolidasikan dua UU lainnya, yaitu UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Niat yang sangat mulia dan ambisius, tetapi kita semua perlu mendukungnya dengan terlibat secara aktif menguji dari semua aspek agar landasan hukum yang penting di sektor pendidikan ini dapat berjalan efektif dalam mengatasi berbagai masalah pendidikan kita saat ini.
Senyampang para wakil rakyat dan pemerintah sedang berkutat "mengunyah" pasal demi pasal RUU Sisdiknas tersebut, ada baiknya kita semua memberikan usulan yang konstruktif ke dalam prosesnya. Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam sektor pendidikan kita yang saat ini relatif masih tercecer, sehingga mungkin saja menjadi penyebab kinerja pendidikan kita hanya jalan di tempat.
Pertama, kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang kurang dijaga proses peningkatannya. Program uji kompetensi guru yang direncanakan berjalan rutin sejak 2012, akhirnya dihentikan pada 2015; kecuali untuk wilayah DKI Jakarta yang masih dijalankan pada 2019 untuk seluruh guru. Uji kompetensi dan pelatihan profesi berkelanjutan (continuous professional development) adalah dua mata uang yang saling berkaitan. Pelatihan tanpa mengukur kekurangan setiap guru itu seperti menebak kucing dalam karung: sama meongnya tapi tidak tahu kondisi sebenarnya.
Kedua, program pendidikan inklusi dan anak berbakat. Anak didik di dua kelompok yang berbeda ini sangat perlu diperhatikan. Pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus di lapisan difabel perlu diperhatikan karena mereka adalah anak-anak kita juga yang kelak bisa ikut berperan dalam kehidupan bermasyarakat. Mereka adalah bagian dari tugas mulia negara untuk menumbuhkan rasa kemanusiaan di masyarakat.
Di kelompok anak-anak berbakat istimewa, kita juga perlu memastikan mereka ini "terjaring" sehingga dapat memperkuat bangsa ini dalam persaingan global. Salman Amin Khan, pendiri platform pembelajaran daring gratis Khan Academy pada 2005, memiliki pandangan bahwa penemu obat kanker atau perjalanan antar-galaksi itu jangan-jangan ada di antara anak-anak miskin di gurun Afrika atau sebagian pelosok terpencil kumuh miskin di muka bumi ini. Ya, anak didik berbakat istimewa dari keluarga miskin itu akan selalu tersisihkan dalam persaingan memasuki pendidikan formal. Mereka sudah kalah sebelum bertanding.
Lihat Juga :