Ijtihad Manajemen dan Fiqhiyyah Haji

Senin, 09 Mei 2022 - 07:46 WIB
loading...
Ijtihad Manajemen dan...
Setelah merayakan Idul Fitri dan menikmati ijtihad mudik dan halal bihalal, kita menanti ijtihad yang lain. Sebentar lagi kita memasuki musim haji. Foto/Ilustrasi/REUTERS
A A A
Al Makin
Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

SETELAH merayakan Idul Fitri dan menikmati ijtihad mudik dan halal bihalal, kita menanti ijtihad yang lain. Sebentar lagi kita memasuki musim haji yang selama masa pandemi harus terhenti total. Virus gaib ini memaksa kita umat beragama untuk melakukan terobosan-terobosan yang spektakuler.

Perkumpulan jamaah kita ketati demi protokol kesehatan, baik menurut fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) ataupun versi pemuka agama-agama lain di Indonesia. Misa virtual, sembahyang di rumah, puja mandiri, atau shalat Id hanya dengan keluarga. Haji pun tertunda. Tantangan menanti.

Pemerintah Saudi Arabia dan negara-negara yang mengirim jamaah haji ke Mekkah, Madinah dan Arafah harus mengatur menejemen dengan cepat dan cerdik. Haji terhenti tahun 2020 dan 2021. Tahun 2022 semoga terlaksana lagi dengan pengetatan kuota dari semua negara di dunia. Pemerintah mendapatkan gawe serius.

Dari segi ijtihad, dalam istilah fikih, berarti berusaha sungguh-sungguh untuk mencari terobosan mandiri karena adanya tantangan baru, kita hadapi dua macam. Ijtihad manejemen (idarah) yang sudah diupayakan oleh pemerintah dan ijtihad fiqhi (hukum Islam).

Yang kedua masih dan akan membutuhkan usaha lebih keras lagi, dan mungkin akan lebih menuai debat keagamaan. Bukan berarti ijtihad yang pertama tanpa risiko, tentu sudah kita lihat beberapa komentar publik tentang haji, bahkan kadangkala mengarah pada rumor, gosip bahkan hoaks.

Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan ijtihad idaratiyyah atau menejemen yang bisa kita rasakan. Pertemuan Kementerian Agama dengan pemerintah Saudi Arabia sudah berkali-kali berbicara tentang quota jamaah Indonesia pasca-Covid-19 dan bagaimana menjaga dan menambah kuota itu bagi Muslim Indonesia.

Walhasil Indonesia mendapatkan kira-kira 100,51 orang untuk haji, di atas Pakistan 81, 132 atau India, 79, 237. Negara-negara lain jatahnya lebih sedikit, karena jumlah penduduk Muslimnya jauh di bawah Indonesia. Malaysia, misalnya, hanya mendapatkan kuota 14, 306.

Konon negosiasi pemerintah Indonesia masih berjalan terus untuk menambah kuota. Ini adalah ijtihad manajemen. Risiko publik adalah rumor dan gosip, sebagaimana juga hal-hal lain di negeri ini. Media sosial jika sudah mengambil peran, para netizen (warga internet) jauh lebih bersemangat daripada wartawan koran nasional dilihat dari segi persebaran gosip.

Misalnya, ada yang mengaitkan dana haji dengan pembangunan Ibukota Negara baru (IKN), bahwa dana haji akan dialihkan ke sana. Tidak penting siapa dan bagaimana gosip ini muncul, tetapi tahun-tahun politik menjelang 2024 mempengaruhi pola pikir warga Nusantara tercinta. Persoalan tidak pada persoalan itu sendiri, tetapi sensasi akan bisa mengalahkan esensi, sebagaimana biasa.

Dana haji sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 dan PP Nomor 5 Tahun 2018 yang pengelolaannya sudah di dalam manajemen BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Berbagai skema pengelolaan juga sudah modern dan transparan.

Ijtihad manajemen yang juga menyangkut pelayanan patut diapresiasi, baik pemerintah Saudi ataupun negara-negara yang mengirim jamaah, termasuk juga pemerintah Indonesia. Namun ijtihad idarati ini tidak bisa dimaksimalkan lagi selama ijtihad fiqhi tidak juga dipikirkan.

Diatur bagaimana pun juga secara tempat (makan) dan secara waktu (zaman) akan menumpuk di Makkah, Madinah dan Arafah di waktu yang sama, yaitu 9-13 Dzulhijjah. Jadi tidak mungkin menambah quota secara berlebih, karena harus berbagi sekian juta Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji dari berbagai negara dengan waktu dan tempat tertentu dan terbatas.

Kita lihat waiting list (antrian masa tunggu) di situs resmi Kemenag yang lengkap dari berbagai provinsi. Antrian tercepat saja tujuh tahun, sedangkan yang terlama bisa mencapai tiga puluh satu tahun. Jadi daftar sekarang tahun 2022, bisa melaksanakan ibadah haji tahun 2053. Ijtihad manejemen ada batasnya, perlu melakukan ijtihad fiqhi.

Sejak tahun 1990-an gagasan tentang zaman (bukan makan) sudah dilontarkan oleh Masdar F Mas'udi. Beliau adalah alumni IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, aktivis dan direktur P3M (Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) sekaligus dulu Katib Syuriah PBNU.

Beliau menyoroti tafsir surah al-Baqarah ayat 197, al-hajj ashhurun ma’lumat (waktu haji adalah bulan-bulan tertentu). Demikian juga hadits yang berbunyi al-hajj arafah, tidak merujuk pada waktu tetapi tempat. Haji dilaksanakan di tempat tertentu, tetapi waktu bisa dinegosiasikan ulang, atau ditafsir ulang. Gagasan yang perlu mendapat perhatian dan dibahas secar serius. Begitu wawancaranya dengan Ulil Abshar Abdalla, sekarang direktur Lakpesdam PBNU.

Kita lihat sekarang dari segi perkembangan industri halal di dunia, haji dan umrah termasuk bisnis yang sangat menjanjikan. Peminat dari kalangan Muslim yang ingin melaksanakan ziarah ke tanah suci tak terbendung, sebagaimana juga terjadi bagi umat Katolik ke Vatikan, umat Kristen ke Jerusalem, Buddha ke Tibet, Hindu mungkin ke India, Konghucu mungkin ke China, Bahai ke tempel di Israel atau Amerika, dan lain-lain.

Ziarah ke tempat asal mula agama dan para nabi-nabi dalam berjuang membangun umat adalah fenomena semua agama. Karena meningkatnya ekonomi umat Islam di Indonesia dan dunia, haji akan lebih menantang dari segi manajemen. Menajemen tanpa ditopang perubahan teologi, dalam bahasa ritual Islamnya adalah fiqh, akan sulit.

Akankah dua ijtihad idarati dan fiqhi kita lakukan segera?
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Rupiah, IHSG, dan Krisis...
Rupiah, IHSG, dan Krisis Kepercayaan
Penjualan Oleh-Oleh...
Penjualan Oleh-Oleh Haji di Tanah Abang Naik hingga 85 Persen
Kloter Pertama Jemaah...
Kloter Pertama Jemaah Haji 2026 Mulai Masuk Asrama Haji Pondok Gede
Menhaj dan Komisi VIII...
Menhaj dan Komisi VIII DPR Bahas Kesiapan Haji 1447 H/2026 M
Rekomendasi
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Google Luncurkan Gemini...
Google Luncurkan Gemini 3.5 Live Translate, Terjemahkan Bahasa secara Real-time
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved