Ijtihad Manajemen dan Fiqhiyyah Haji
Senin, 09 Mei 2022 - 07:46 WIB
loading...
A
A
A
Walhasil Indonesia mendapatkan kira-kira 100,51 orang untuk haji, di atas Pakistan 81, 132 atau India, 79, 237. Negara-negara lain jatahnya lebih sedikit, karena jumlah penduduk Muslimnya jauh di bawah Indonesia. Malaysia, misalnya, hanya mendapatkan kuota 14, 306.
Konon negosiasi pemerintah Indonesia masih berjalan terus untuk menambah kuota. Ini adalah ijtihad manajemen. Risiko publik adalah rumor dan gosip, sebagaimana juga hal-hal lain di negeri ini. Media sosial jika sudah mengambil peran, para netizen (warga internet) jauh lebih bersemangat daripada wartawan koran nasional dilihat dari segi persebaran gosip.
Misalnya, ada yang mengaitkan dana haji dengan pembangunan Ibukota Negara baru (IKN), bahwa dana haji akan dialihkan ke sana. Tidak penting siapa dan bagaimana gosip ini muncul, tetapi tahun-tahun politik menjelang 2024 mempengaruhi pola pikir warga Nusantara tercinta. Persoalan tidak pada persoalan itu sendiri, tetapi sensasi akan bisa mengalahkan esensi, sebagaimana biasa.
Dana haji sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 dan PP Nomor 5 Tahun 2018 yang pengelolaannya sudah di dalam manajemen BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Berbagai skema pengelolaan juga sudah modern dan transparan.
Ijtihad manajemen yang juga menyangkut pelayanan patut diapresiasi, baik pemerintah Saudi ataupun negara-negara yang mengirim jamaah, termasuk juga pemerintah Indonesia. Namun ijtihad idarati ini tidak bisa dimaksimalkan lagi selama ijtihad fiqhi tidak juga dipikirkan.
Diatur bagaimana pun juga secara tempat (makan) dan secara waktu (zaman) akan menumpuk di Makkah, Madinah dan Arafah di waktu yang sama, yaitu 9-13 Dzulhijjah. Jadi tidak mungkin menambah quota secara berlebih, karena harus berbagi sekian juta Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji dari berbagai negara dengan waktu dan tempat tertentu dan terbatas.
Kita lihat waiting list (antrian masa tunggu) di situs resmi Kemenag yang lengkap dari berbagai provinsi. Antrian tercepat saja tujuh tahun, sedangkan yang terlama bisa mencapai tiga puluh satu tahun. Jadi daftar sekarang tahun 2022, bisa melaksanakan ibadah haji tahun 2053. Ijtihad manejemen ada batasnya, perlu melakukan ijtihad fiqhi.
Konon negosiasi pemerintah Indonesia masih berjalan terus untuk menambah kuota. Ini adalah ijtihad manajemen. Risiko publik adalah rumor dan gosip, sebagaimana juga hal-hal lain di negeri ini. Media sosial jika sudah mengambil peran, para netizen (warga internet) jauh lebih bersemangat daripada wartawan koran nasional dilihat dari segi persebaran gosip.
Misalnya, ada yang mengaitkan dana haji dengan pembangunan Ibukota Negara baru (IKN), bahwa dana haji akan dialihkan ke sana. Tidak penting siapa dan bagaimana gosip ini muncul, tetapi tahun-tahun politik menjelang 2024 mempengaruhi pola pikir warga Nusantara tercinta. Persoalan tidak pada persoalan itu sendiri, tetapi sensasi akan bisa mengalahkan esensi, sebagaimana biasa.
Dana haji sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 dan PP Nomor 5 Tahun 2018 yang pengelolaannya sudah di dalam manajemen BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Berbagai skema pengelolaan juga sudah modern dan transparan.
Ijtihad manajemen yang juga menyangkut pelayanan patut diapresiasi, baik pemerintah Saudi ataupun negara-negara yang mengirim jamaah, termasuk juga pemerintah Indonesia. Namun ijtihad idarati ini tidak bisa dimaksimalkan lagi selama ijtihad fiqhi tidak juga dipikirkan.
Diatur bagaimana pun juga secara tempat (makan) dan secara waktu (zaman) akan menumpuk di Makkah, Madinah dan Arafah di waktu yang sama, yaitu 9-13 Dzulhijjah. Jadi tidak mungkin menambah quota secara berlebih, karena harus berbagi sekian juta Muslim yang ingin menunaikan ibadah haji dari berbagai negara dengan waktu dan tempat tertentu dan terbatas.
Kita lihat waiting list (antrian masa tunggu) di situs resmi Kemenag yang lengkap dari berbagai provinsi. Antrian tercepat saja tujuh tahun, sedangkan yang terlama bisa mencapai tiga puluh satu tahun. Jadi daftar sekarang tahun 2022, bisa melaksanakan ibadah haji tahun 2053. Ijtihad manejemen ada batasnya, perlu melakukan ijtihad fiqhi.
Lihat Juga :