Ijtihad Manajemen dan Fiqhiyyah Haji
Senin, 09 Mei 2022 - 07:46 WIB
loading...
A
A
A
Sejak tahun 1990-an gagasan tentang zaman (bukan makan) sudah dilontarkan oleh Masdar F Mas'udi. Beliau adalah alumni IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, aktivis dan direktur P3M (Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) sekaligus dulu Katib Syuriah PBNU.
Beliau menyoroti tafsir surah al-Baqarah ayat 197, al-hajj ashhurun ma’lumat (waktu haji adalah bulan-bulan tertentu). Demikian juga hadits yang berbunyi al-hajj arafah, tidak merujuk pada waktu tetapi tempat. Haji dilaksanakan di tempat tertentu, tetapi waktu bisa dinegosiasikan ulang, atau ditafsir ulang. Gagasan yang perlu mendapat perhatian dan dibahas secar serius. Begitu wawancaranya dengan Ulil Abshar Abdalla, sekarang direktur Lakpesdam PBNU.
Kita lihat sekarang dari segi perkembangan industri halal di dunia, haji dan umrah termasuk bisnis yang sangat menjanjikan. Peminat dari kalangan Muslim yang ingin melaksanakan ziarah ke tanah suci tak terbendung, sebagaimana juga terjadi bagi umat Katolik ke Vatikan, umat Kristen ke Jerusalem, Buddha ke Tibet, Hindu mungkin ke India, Konghucu mungkin ke China, Bahai ke tempel di Israel atau Amerika, dan lain-lain.
Ziarah ke tempat asal mula agama dan para nabi-nabi dalam berjuang membangun umat adalah fenomena semua agama. Karena meningkatnya ekonomi umat Islam di Indonesia dan dunia, haji akan lebih menantang dari segi manajemen. Menajemen tanpa ditopang perubahan teologi, dalam bahasa ritual Islamnya adalah fiqh, akan sulit.
Akankah dua ijtihad idarati dan fiqhi kita lakukan segera?
Beliau menyoroti tafsir surah al-Baqarah ayat 197, al-hajj ashhurun ma’lumat (waktu haji adalah bulan-bulan tertentu). Demikian juga hadits yang berbunyi al-hajj arafah, tidak merujuk pada waktu tetapi tempat. Haji dilaksanakan di tempat tertentu, tetapi waktu bisa dinegosiasikan ulang, atau ditafsir ulang. Gagasan yang perlu mendapat perhatian dan dibahas secar serius. Begitu wawancaranya dengan Ulil Abshar Abdalla, sekarang direktur Lakpesdam PBNU.
Kita lihat sekarang dari segi perkembangan industri halal di dunia, haji dan umrah termasuk bisnis yang sangat menjanjikan. Peminat dari kalangan Muslim yang ingin melaksanakan ziarah ke tanah suci tak terbendung, sebagaimana juga terjadi bagi umat Katolik ke Vatikan, umat Kristen ke Jerusalem, Buddha ke Tibet, Hindu mungkin ke India, Konghucu mungkin ke China, Bahai ke tempel di Israel atau Amerika, dan lain-lain.
Ziarah ke tempat asal mula agama dan para nabi-nabi dalam berjuang membangun umat adalah fenomena semua agama. Karena meningkatnya ekonomi umat Islam di Indonesia dan dunia, haji akan lebih menantang dari segi manajemen. Menajemen tanpa ditopang perubahan teologi, dalam bahasa ritual Islamnya adalah fiqh, akan sulit.
Akankah dua ijtihad idarati dan fiqhi kita lakukan segera?
(maf)
Lihat Juga :