Penegakan Kasus HAM di Papua Harus Transparan
Sabtu, 20 Juni 2020 - 22:20 WIB
loading...
A
A
A
John Saltford dalam bukunya The United Nations and The Indonesian Takeover West Papua 1962-1969, The Anatomy of Betrayal (Routledge Curzon, New York, 2003: hal. 8) mengatakan: “Oleh karena itu, di bawah prinsip uti possidetis juris, West New guinea (WNG) sah milik Indonesia. Jika Belanda memberikan kemerdekaan kepada WNG, maka akan menjadi tindakan separatisme terhadap Indonesia”.
Sejak menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-60 tanggal 28 September 1950, kemudian Indonesia keluar tahun 1965 (konflik dengan malaysia) dan kembali bergabung tahun 1966. Indonesia telah ikut meratifikasi sejumlah piagam maupun konvensi-konvensi PBB yang melindungi HAM dalam bentuk undang-undang Republik Indonesia.
Dalam era globalisasi dewasa ini, kita perlu lebih berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman bagi mereka yang melakukan “ekspresi politik dengan cara damai”. Karena ini akan menjadi sumber kebencian rakyat terhadap rezim pemerintah yang ada, apalagi jika berkaitan dengan orang Papua yang merasa dirinya selama ini “terabaikan” dan “didiskriminasi”.
Sejak kembalinya ke pangkuan Ibu Pertiwi Indonesia, Papua telah meraih banyak kemajuan, apalagi di era Presiden Jokowi. Namun, masalah penegakan hukum kasus pelanggaran HAM masih terasa jauh dari harapan.
Bung Karno pada pidato Proklamasi 17 Agustus 1951 di Medan, Sumatera Utara mengatakan: “Hukum ini buat segala zaman, buat segala tempat, buat segala warna kulit, buat segala agama dan ideologi...... Hak-hak Asasi Manusia itu, satu konstitusi yang dapat kamu banggakan, satu konstitusi yang dapat kamu teladani” (Wawan Tunggul Alam, 2001: hal. 131).
Sejak menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-60 tanggal 28 September 1950, kemudian Indonesia keluar tahun 1965 (konflik dengan malaysia) dan kembali bergabung tahun 1966. Indonesia telah ikut meratifikasi sejumlah piagam maupun konvensi-konvensi PBB yang melindungi HAM dalam bentuk undang-undang Republik Indonesia.
Dalam era globalisasi dewasa ini, kita perlu lebih berhati-hati dalam menjatuhkan hukuman bagi mereka yang melakukan “ekspresi politik dengan cara damai”. Karena ini akan menjadi sumber kebencian rakyat terhadap rezim pemerintah yang ada, apalagi jika berkaitan dengan orang Papua yang merasa dirinya selama ini “terabaikan” dan “didiskriminasi”.
Sejak kembalinya ke pangkuan Ibu Pertiwi Indonesia, Papua telah meraih banyak kemajuan, apalagi di era Presiden Jokowi. Namun, masalah penegakan hukum kasus pelanggaran HAM masih terasa jauh dari harapan.
Bung Karno pada pidato Proklamasi 17 Agustus 1951 di Medan, Sumatera Utara mengatakan: “Hukum ini buat segala zaman, buat segala tempat, buat segala warna kulit, buat segala agama dan ideologi...... Hak-hak Asasi Manusia itu, satu konstitusi yang dapat kamu banggakan, satu konstitusi yang dapat kamu teladani” (Wawan Tunggul Alam, 2001: hal. 131).
Lihat Juga :