Penegakan Kasus HAM di Papua Harus Transparan

Sabtu, 20 Juni 2020 - 22:20 WIB
loading...
A A A
Pada kenyataannya, dalam ekspresi damai tersebut, terjadi pembakaran rumah dan kios ataupun kerusakan ikutan lainnya yang ditimbulkan, tentunya ini menjadi kejahatan terpisah. Akibat ulah “provokator” yang menyusup masuk diantara massa pendemo damai tersebut.

Dalam situasi yang demikian, negara cukup menggunakan hukum pidananya untuk menginvestigasi orang-orang yang terlibat dalam aksi-aksi yang menggunakan kekerasan. Jangan digeneralisir perbuatannya, apalagi seolah semuanya melakukan kejahatan melawan negara. Negara harus bisa memisahkan mana perbuatan yang benar-benar kriminal, makar dan mana yang bukan kriminal dan bukan makar.

Kita sesalkan adanya oknum-oknum Papua yang tega membakar kios-kios saudaranya yang berasal dari luar Papua. Hal ini pasti menimbulkan kemarahan bagi mereka yang merasa dirugikan.

Konflik-konflik ini harus segera diatasi terutama oleh pejabat pemerintahan di Papua agar tidak melebarkan jurang kebencian dan dendam antar sesama anak bangsa Indonesia. Jangan sampai nilai-nilai kebangsaan yang kita junjung tinggi seperti Pancasila, UUD 1945, Bhinneka tunggal Ika serta Reformasi yang terus kita kobarkan dengan semangat demokrasi dan keadilan sirna karena rezim pemerintah yang terus silih berganti tidak mampu melindungi rakyatnya.

Profesor Thoby Mutis (Rektor Universitas Trisakti) dalam bukunya Manajemen Kemajemukan – Sebuah Keniscayaan Untuk Mengelola Kebhinnekaan Manusia Indonesia Visi 2030 (Universitas Trisakti, Jakarta, 2008: hal. 5) mengatakan: “Arti sebagai bangsa dan warga negara Indonesia menjadi kabur, manakala dirasakan bahwa menjadi Indonesia hanya sebuah nama tanpa makna”.
(mpw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)