Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen

Rabu, 04 Mei 2022 - 14:39 WIB
loading...
Sistematika UUD 1945...
Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen atau amendemen memiliki perbedaan. Dalam UUD 1945 setelah amendemen, tidak ada lagi bagian penjelasan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 lebih dikenal dengan sebutan UUD 1945 . Pada era Reformasi, tepatnya saat MPR RI Periode 1999-2004, dilakukanlah amendemen atau perubahan UUD 1945. Kala itu, yang menjadi ketua MPR RI adalah M Amien Rais .

Perubahan pertama ditetapkan oleh MPR pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan kedua ditetapkan oleh MPR pada tanggal 18 Agustus 2020. Perubahan ketiga ditetapkan oleh MPR pada tanggal 9 November 2001. Perubahan keempat ditetapkan oleh MPR pada tanggal 10 Agustus 2002.

Baca juga: Amendemen UUD 1945 Dinilai Tak Perlu

"Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal," demikian bunyi Aturan Tambahan Pasal II yang masuk dalam perubahan keempat UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 10 Agustus 2002.

Sebelum maupun sesudah amendemen, bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea tidak diubah.

AM Fatwa dalam buku Catatan dari Senayan menulis, terlepas dari segala kritik kalangan pro-konstitusi baru, UUD 1945 pasca-amandemen adalah hasil final dan maksimal perjuangan reformis di Senayan.

Berikut ini sistematika UUD Tahun 1945 sebelum amandemen atau amendemen:
1. Bagian Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 Alinea.
2. Bagian Batang UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 65 Ayat, 4 Pasal Aturan Peralihan, serta 2 ayat Aturan Tambahan.
3. Penjelasan

Sementara, sistematika UUD Tahun 1945 setelah amandemen atau amendemen sebagai berikut:
1. Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap terdiri dari 4 Alinea.
2. Bagian Batang UUD 1945 menjadi 16 Bab, 37 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporkan Saiful Mujani...
Laporkan Saiful Mujani ke Bareskrim, MPSI: Perbuatan Melawan Hukum dan Kategori Makar
Indonesia Butuh Nakhoda,...
Indonesia Butuh Nakhoda, Bukan Penguasa
Kembali atau Dijajah:...
Kembali atau Dijajah: Menjemput Nusantara Jayasempurna
Komisi III DPR: Pengesahan...
Komisi III DPR: Pengesahan RUU Masyarakat Adat Amanat Konstitusi
Sudirman Said Hadiri...
Sudirman Said Hadiri Deklarasi Partai Gema Bangsa: Tema Desentralisasi Politik Sangat Tepat
Bertemu Megawati, Jimly:...
Bertemu Megawati, Jimly: Banyak Topik Pembahasan, Salah Satunya Reformasi Polri
SKK Migas Sesuaikan...
SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH
FH UNEJ Rayakan Dies...
FH UNEJ Rayakan Dies Natalis ke-61, Soroti Implementasi UUD 1945 dan Arah Pembangunan Nasional
Prabowo Ultimatum Penggiling...
Prabowo Ultimatum Penggiling Padi Nakal: Tidak Tertib, Saya Sita!
Rekomendasi
Jelang Lawan Senegal,...
Jelang Lawan Senegal, Kante Ultimatum Mbappe Cs
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Berita Terkini
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved