Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen atau amendemen memiliki perbedaan. Dalam UUD 1945 setelah amendemen, tidak ada lagi bagian penjelasan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 lebih dikenal dengan sebutan UUD 1945 . Pada era Reformasi, tepatnya saat MPR RI Periode 1999-2004, dilakukanlah amendemen atau perubahan UUD 1945. Kala itu, yang menjadi ketua MPR RI adalah M Amien Rais .
Perubahan pertama ditetapkan oleh MPR pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan kedua ditetapkan oleh MPR pada tanggal 18 Agustus 2020. Perubahan ketiga ditetapkan oleh MPR pada tanggal 9 November 2001. Perubahan keempat ditetapkan oleh MPR pada tanggal 10 Agustus 2002.
"Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal," demikian bunyi Aturan Tambahan Pasal II yang masuk dalam perubahan keempat UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 10 Agustus 2002.
Sebelum maupun sesudah amendemen, bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea tidak diubah.
AM Fatwa dalam buku Catatan dari Senayan menulis, terlepas dari segala kritik kalangan pro-konstitusi baru, UUD 1945 pasca-amandemen adalah hasil final dan maksimal perjuangan reformis di Senayan.
Berikut ini sistematika UUD Tahun 1945 sebelum amandemen atau amendemen:
1. Bagian Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 Alinea.
2. Bagian Batang UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 65 Ayat, 4 Pasal Aturan Peralihan, serta 2 ayat Aturan Tambahan.
3. Penjelasan
Sementara, sistematika UUD Tahun 1945 setelah amandemen atau amendemen sebagai berikut:
1. Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap terdiri dari 4 Alinea.
2. Bagian Batang UUD 1945 menjadi 16 Bab, 37 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 lebih dikenal dengan sebutan UUD 1945 . Pada era Reformasi, tepatnya saat MPR RI Periode 1999-2004, dilakukanlah amendemen atau perubahan UUD 1945. Kala itu, yang menjadi ketua MPR RI adalah M Amien Rais .
Perubahan pertama ditetapkan oleh MPR pada tanggal 19 Oktober 1999. Perubahan kedua ditetapkan oleh MPR pada tanggal 18 Agustus 2020. Perubahan ketiga ditetapkan oleh MPR pada tanggal 9 November 2001. Perubahan keempat ditetapkan oleh MPR pada tanggal 10 Agustus 2002.
Baca Juga
"Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal," demikian bunyi Aturan Tambahan Pasal II yang masuk dalam perubahan keempat UUD 1945 yang ditetapkan oleh MPR pada tanggal 10 Agustus 2002.
Sebelum maupun sesudah amendemen, bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea tidak diubah.
AM Fatwa dalam buku Catatan dari Senayan menulis, terlepas dari segala kritik kalangan pro-konstitusi baru, UUD 1945 pasca-amandemen adalah hasil final dan maksimal perjuangan reformis di Senayan.
Berikut ini sistematika UUD Tahun 1945 sebelum amandemen atau amendemen:
1. Bagian Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 Alinea.
2. Bagian Batang UUD 1945 terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 65 Ayat, 4 Pasal Aturan Peralihan, serta 2 ayat Aturan Tambahan.
3. Penjelasan
Sementara, sistematika UUD Tahun 1945 setelah amandemen atau amendemen sebagai berikut:
1. Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap terdiri dari 4 Alinea.
2. Bagian Batang UUD 1945 menjadi 16 Bab, 37 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal Aturan Peralihan, serta 2 pasal Aturan Tambahan.
(zik)