BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya

Jum'at, 29 April 2022 - 19:05 WIB
loading...
A A A
Lalu pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan ke dalam kelas jabatan terendah yang terdapat pada instansi tempat yang bersangkutan bekerja.Dengan ketentuan berlaku selama 12 bulan, mempertimbangkan formasi jabatan dan kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditentukan. Wajib ditindaklanjuti oleh PPK dengan menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan.

Lalu diberikan jabatan tunjangan jabatan sesuai dengan jabatan baru yang diduduki. Mekanisme untuk duduk kembali ke jabatan yang semula, setingkat, atau jabatan lain dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diangkat kembali dalam jabatan semula, setingkat, atau jabatan lain wajib dilantik dan diambil sumpah/ janjinya.

"Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan juga diatur bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional yang dijatuhi hukuman disiplin berat maka jabatannya dapat diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian peraturan tersebut.

Selanjutnya, PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Tidak hanya itu, PNS tersebut juga dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya tanpa perlu menunggu keputusan hukuman disiplin. Selanjutnya untuk tata cara penghentian pembayaran gaji dilakukan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah.

Selanjutnya, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan perbuatan yang dilakukan terindikasi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan pidana, maka tetap dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin, yakni berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Proses penjatuhan PTDH dapat dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terakhir, seluruh pengelola kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga wajib mendokumentasikan setiap keputusan hukuman disiplin PNS di lingkungannya melalui Integrated-Discipline (I’DIS BKN) yang dapat diakses melalui laman https://idis.bkn.go.id/ yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN sebagai sistem monitoring disiplin PNS secara nasional.

Tujuannya untuk merealisasikan efisiensi pengawasan sehingga proses pemberian hukuman disiplin akan terdata secara realtime karena terintegrasi dengan basis data ASN nasional. Implementasi sistem monitoring disiplin atau I’DIS melibatkan kolaborasi aktif antara unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan unsur pejabat di masing-masing instansi. Selengkapnya tata cara pelaksanaan disiplin PNS melalui Peraturan BKN 6/2022 dapat diunduh pada jdih.bkn.go.id.

(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2256 seconds (0.1#10.140)