BKN Terbitkan Peraturan Pelaksanaan Disiplin PNS, Simak Isinya

Jum'at, 29 April 2022 - 19:05 WIB
loading...
BKN Terbitkan Peraturan...
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). Foto/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
A A A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Peraturan ini sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah khususnya dalam melaksanakan disiplin PNS.

Ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu unsur manajemen kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Sebelum PP 94/2021 yang merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) UU ASN diterbitkan, ketentuan disiplin PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

"Adapun pelaksanaan secara teknis terhadap disiplin PNS yang dimuat dalam Peraturan BKN 6/2022 mengakomodir sejumlah ketentuan, mulai dari kewenangan menjatuhkan hukuman, penjatuhan hukuman disiplin berat, penghentian pembayaran gaji sebagai sanksi pelanggaran disiplin, sampai dengan konsekuensi PNS yang terindikasi melakukan tindak pidana," dikutip dari siaran pers yang ditandatangani oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, Jumat (29/4/2022).



Terkait dengan pejabat yang berwenang menghukum terdapat ketentuan mengenai kewenangan bagi pejabat lain yang setara, yakni PNS yang menduduki Jabatan Fungsional dan diberi tugas tambahan untuk memimpin satuan unit kerja atau unit pelaksana teknis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dengan kata lain, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya tertentu dan Ahli Muda tertentu dapat menjatuhkan hukuman disiplin ringan bagi PNS yang berada 1 tingkat di bawahnya dalam hal tidak terdapat Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas pada unit kerja tersebut.

Untuk pejabat yang ditugaskan menjadi Tim Pemeriksa harus memiliki jabatan paling rendah setingkat dengan PNS yang diperiksa. Selain itu, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional yang melakukan pelanggaran disiplin berat dan dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

Peraturan BKN 6/2022 juga memuat perubahan ketentuan mengenai penjatuhan hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah berlaku untuk selama 12 bulan.

Bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana merupakan penurunan kelas jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan yang didudukinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2476 seconds (0.1#10.140)