Keterlibatan Korporasi dalam Tindak Pidana

Kamis, 28 April 2022 - 21:05 WIB
loading...
A A A
Di samping program digitalisasi sistem peradilan pidana diperlukan sistem perampasan aset hasil kejahatan dengan memaksimalkan kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan telah terjadi proses penempatan (placement), pelapisan (layering), dan integrasi (integrasi) harta kekayaan hasil kejahatan memasuki dan ditempatkan di dalam sistem keuangan-perbankan di Indonesia. Bahkan dugaan atau petunjuk keberadaan hasil kejahatan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dianggap bukti permulaan yang cukup bahwa seorang penyelenggara negara memiliki harta kekayaan yang melebihi harta kekayaan yang diperoleh dari hasil pekerjaannya dan tidak dapat membuktikan bahwa kelebihan harta kekayaannya dari perolehan yang legal.

Pasangan UU Tipikor dan UU pidana khusus lain dengan UU TPPU merupakan dwi-tunggal yang andal untuk mengungkap tuntas skandal megakorupsi dan tindak pidana khusus lain. Situasi dan fakta yang dihadapi pemeritah saat ini adalah kenaikan signifikan tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika dan tindak pidana terorisme yang diperparah oleh tindak pidana pencucian uang. Dalam kaitan ini diperlukan indeks tindak pidana yang dijadikan parameter perkembangan tindak pidana/kejahatan di Indonesia.

Sudah saatnya kita dapat membangun parameter sendiri yang dikerjakan oleh Lembaga Penegak Hukum dan para ahli Indonesia sehingga parameter yang dibangun benar-benar menggambarkan keadaan nyata dan sesungguhnya sesuai dengan situasi politik, hukum, sosial dan ekonomi Indonesia; merupakan kebanggaan tersendiri jika Pemerintah Indonesia memiliki parameter dimaksud dibandingkan selalu menggantungkan pada parameter yang dibuat pihak asing atau organisasi asing seperti IPK yang setiap tahun menempatkan Indonesia pada posisi underdog dibandingkan dengan negara lain dalam pemberantasan korupsi.

Kenyataan yang tidak dimungkiri adalah bahwa IPK Indonesia setiap tahun hampir 10 (sepuluh) tahun lebih tidak menggambarkan kenaikan positif, sedangkan upaya pemberantasan korupsi yang telah “mengorbankan” dengan memenjarakan pelaku ke LP Sukamiskin telah berlipat ganda bahkan sampai pada jabatan menteri yang tidak pernah terjadi di negara anggota ASEAN sekalipun, tidak mengubah IPK Indonesia. Bahkan metode IPK model Transparansi Internasional telah sering dipertanyakan para ahli hukum di negeri ini namun tidak ada jawaban TI/TII yang jelas mengenai hal tersebut.
(zik)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3223 seconds (0.1#10.140)