Keterlibatan Korporasi dalam Tindak Pidana

Kamis, 28 April 2022 - 21:05 WIB
loading...
A A A
Di antara dua strategi, preventif dan represif tersebut, terdapat opsi strategi lain, yaitu strategi represif tanpa penuntutan pidana dengan syarat tertentu atau strategi preventive detention dengan jaminan. Kedua strategi tersebut bertujuan untuk menegakkan prinsip Business judgment rule (BJR) yaitu penegakan etika pelaku usaha dalam berbisnis yang merupakan pendekatan primum remedium dan sanksi pidana yang merupakan pendekatan ultimum remedium. Dua pendekatan tersebut diserahkan kepada pelaku usaha, pendekatan mana yang terbaik bagi dirinya dan perusahaannya dan petinggi hukum, Jaksa Agung yang memutuskan akhir dari strategi represif yang dijalankanya.

Strategi preventive detention dilaksanakan terhadap korporasi yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana atau telah diperoleh bukti permulaan cukup sehingga efek jera telah dirasakan sejak dalam proses penyidikan baik karena keterbatasan bergerak karena UU bagi pengurusnya maupun karena langka hukum penyitaan asset korporasinya. Strategi yang dikemukakan di atas merupakan alternatif solusi yang dianggap terbaik saat ini khusus yang terjadi di AS,Inggris, dan Prancis serta beberapa negara anggota Uni Eropa, seperti Belanda, dikenal Deferred Prosecution Agreement/DPA atau Non Prosecution Agreement/NPA; dimana terdakwa wajib membayar denda sebagai penalti dan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum serta korporasi di bawah supervisi dan audit yang ditentukan oleh Kejaksaan. Tiga syarat dimana strategi represif tidak lagi dianggap merupakan ultimum akan tetapi sebaliknya, primum remedium jika a) kerugian tidak dapat dipulihkan, terdakwa recidivist, dan korban sangat besar (De Blunt); termasuk track record korporasi dan pengurusnya secara individual.

Baca juga: Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Agung Perintahkan Jerat Korporasi

Mengikuti perkembangan politik hukum di tiga negara di atas, selayaknya juga di dalam UU Tipikor dan UU TPPU dimasukkan ketentuan mirip dengan DPA atau NPA dilengkapi dengan penyitaan aset korporasi tanpa penuntutan (Non-criminal based Forfeiture). Era reformasi tahun 1998 gerakan antikorupsi dengan tujuan zero tolerance against corruption dengan cara represif untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan tujuan ekstrem semaksimal mungkin memiskinkan koruptor, telah tidak lagi relevan dengan situasi ekonomi, sosial dan politik di era globalisasi saat ini.

Perubahan strategi yang relevan adalah sebagaimana telah dikemukakan yang berintikan, strategi preventif detention, strategi represif-rehabilitatif, dan dan strategi restorative. Untuk menguatkan efektivitas dan efisiensi kerja penegakan hukum versi pembaruan tersebut, pemerintah wajib membangun sistem digitalisasi penegakan hukum terutama kejahatan dalam bidang keuangan dan perbankan sejak penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sehingga kecepatan digitalisasi proses pemeriksaan tindak pidana dapat melampui dari kecepatan digitalisasi proses kejahatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
12,9 Juta Siswa Ikuti...
12,9 Juta Siswa Ikuti Ujian Gaokao untuk Masuk Universitas di China
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved