Keterlibatan Korporasi dalam Tindak Pidana

Kamis, 28 April 2022 - 21:05 WIB
loading...
Keterlibatan Korporasi...
Prof Romli Atmasasmita. Foto/Dok SINDOnews
A A A
Prof Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran

Keterlibatan korporasi dalam suatu tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi telah merebak di masyarakat sejak perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Intinya bahwa korporasi telah dinormakan sebagai subjek hukum pidana yang dapat dihukum. Keberadaan korporasi sebagai subjek hukum dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Narkotika, dan UU Terorisme diperkuat dengan pengakuan Mahkamah Agung RI dalam Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 Tata Cara Pemeriksaan Korporasi yang terlibat tindak pidana. Sekalipun Kitab UU Hukum Pidana (norma material) tidak mengakui secara khusus bahwa korporasi sebagai subjek hukum, akan tetapi di dalam norma hukum pidana khusus telah diakui sebagai subjek hukum seperti dalam.

Penobatan korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan buah simalakama karena penobatan tersebut membawa konsekuensi positif dan negatif. Positifnya adalah mengungkap tuntas keterlibatan korporasi sebagai subjek yang diduga telah menampung hasil kejahatan, menjadi sarana atau alat untuk melakukan kejahatan dan menjadi sponsor untuk melakukan kejahatan. Ketiga sarana tersebut dalam praktik terjadi dan dilakukan korporasi sekalipun hukuman yang boleh dijatuhkan adalah pidana denda atau penyitaan aset korporasi jika tidak mencukupi, aset pengurusnya dan pemegang sahamnya (PTbk). Peraturan perundang-undangan yang diandalkan untuk menjerat korporasi dan hasil kejahatan adalah UU Nomor 8 Tahun 2010 karena di dalam UU tersebut terdapat ketentuan yang melegalkan pembuktian terbalik yaitu yang harus membuktikan bahwa asset atau harta kekayaan yang disita adalah bukan milik pelaku kejahatan asal (predicate crimes).

Sisi positifnya adalah, di era globalisasi yang dicirikan oleh penguatan pembangunan ekonomi nasional, korporasi diakui merupakan co-partner pemerintah yang strategis. Jatuh bangun dan jatuhnya korporasi yang khusus mengelola bidang kegiatan strategis seperti pertambangan, pertanian, perikanan, dan perkebunan, adalah gagal dan berhasilnya pemerintah mengelola kegiatan-kegiatan dalam bidang tersebut. Diperlukan kebijakan pemeritah termasuk aparatur penegak hukum selama terjadi peristiwa yang berkaitan dengan kebijakan pemeritah dalam bidang kegiatan tersebut.

Yang dimaksud dengan kebijakan terkait pengelolaan tersebut antara lain, konsistensi pegelolaan bidang kegiatan strategis baik dalam konsep, arah dan misi, maupun dalam pengawasan atas pelaksanaan pengelolaannya sehingga pengawasan yang ketat dapat mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum. Di sisi lain aparatur hukum harus memahami politik hukum pemerintah atas bidang-bidang strategis tersebut termasuk ikut mendampingi proyek-proyek strategis dalam bidang pertanian, perkebunan, pertambangan, dan perikanan. Strategi pencegahan dalam hal ini lebih utama dari strategi represif yang sering berujung kontraproduktif sekalipun menimbulkan efek jera namun kurang signifikan bagi kepentingan pembangunan ekonomi nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Campus League The Nationals...
Campus League The Nationals 2026 Resmi Dimulai, UPH dan BINUS Langsung Menang di Laga Pembuka
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Berita Terkini
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved