Keterlibatan Korporasi dalam Tindak Pidana

Kamis, 28 April 2022 - 21:05 WIB
loading...
Keterlibatan Korporasi...
Prof Romli Atmasasmita. Foto/Dok SINDOnews
A A A
Prof Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran

Keterlibatan korporasi dalam suatu tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi telah merebak di masyarakat sejak perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Intinya bahwa korporasi telah dinormakan sebagai subjek hukum pidana yang dapat dihukum. Keberadaan korporasi sebagai subjek hukum dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Narkotika, dan UU Terorisme diperkuat dengan pengakuan Mahkamah Agung RI dalam Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 Tata Cara Pemeriksaan Korporasi yang terlibat tindak pidana. Sekalipun Kitab UU Hukum Pidana (norma material) tidak mengakui secara khusus bahwa korporasi sebagai subjek hukum, akan tetapi di dalam norma hukum pidana khusus telah diakui sebagai subjek hukum seperti dalam.

Penobatan korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan buah simalakama karena penobatan tersebut membawa konsekuensi positif dan negatif. Positifnya adalah mengungkap tuntas keterlibatan korporasi sebagai subjek yang diduga telah menampung hasil kejahatan, menjadi sarana atau alat untuk melakukan kejahatan dan menjadi sponsor untuk melakukan kejahatan. Ketiga sarana tersebut dalam praktik terjadi dan dilakukan korporasi sekalipun hukuman yang boleh dijatuhkan adalah pidana denda atau penyitaan aset korporasi jika tidak mencukupi, aset pengurusnya dan pemegang sahamnya (PTbk). Peraturan perundang-undangan yang diandalkan untuk menjerat korporasi dan hasil kejahatan adalah UU Nomor 8 Tahun 2010 karena di dalam UU tersebut terdapat ketentuan yang melegalkan pembuktian terbalik yaitu yang harus membuktikan bahwa asset atau harta kekayaan yang disita adalah bukan milik pelaku kejahatan asal (predicate crimes).

Sisi positifnya adalah, di era globalisasi yang dicirikan oleh penguatan pembangunan ekonomi nasional, korporasi diakui merupakan co-partner pemerintah yang strategis. Jatuh bangun dan jatuhnya korporasi yang khusus mengelola bidang kegiatan strategis seperti pertambangan, pertanian, perikanan, dan perkebunan, adalah gagal dan berhasilnya pemerintah mengelola kegiatan-kegiatan dalam bidang tersebut. Diperlukan kebijakan pemeritah termasuk aparatur penegak hukum selama terjadi peristiwa yang berkaitan dengan kebijakan pemeritah dalam bidang kegiatan tersebut.

Yang dimaksud dengan kebijakan terkait pengelolaan tersebut antara lain, konsistensi pegelolaan bidang kegiatan strategis baik dalam konsep, arah dan misi, maupun dalam pengawasan atas pelaksanaan pengelolaannya sehingga pengawasan yang ketat dapat mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum. Di sisi lain aparatur hukum harus memahami politik hukum pemerintah atas bidang-bidang strategis tersebut termasuk ikut mendampingi proyek-proyek strategis dalam bidang pertanian, perkebunan, pertambangan, dan perikanan. Strategi pencegahan dalam hal ini lebih utama dari strategi represif yang sering berujung kontraproduktif sekalipun menimbulkan efek jera namun kurang signifikan bagi kepentingan pembangunan ekonomi nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dugaan Korupsi Batu...
Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Rumah Pejabat Negara
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Makna Pemakaman Ayatollah...
Makna Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Wakil Menteri Sembunyikan...
Wakil Menteri Sembunyikan Uang Korupsi Senilai Rp361 Miliar di Dalam Galon Air Minum
Sidang Pemakzulan Digelar,...
Sidang Pemakzulan Digelar, Nasib Wakil Presiden di Ujung Tanduk
Rekomendasi
Strategi Menyiapkan...
Strategi Menyiapkan Generasi Emas Indonesia, Dimulai dari Tumbuh Kembang Anak
Meta Blokir Fungsi Kamera...
Meta Blokir Fungsi Kamera Kacamata Pintar Jika Lampu Privasi Terhalang
Bongkar: Tidur Sambil...
Bongkar: Tidur Sambil Duduk? Dandy Panjawi Bongkar Kebiasaan Unik yang Bikin Azia Riza Melongo!
Berita Terkini
Antisipasi Badai PHK...
Antisipasi Badai PHK Massal, Legislator PDIP Desak Pembinaan Keterampilan bagi Buruh Terdampak
Dugaan Korupsi Batu...
Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah 8 Lokasi Termasuk Rumah Pejabat Negara
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Polisi Temukan Uang...
Polisi Temukan Uang Fantastis Dolar AS dan Singapura dalam Brankas Saat Geledah Kafe di Cipete
Rumah Jampidsus Febrie...
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Puluhan Anggota TNI, Ada Apa?
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved