Keterlibatan Korporasi dalam Tindak Pidana

Kamis, 28 April 2022 - 21:05 WIB
loading...
Keterlibatan Korporasi...
Prof Romli Atmasasmita. Foto/Dok SINDOnews
A A A
Prof Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran

Keterlibatan korporasi dalam suatu tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi telah merebak di masyarakat sejak perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Intinya bahwa korporasi telah dinormakan sebagai subjek hukum pidana yang dapat dihukum. Keberadaan korporasi sebagai subjek hukum dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Narkotika, dan UU Terorisme diperkuat dengan pengakuan Mahkamah Agung RI dalam Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 Tata Cara Pemeriksaan Korporasi yang terlibat tindak pidana. Sekalipun Kitab UU Hukum Pidana (norma material) tidak mengakui secara khusus bahwa korporasi sebagai subjek hukum, akan tetapi di dalam norma hukum pidana khusus telah diakui sebagai subjek hukum seperti dalam.

Penobatan korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan buah simalakama karena penobatan tersebut membawa konsekuensi positif dan negatif. Positifnya adalah mengungkap tuntas keterlibatan korporasi sebagai subjek yang diduga telah menampung hasil kejahatan, menjadi sarana atau alat untuk melakukan kejahatan dan menjadi sponsor untuk melakukan kejahatan. Ketiga sarana tersebut dalam praktik terjadi dan dilakukan korporasi sekalipun hukuman yang boleh dijatuhkan adalah pidana denda atau penyitaan aset korporasi jika tidak mencukupi, aset pengurusnya dan pemegang sahamnya (PTbk). Peraturan perundang-undangan yang diandalkan untuk menjerat korporasi dan hasil kejahatan adalah UU Nomor 8 Tahun 2010 karena di dalam UU tersebut terdapat ketentuan yang melegalkan pembuktian terbalik yaitu yang harus membuktikan bahwa asset atau harta kekayaan yang disita adalah bukan milik pelaku kejahatan asal (predicate crimes).

Sisi positifnya adalah, di era globalisasi yang dicirikan oleh penguatan pembangunan ekonomi nasional, korporasi diakui merupakan co-partner pemerintah yang strategis. Jatuh bangun dan jatuhnya korporasi yang khusus mengelola bidang kegiatan strategis seperti pertambangan, pertanian, perikanan, dan perkebunan, adalah gagal dan berhasilnya pemerintah mengelola kegiatan-kegiatan dalam bidang tersebut. Diperlukan kebijakan pemeritah termasuk aparatur penegak hukum selama terjadi peristiwa yang berkaitan dengan kebijakan pemeritah dalam bidang kegiatan tersebut.

Yang dimaksud dengan kebijakan terkait pengelolaan tersebut antara lain, konsistensi pegelolaan bidang kegiatan strategis baik dalam konsep, arah dan misi, maupun dalam pengawasan atas pelaksanaan pengelolaannya sehingga pengawasan yang ketat dapat mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum. Di sisi lain aparatur hukum harus memahami politik hukum pemerintah atas bidang-bidang strategis tersebut termasuk ikut mendampingi proyek-proyek strategis dalam bidang pertanian, perkebunan, pertambangan, dan perikanan. Strategi pencegahan dalam hal ini lebih utama dari strategi represif yang sering berujung kontraproduktif sekalipun menimbulkan efek jera namun kurang signifikan bagi kepentingan pembangunan ekonomi nasional.

Di antara dua strategi, preventif dan represif tersebut, terdapat opsi strategi lain, yaitu strategi represif tanpa penuntutan pidana dengan syarat tertentu atau strategi preventive detention dengan jaminan. Kedua strategi tersebut bertujuan untuk menegakkan prinsip Business judgment rule (BJR) yaitu penegakan etika pelaku usaha dalam berbisnis yang merupakan pendekatan primum remedium dan sanksi pidana yang merupakan pendekatan ultimum remedium. Dua pendekatan tersebut diserahkan kepada pelaku usaha, pendekatan mana yang terbaik bagi dirinya dan perusahaannya dan petinggi hukum, Jaksa Agung yang memutuskan akhir dari strategi represif yang dijalankanya.

Strategi preventive detention dilaksanakan terhadap korporasi yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana atau telah diperoleh bukti permulaan cukup sehingga efek jera telah dirasakan sejak dalam proses penyidikan baik karena keterbatasan bergerak karena UU bagi pengurusnya maupun karena langka hukum penyitaan asset korporasinya. Strategi yang dikemukakan di atas merupakan alternatif solusi yang dianggap terbaik saat ini khusus yang terjadi di AS,Inggris, dan Prancis serta beberapa negara anggota Uni Eropa, seperti Belanda, dikenal Deferred Prosecution Agreement/DPA atau Non Prosecution Agreement/NPA; dimana terdakwa wajib membayar denda sebagai penalti dan tidak lagi melakukan pelanggaran hukum serta korporasi di bawah supervisi dan audit yang ditentukan oleh Kejaksaan. Tiga syarat dimana strategi represif tidak lagi dianggap merupakan ultimum akan tetapi sebaliknya, primum remedium jika a) kerugian tidak dapat dipulihkan, terdakwa recidivist, dan korban sangat besar (De Blunt); termasuk track record korporasi dan pengurusnya secara individual.

Baca juga: Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Agung Perintahkan Jerat Korporasi

Mengikuti perkembangan politik hukum di tiga negara di atas, selayaknya juga di dalam UU Tipikor dan UU TPPU dimasukkan ketentuan mirip dengan DPA atau NPA dilengkapi dengan penyitaan aset korporasi tanpa penuntutan (Non-criminal based Forfeiture). Era reformasi tahun 1998 gerakan antikorupsi dengan tujuan zero tolerance against corruption dengan cara represif untuk mengembalikan kerugian keuangan negara dan tujuan ekstrem semaksimal mungkin memiskinkan koruptor, telah tidak lagi relevan dengan situasi ekonomi, sosial dan politik di era globalisasi saat ini.

Perubahan strategi yang relevan adalah sebagaimana telah dikemukakan yang berintikan, strategi preventif detention, strategi represif-rehabilitatif, dan dan strategi restorative. Untuk menguatkan efektivitas dan efisiensi kerja penegakan hukum versi pembaruan tersebut, pemerintah wajib membangun sistem digitalisasi penegakan hukum terutama kejahatan dalam bidang keuangan dan perbankan sejak penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sehingga kecepatan digitalisasi proses pemeriksaan tindak pidana dapat melampui dari kecepatan digitalisasi proses kejahatan.

Di samping program digitalisasi sistem peradilan pidana diperlukan sistem perampasan aset hasil kejahatan dengan memaksimalkan kinerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan telah terjadi proses penempatan (placement), pelapisan (layering), dan integrasi (integrasi) harta kekayaan hasil kejahatan memasuki dan ditempatkan di dalam sistem keuangan-perbankan di Indonesia. Bahkan dugaan atau petunjuk keberadaan hasil kejahatan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dianggap bukti permulaan yang cukup bahwa seorang penyelenggara negara memiliki harta kekayaan yang melebihi harta kekayaan yang diperoleh dari hasil pekerjaannya dan tidak dapat membuktikan bahwa kelebihan harta kekayaannya dari perolehan yang legal.

Pasangan UU Tipikor dan UU pidana khusus lain dengan UU TPPU merupakan dwi-tunggal yang andal untuk mengungkap tuntas skandal megakorupsi dan tindak pidana khusus lain. Situasi dan fakta yang dihadapi pemeritah saat ini adalah kenaikan signifikan tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika dan tindak pidana terorisme yang diperparah oleh tindak pidana pencucian uang. Dalam kaitan ini diperlukan indeks tindak pidana yang dijadikan parameter perkembangan tindak pidana/kejahatan di Indonesia.

Sudah saatnya kita dapat membangun parameter sendiri yang dikerjakan oleh Lembaga Penegak Hukum dan para ahli Indonesia sehingga parameter yang dibangun benar-benar menggambarkan keadaan nyata dan sesungguhnya sesuai dengan situasi politik, hukum, sosial dan ekonomi Indonesia; merupakan kebanggaan tersendiri jika Pemerintah Indonesia memiliki parameter dimaksud dibandingkan selalu menggantungkan pada parameter yang dibuat pihak asing atau organisasi asing seperti IPK yang setiap tahun menempatkan Indonesia pada posisi underdog dibandingkan dengan negara lain dalam pemberantasan korupsi.

Kenyataan yang tidak dimungkiri adalah bahwa IPK Indonesia setiap tahun hampir 10 (sepuluh) tahun lebih tidak menggambarkan kenaikan positif, sedangkan upaya pemberantasan korupsi yang telah “mengorbankan” dengan memenjarakan pelaku ke LP Sukamiskin telah berlipat ganda bahkan sampai pada jabatan menteri yang tidak pernah terjadi di negara anggota ASEAN sekalipun, tidak mengubah IPK Indonesia. Bahkan metode IPK model Transparansi Internasional telah sering dipertanyakan para ahli hukum di negeri ini namun tidak ada jawaban TI/TII yang jelas mengenai hal tersebut.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Bukan Garasi Pejabat...
Bukan Garasi Pejabat Biasa: Dua Harley, Tiga Jip Legendaris, dan Rompi Oranye Silmy Karim
Misteri Garasi Dadan...
Misteri Garasi Dadan Hindayana: Setengah Abad Usianya, Modis dan Estetik Mobilnya
Cuan Miliaran Tiap Hari...
Cuan Miliaran Tiap Hari dari Piring Anak Sekolah: Mengintip Garasi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana
Rekomendasi
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved