Membedakan Sisi Hukum yang Populer

Senin, 25 April 2022 - 21:37 WIB
loading...
Membedakan Sisi Hukum...
Membedakan Sisi Hukum yang Populer
A A A
Muhammad Sufyan Abdurrahman
Dosen Digital PR Telkom University & Jalasenastri Saprala

Hukum pidana bukan lagi istilah yang awam, hampir seluruh masyarakat di Indonesia mengetahui maksud general dari hukum pidana. Banyak kasus di Indonesia yang berakhir dengan keputusan terkait tindak pidana.

Pun demikian, jika kita gali lebih dalam, kita dapat menemukan hukum acara pidana di dalam hukum pidana. Terdapat perbedaan di antara dua istilah tersebut, yang dimana jika hukum pidana mengatur kejahatan-kejahatan tindak pidana yang ada dan pelaku dalam kejahatan tersebut dapat dihukum. Sementara hukum acara pidana yaitu mengatur segala sesuatu yang terstrukutur atau prosedural terkait cara menindaklajuti kejahatan atau tindak pidana tersebut.

Melalui penjabaran singkat di atas, kita dapat mengetahui bahwa hukum acara pidana merupakan suatu pedoman pelaksanaan penegak hukum tindak pidana yang dapat membatasi kewenangan penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum. Salah satu kasus yang di mana penyelesaiannya sesuai dengan hukum acara pidana yaitu kasus Nurhayati, seorang aparat desa di Cirebon, mengenai dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dikarenakan melaporkan kepala desa yang korupsi.

Banyak ahli hukum menyatakan mendukung bahwa penyelesaian kasus Nurhayati sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Hukum acara pidana yang dimaksud yaitu bahwa berkas dari kasus Nurhayati sudah dinyatakan P-21, maka artinya berkas tersebut telah dinyatakan lengkap secara formal dan materiil untuk disidangkan. Penyidik dari kepolisian pun sudah menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum, bukan malah menghentikan penyidik yang dimana hal tersebut tidak sesuai hukum acara pidana.

Dikarenakan kasus Nurhayati sudah sampai ditahap P-21, maka yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan kasus beliau ialah pihak kejaksaan itu atas dasar asas oportunitas dan dominis litis (pemilik gugatan) dari seorang jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengelola Sawit untuk...
Mengelola Sawit untuk Indonesia yang Kuat
Mengenal System Shift,...
Mengenal System Shift, Kerangka Baru Membaca Perubahan Dunia
Mudiruna, Kisah Ulama...
Mudiruna, Kisah Ulama Cahaya dari Rumah Sederhana
Bukan Motivasi Kosong,...
Bukan Motivasi Kosong, Positivo Theory Jadi Panduan Nyata Anak Muda Bangun Masa Depan
Prosumenesia: Era Baru...
Prosumenesia: Era Baru Konsumen Jadi Produsen Digital
BEM, Novel tentang Aktivis...
BEM, Novel tentang Aktivis yang Mengajak Menyelami Dunia Kepemimpinan
Buku “Misi untuk Raka”...
Buku Misi untuk Raka Diluncurkan, Edukasi Anak Usia Dini agar Seru Tanpa Gawai
Berani Sehat, Tak Perlu...
Berani Sehat, Tak Perlu Takut Kuman
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Raih Juara 2 Duta Baca Kabupaten Bogor 2025
Rekomendasi
Rencanakan Liburan dengan...
Rencanakan Liburan dengan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Latihan Kaki Tak Hanya...
Latihan Kaki Tak Hanya Bakar Kalori, Ternyata Penting untuk Keseimbangan Hormon
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved