Program Kartu Prakerja Bermasalah, Habiburokhman: Omongan Saya Terbukti Kan?

Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:55 WIB
loading...
Program Kartu Prakerja...
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah permasalahan pada program Kartu Prakerja . Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, sejak awal dirinya mempermasalahkan program Kartu Prakerja yang memang sangat berpotensi bermasalah.

"Sekarang omongan saya terbukti kan? Jadi harus ada evaluasi. Bukan hanya yang ke depan, tapi yang kemarin-kemarin, yang sudah dilaksanakan itu harus diaudit. Yang bermasalah-bermasalah harus diaudit," tutur politikus Partai Gerindra ini, Jumat (19/6/2020).

Habiburokhman juga meminta agar KPK tidak hanya melakukan pencegahan, tapi juga evaluasi dari pelaksanaan program ini. "Kan sudah ada yang dicairkan kemarin. Jadi jangan tanggung-tanggung karena ini dapat dukungan dari rakyat. Kalau dalam raker kemarin, semua partai mempersoalkan hal itu," katanya. ( ).

Karena itu, dia meminta agar jika dalam program ini terdapat persoalan hukum maka KPK jangan segan-segan untuk bertindak. "Iya dong, harus ditindak," katanya.

Diketahui, KPK menemukan indikasi penyimpangan pada program Kartu Prakerja. KPK pun sudah melakukan kajian terkait program pemerintah ini. Hasilnya, KPK menemukan tujuh persoalan pengelolaan program Kartu Prakerja yang berpotensi mengarah pada kerugian negara. Pun sebaliknya, KPK juga telah memberikan tujuh rekomendasi kepada pemerintah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, rekomendasi pertama, peserta yang disasar pada whitelist atau pekerja terdampak Covid-19 tidak perlu mendaftar secara daring melainkan dihubungi Project Management Office (PMO) atau Manajemen Pelaksana Progam Kartu Prakerja sebagai peserta program.

Kedua, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya. "Tiga, komite agar meminta legal opinion ke Jamdatun, Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 platform digital apakah termasuk dalam cakupan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah," tegas Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Empat, lanjut Alexander, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan (LPP). Dengan demikian, 250 pelatihan yang terindikasi memiliki potensi konflik kepentingan harus dihentikan penyediaannya.

Lima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk menentukan apakah dilakukan secara daring. "(Kurasi) agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis," ujarnya.

Enam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP. Tujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif.

Misalnya, kata Alexander, pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket. (Baca Juga: Ini Isi RUU HIP yang Memicu Kontroversi dan Ditolak Ramai-Ramai).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3215 seconds (0.1#10.140)