WHO Rekomendasikan Dexamethasone, Dokter Reisa: Hati-hati

Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:48 WIB
loading...
WHO Rekomendasikan Dexamethasone, Dokter Reisa: Hati-hati
Dokter Reisa Broto Asmoro, anggota tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Badan kesehatan dunia atau WHO merilis rekomendasinya untuk penggunaan obat dexamethasone pada kasus Covid-19 berat. Tidak lama setelah rilis ini keluar, banyak yang mencari obat ini. Apakah ini langkah yang tepat?

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, dr. Reisa Broto Asmoro menjelaskan bahwa obat ini merupakan golongan kortikosteroid yang bisa bekerja untuk mengobati peradangan.

“Kalau kita telaah obat dexamethasone ini, ini merupakan obat golongan kortikosteroid. Dexamethasone bekerja dengan cara mengurangi peradangan dan menurunkan sistem kekebalan tubuh. Sama steroid yang dihasilkan oleh tubuh secara alami,” jelas Reisa di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (19/6/2020).

(Baca: Guru Besar UI: Awas, Dexamethasone Tak Cocok untuk Pencegahan Covid-19)

Reisa mengatakan, sama halnya dengan obat kortikosteroid lain, dexamethasone yang telah digunakan untuk jangka panjang tidak boleh dihentikan secara tiba-tiba. “Dokter lah yang akan menurunkan dosis secara bertahap sebelum menghentikan obat ini,” tegasnya.

Meskipun harga obat Dexamethasone terjangkau, penggunaan obat ini harus konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter. “Agar tidak terjadi efek samping terutama bila memiliki alergi pada makanan, obat, maupun bahan lain yang terkandung di dalamnya,” jelas Reisa.

Reisa pun meminta untuk hati-hati terhadap penggunaan obat ini. Pengguna obat Dexamethasone dalam jangka panjang dalam penghentiannya juga harus dikonsultasikan kepada dokter.

“Namun mohon berhati-hati ya Bapak-Ibu, karena dosis dan lama penggunaan dexamethasone diberikan berdasarkan usia kondisi dan reaksi pasien tersebut terhadap obat. Penderita yang telah mengkonsumsi untuk jangka panjang tidak boleh menghentikan konsumsi obat secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan dokter,” tegas Reisa.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2293 seconds (0.1#10.140)