Politikus PDIP Minta Jokowi Tinjau Ulang Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Jum'at, 22 April 2022 - 21:15 WIB
loading...
Politikus PDIP Minta...
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya mengevaluasi kebijakan moratorium atau larangan mengekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak nabati mentah dari kelapa sawit, beserta minyak goreng. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa merugikan petani kecil dan mendorong lonjakan harga, termasuk produk turunan seperti minyak goreng .

Menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini, keputusan pemerintah melakukan moratorium ekspor CPO dan minyak goreng tepat jika dilakukan dalam jangka waktu pendek. Hal itu bisa dipahami sebagai langkah untuk memastikan melimpahnya pasokan di dalam negeri dan turunnya harga di tingkat domestik.

"Tetapi ini bisa merusak industri CPO secara keseluruhan, industri minyak goreng juga, dan ini merugikan petani-petani kecil yang ada di pedalaman. Terutama petani sawit kecil, pemilik lahan sawit sedang dan pemilik kebun sawit yang tidak memiliki pabrik pengolahan CPO, refinery atau pabrik minyak goreng. Perlu diingat bahwa sekitar 41% pelaku industri sawit adalah rakyat kecil. Jadi ini menyangkut jutaan orang dan mereka yang pertama akan menderita akibat kebijakan tersebut," kata Deddy Yevri dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).



Sebagai Anggota DPR dari dapil Kalimantan Utara, Deddy sedang melakukan reses. Turun ke dapilnya dan bertemu dengan warga masyarakat yang sebagian adalah petani kecil kelapa sawit, Deddy mengaku mendapatkan masukan dari warga masyarakat.

"Buah sawit itu tidak bisa disimpan lama, begitu dipanen harus segera diangkut ke pabrik kelapa sawit. Jika tidak, buahnya akan busuk. Akibatnya rakyat menanggung kerugian dan kehilangan pemasukan. Pemilik Pabrik kelapa sawit juga tidak bisa menampung CPO olahan dalam waktu lama. Sebab kualitasnya akan menurun dan tempat penyimpanan atau storage pun terbatas dan menambah biaya. Akibatnya, mereka akan menolak buah sawit milik petani dan tentu saja petani akan menjerit," urai Deddy.

Deddy menilai, Pemerintah seharusnya tahu bahwa moratorium hanya akan menguntungkan pemain besar. Khususnya mereka yang punya pabrik kelapa sawit sendiri, fasilitas refinery, pabrik minyak goreng, atau industri turunan lainnya. Mereka juga memiliki modal kuat, memiliki kapasitas penyimpanan besar, dan pilihan-pilihan lain untuk menghindari kerugian.

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

Dan jika ekspor itu dilarang, industri dalam negeri juga tidak akan mampu menyerap seluruh hasil produksi. Sebab kebutuhan minyak goreng yang bermasalah itu hanya sekitar 10 persen atau sekitar 5,7 juta ton pertahun dibanding total produksi yang mencapai 47 juta ton pertahun untuk CPO. Dan sekitar 4,5 juta ton pertahun untuk Palm Kernell Oil (PKO)

Menurut pria kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara tersebut, jauh lebih positif jika langkah pertama yang dilakukan Pemerintah adalah mengembalikan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligation (DMO).

Dengan DMO, maka eksportir CPO wajib mengalokasikan 20 persen ekspornya ke dalam negeri dengan harga CPO yang ditetapkan Pemerintah. Selain itu, Pemerintah bisa menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selanjutnya, Pemerintah harus memastikan barangnya tersedia dan diawasi dengan baik. Pengawasan diperkuat dengan memastikan sinergi kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah. Bila pengawasan berjalan dengan baik, kegiatan penyeludupan dan penimbunan dapat dicegah.

"Tanpa sinergi yang antara kegiatan pengawasan, pencegahan dan penegakan hukum, masalah kelangkaan dan harga produk yang tinggi tidak akan pernah bisa selesai. Ingat, moratoriun itu akan memicu kegiatan penyeludupan sebab barang akan langka dan harganya melonjak di luar negeri," jelas Deddy

"Kalau perlu dikuasai oleh Negara, termasuk distribusinya," imbuh Deddy.

Artinya, kata Deddy, Pemerintah bisa membuat regulasi yang ketat, pengawasan yang intens, dan melakukan digitalisasi yang terkoneksi dari hulu ke hilir. Pemerintah juga harus menyiapkan rencana penyimpanan cadangan nasional, menugaskan BUMN atau distributor terverifikasi untuk memperbaiki rantai distribusi.

Menurut Deddy, jika kebijakan moratorium ekspor itu dilakukan berlama-lama, maka akan menyebabkan barang menjadi langka. Jika sudah demikian, maka semua akan rugi. Sebab harga dunia menjadi melonjak habis-habisan.

Harus diingat, kata Deddy, terbuka kemungkinan protes dari negara-negara lain yang membutuhkan CPO dan turunannya saat krisis minyak nabati dan energi global yang belum usai. Bukan tidak mungkin pemerintah harus menghadapi tekanan perdagangan internasional sebab CPO dan turunannya saat ini sudah menjadi komoditas global yang penting.

"Moaratorium ini bisa menjadikan konsekuensi terjadinya keberatan dari negara-negara lain. Karena barang ini adalah komoditas global. Jadi mohon diperhatikan Bapak Presiden, mohon kembalikan kebijakannya ke jalur yang benar," pungkas Deddy Yevri.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022). Jokowi menjelaskan larangan ekspor minyak goreng dan CPO ini dilakukan untuk mengantisipasi harga minyak goreng yang melambung tinggi akibat adanya kelangkaan pasokan minyak goreng di tengah-tengah masyarakat.

"Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers yang disiarkan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Ada Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
Hakim dan Pengacara...
Hakim dan Pengacara Kasus Suap CPO Rp60 Miliar Layak Dihukum Berat
Pengacara Hedon, Rakyat...
Pengacara Hedon, Rakyat Tekor Rp60 Miliar untuk Menyapu Rp17,7 Triliun
MAKI Minta Hakim dan...
MAKI Minta Hakim dan Pengacara Kasus Suap Vonis CPO Rp60 Miliar Dihukum Berat
Hasto Tertawa Usai Jalani...
Hasto Tertawa Usai Jalani Sidang Perdana: Masih Belajar sebagai Terdakwa
Kejagung: Djuyamto Sempat...
Kejagung: Djuyamto Sempat Titip Tas Berisi HP dan Uang Dolar ke Satpam Pengadilan
Mahfud MD Soroti Kasus...
Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
3 Hakim yang Periksa...
3 Hakim yang Periksa Kasus Korupsi Minyak Goreng Akui Terima Suap
Rekomendasi
Liburan ke Urla Turki,...
Liburan ke Urla Turki, Perjalanan Sempurna Tak Terlupakan Bersama Ibu
Cinta Laura Apresiasi...
Cinta Laura Apresiasi Woman Forum 2025 MNC Group Jadi Sumber Inspirasi Perempuan
Profil Produk Kendal...
Profil Produk Kendal Mantan Pacar Safnoviar yang Diduga Pansos demi Popularitas
Berita Terkini
Mutasi TNI Akhir April...
Mutasi TNI Akhir April 2025, 5 Pati TNI AL Digeser Jadi Staf Khusus KSAL
1 jam yang lalu
Mantan Ketum Iwakum...
Mantan Ketum Iwakum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor
2 jam yang lalu
KPK Tetapkan Tiga Tersangka...
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Mempawah
3 jam yang lalu
Bertemu Dubes India,...
Bertemu Dubes India, Prabowo Belasungkawa Atas Serangan Terorisme di Kashmir
4 jam yang lalu
KPK Sita 65 Bidang Tanah...
KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera
4 jam yang lalu
Iperindo Optimistis...
Iperindo Optimistis Industri Galangan Kapal Nasional Mampu Hadapi Banyak Tantangan
6 jam yang lalu
Infografis
Setelah Rudal dan Jet...
Setelah Rudal dan Jet Tempur, Ukraina Sekarang Minta Kapal Selam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved