Uji Materi UU Keuangan Pandemi Corona dari Dua Pemohon Mulai Digelar

Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:27 WIB
loading...
Uji Materi UU Keuangan...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Kamis (18/6/2020). Gugatan uji materi soal aturan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 tersebut diajukan dua pemohon.

Pemohon pertama dengan registrasi perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 meliputi Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah. Sementara pemohon kedua perkara Nomor 38/PUU-XVIII/2020 yaitu Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).

(Baca: Penerapan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Picu Banyak Persoalan)

Violla Reininda selaku kuasa hukum pemohon Yappika dan kawan-kawan menyoalkan sejumlah pasal dalam UU 2/2020 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Mulai dari Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1-3, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2). Selain itu, yang juga digugat berikutnya adalah Pasal 6, 7, 9, 10, Pasal 27 ayat 1-3 dan Pasal 29 UU 2/2020.

“Keberlakuan norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tersebut memberikan kewenangan bagi Pemerintah untuk menggunakan anggaran yang bersumber dari dana abadi pendidikan. Akibatnya, Pemohon kesulitan untuk berpartisipasi melalui kegiatan-kegiatan kemanusiaan yang dibuatnya untuk meningkatkan pendidikan kerakyatan,” ungkap Violla dalam sidang MK, Kamis (18/6/2020).

Selain itu, keberlakukan norma tersebut dalam lingkup pengaturannya sangat luas juga berimplikasi pada bahaya penyalahgunaan keuangan negara. Bila dilihat konsiderans pembentukan UU ini, terdapat kontradiksi ruang lingkup pengaturan, bahwa yang dikehendaki adalah upaya luar biasa pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Maka perlu untuk melimitasi ruang lingkup norma ini hanya untuk penanganan dan penyelesaian masalah pandemi Covid-19 saja,” terangnya.

(Baca: MAKI Langsung Gugat UU Nomor 2 Tahun 2020)

Pemohon lain mendalilkan Pasal 27 UU 2/2020 yang dianggap membuat penguasa atau pejabat KKSK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), pejabat Kementerian Keuangan menjadi kebal hukum. Mereka tidak bisa dituntut secara hukum perdata, pidana, maupun PTUN dengan dalih itikad baik dan bukan merupakan kerugian negara.

“Ketentuan norma ini menjadikan para pejabat tersebut menjadi manusia setengah dewa dan ini mencederai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesai termasuk para pemohon,” terang kuasa hukum MAKI dkk, Kurniawan Adi Nugroho.

Menurutnya, seluruh Pasal 27 UU Covid-19 itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 23E, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1625 seconds (0.1#10.140)