Uji Materi UU Keuangan Pandemi Corona dari Dua Pemohon Mulai Digelar

Jum'at, 19 Juni 2020 - 16:27 WIB
loading...
Uji Materi UU Keuangan...
Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Kamis (18/6/2020). Gugatan uji materi soal aturan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 tersebut diajukan dua pemohon.

Pemohon pertama dengan registrasi perkara Nomor 37/PUU-XVIII/2020 meliputi Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah. Sementara pemohon kedua perkara Nomor 38/PUU-XVIII/2020 yaitu Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).

(Baca: Penerapan Ambang Batas Parlemen 7 Persen Picu Banyak Persoalan)

Violla Reininda selaku kuasa hukum pemohon Yappika dan kawan-kawan menyoalkan sejumlah pasal dalam UU 2/2020 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Mulai dari Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1-3, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (2). Selain itu, yang juga digugat berikutnya adalah Pasal 6, 7, 9, 10, Pasal 27 ayat 1-3 dan Pasal 29 UU 2/2020.

“Keberlakuan norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tersebut memberikan kewenangan bagi Pemerintah untuk menggunakan anggaran yang bersumber dari dana abadi pendidikan. Akibatnya, Pemohon kesulitan untuk berpartisipasi melalui kegiatan-kegiatan kemanusiaan yang dibuatnya untuk meningkatkan pendidikan kerakyatan,” ungkap Violla dalam sidang MK, Kamis (18/6/2020).

Selain itu, keberlakukan norma tersebut dalam lingkup pengaturannya sangat luas juga berimplikasi pada bahaya penyalahgunaan keuangan negara. Bila dilihat konsiderans pembentukan UU ini, terdapat kontradiksi ruang lingkup pengaturan, bahwa yang dikehendaki adalah upaya luar biasa pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Maka perlu untuk melimitasi ruang lingkup norma ini hanya untuk penanganan dan penyelesaian masalah pandemi Covid-19 saja,” terangnya.

(Baca: MAKI Langsung Gugat UU Nomor 2 Tahun 2020)

Pemohon lain mendalilkan Pasal 27 UU 2/2020 yang dianggap membuat penguasa atau pejabat KKSK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), pejabat Kementerian Keuangan menjadi kebal hukum. Mereka tidak bisa dituntut secara hukum perdata, pidana, maupun PTUN dengan dalih itikad baik dan bukan merupakan kerugian negara.

“Ketentuan norma ini menjadikan para pejabat tersebut menjadi manusia setengah dewa dan ini mencederai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesai termasuk para pemohon,” terang kuasa hukum MAKI dkk, Kurniawan Adi Nugroho.

Menurutnya, seluruh Pasal 27 UU Covid-19 itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 7A, Pasal 23E, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
MK Kirim 270 Surat Ke...
MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal
Putusan Dismissal Sengketa...
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Putusan Dismissal Sesi...
Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara
Rekomendasi
250 Mahasiswa UIN Suska...
250 Mahasiswa UIN Suska Riau Diajari Melek Sektor Keuangan
X Dilaporkan Blokir...
X Dilaporkan Blokir Akun-akun Pengkritik Elon Musk
Diskusi Ngojak Soal...
Diskusi Ngojak Soal Air Bersih, DPRD Jakarta: Kenaikan Tarif PAM Jaya Masih Logis
Berita Terkini
Siapa Letjen TNI Kunto...
Siapa Letjen TNI Kunto Arief Wibowo? Sosok Jenderal Bintang 3 Anak Try Sutrisno
12 menit yang lalu
Kejagung Geledah dan...
Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
1 jam yang lalu
Jelang Pemungutan Suara...
Jelang Pemungutan Suara Ulang di Boven Digoel, Michael Sianipar: Perindo Hadir Total
2 jam yang lalu
Partai Perindo Mulai...
Partai Perindo Mulai Fokus Kembangkan Kekuatan di Wilayah Urban
3 jam yang lalu
AFI Minta Pemerintah...
AFI Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal dan Pengawasan Barang Impor
3 jam yang lalu
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
3 jam yang lalu
Infografis
Mulai Beroperasi Juli...
Mulai Beroperasi Juli 2023, Segini Usulan Tarif LRT dari KAI
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved