Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Penuhi Panggilan Bareskrim

Rabu, 03 April 2024 - 14:01 WIB
loading...
Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman Sihol Situngkir Penuhi Panggilan Bareskrim
Guru Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir (SS) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan TPPO mahasiswa magang ke Jerman. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Guru Besar Universitas Jambi (Unja), Sihol Situngkir (SS) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman.

"Saya menghormati panggilan ini ya. Saya selaku ASN tentunya kita menghormati apa pun temuan itu," ujar Sihol di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024).



Sihol menilai dirinya hanya mendorong kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapat pengalaman magang di luar negeri. Ia pun mengklaim bahwa sosialisasi yang dilakukannya ke sejumlah kampus sesuai dengan tujuan MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka).

"Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan Mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri kita dorong dong," jelas Sihol.

"Karena ini sesuai dengan tujuan MBKM itu sendiri adalah untuk meningkatkan adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? misalnya management waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya," sambungnya.

Sebagai informasi, Sihol Situngkir (SS) merupakan satu dari lima tersangka kasus TPPO 1.047 mahasiswa berkedok program magang ke Jerman.

Adapun kelima tersangka kasus tersebut adalah ER alias AW (39) dan A alias AE (37) yang masih berada di Jerman. Lalu SS (65), MZ (60), dan AJ (52).

Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.



Lalu Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)