Polri Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pertamax Palsu: Manajer hingga Pengelola SPBU

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:24 WIB
loading...
Polri Tetapkan 5 Tersangka...
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Kelima tersangka itu adalah RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) dan DM (41) selaku manajer SPBU, serta RY (24) dan RH (26) selaku pengawas SPBU.

"Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/3/2024).

Kelima tersangka itu diketahui mencampurkan BBM jenis Pertalite dengan zat pewarna sehingga menyerupai Pertamax. Nunung menjelaskan, para tersangka saling mengenal dan berasal dari empat SPBU yang berbeda, yakni di Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, lalu Kecamatan Pinang Kota Tangerang Provinsi Banten.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Pemalsuan BBM Jenis Pertamax di 4 SPBU

"Kemudian kita kembangkan pada hari Senin 25 Maret 2024 kita lakukan lagi penindakan terhadap SPBU yang ada di Kebun Jeruk Jakarta Barat, serta SPBU yang ada di Cimanggis Kota Depok. Jadi sudah 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama," katanya.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 5 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi UU, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Pasal kedua adalah Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf A UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa, tidak mematuhi atau sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Ada yang Hanya Rp427 Per Liter
Suasana SPBU di Jakarta...
Suasana SPBU di Jakarta Usai Harga Pertamax Meroket menjadi Rp16.250 Per Liter
Suasana Pom Bensin Usai...
Suasana Pom Bensin Usai Kenaikan Harga Pertamax Nyaris Rp4.000 per Liter
Rekomendasi
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Infografis
12 Terlapor dalam Kasus...
12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved