Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Izin Ekspor Perusahaan yang Melanggar Bisa Dicabut

Kamis, 21 April 2022 - 14:04 WIB
loading...
Kasus Minyak Goreng,...
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Terdapat beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Pandangan ini terkait dengan izin ekspor produsen minyak goreng yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Baca juga: Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Izin Ekspor CPO, Begini Modusnya

Pendapat tersebut dikatakan oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, Kamis (21/4/2022).



Beberapa sanksi yang bisa dikenakan, pertama kata Bhima, penghentian sementara aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya. Selain karena proses penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejagung), juga sebagai bentuk sanksi agar perusahaan mengutamakan pasokan CPO untuk kebutuhan dalam negeri.

"Khususnya bagi industri minyak goreng," kata Bhima dalam keterangannya.

Kedua menurut Bhima, yang perlu dilakukan adalah evaluasi dan penghentian perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit.

"Apabila ada lahan yang belum beroperasi atau masuk kategori lahan tidur, dapat dialihkan HGU-nya oleh negara," ucap Bhima.

Kemudian ketiga menurut Bhima, perlu diusut pajak perusahaan kelapa sawit termasuk segala bentuk upaya penghindaran pajak lintas negara

"Yang keempat, mewajibkan Devisa Hasil Ekspor dari CPO di tiga perusahaan yang terlibat pemufakatan jahat untuk dimasukkan dalam perbankan di dalam negeri dan wajib konversi ke rupiah," jelas Bhima.

Sebelumnya, izin ekspor untuk perusahaan yang terbukti melanggar aturan Domestic Market Obligation (DMO), hingga terseret kasus dugaan korupsi seharusnya dicabut. Hal ini ditegaskan oleh Pengamat Ekonomi dari Universitas Airlangga (Unair), Rahma Gafmi.

"Pencabutan izin ekspor untuk perusahaan yang terbukti melanggar peraturan DMO ekspor, tepat dilakukan," kata Rahma dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Dijelaskan Rahma, kejahatan yang dilakukan oknum pada perusahaan tersebut telah menyulitkan banyak pihak, menyebabkan kelangkaan, dan penderitaan masyarakat terutama usaha kecil.

"Kejahatan tersebut juga berdampak pada kerugian negara, karena kelangkaan yang terjadi, maka negara harus mengeluarkan anggaran untuk subsidi," jelas Rahma.

Seperti diketahui, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.

"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor. Menurut Jaksa Agung Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

Keempat tersangka ditahan di tempat berbeda. Ada yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian ada juga yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2218 seconds (0.1#10.140)