Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Izin Ekspor CPO, Begini Modusnya
Selasa, 19 April 2022 - 16:48 WIB
loading...
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka bersama tiga orang pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. FOTO/DOK.KEJAGUNG
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka bersama tiga orang pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) . Tersangka IWW diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin ekspor pada tiga perusahaan swasta yang seharusnya ditolak.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau, dan Manajer Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
"Hari ini Jaksa penyidik menetapkan tersangka adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin dalam keterangannya di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng Langka
Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti setelan memeriksa sebanyak 19 saksi dan 596 dokumen, serta sejumlah ahli. Penyidik menduga adanya upaya melawan hukum dalam melakukan ekspor dengan melakukan mufakat antara pejabat dengan perusahaan swasta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, Indrasari ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Master Parulian Tumanggor (MPT) Komisaris PT Wilma Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) Senior Manajer PT Permata Hijau, dan Manajer Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
"Hari ini Jaksa penyidik menetapkan tersangka adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor," kata Burhanuddin dalam keterangannya di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Minyak Goreng Langka
Penetapan tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti setelan memeriksa sebanyak 19 saksi dan 596 dokumen, serta sejumlah ahli. Penyidik menduga adanya upaya melawan hukum dalam melakukan ekspor dengan melakukan mufakat antara pejabat dengan perusahaan swasta.
Lihat Juga :