Pondokan untuk Kaum Pekerja

Rabu, 20 April 2022 - 14:31 WIB
loading...
Pondokan untuk Kaum Pekerja
Muhammad Zuhri Bahri (Foto: Ist)
A A A
Muhammad Zuhri Bahri
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

TEMPAT tinggal menjadi kebutuhan dasar bagi seluruh umat manusia di dunia, tak kurang bagi kaum pekerja. Banyak orang mendapatkan pekerjaan yang lokasinya jauh dari tempat ia berdomisili, untuk mengefektifkan jarak dan waktu tempuh, ia akan mencari tempat tinggal sementara yang dekat dengan tempatnya bekerja. Atau istilahnya kerap disebut sebagai pondokan.

Pondokan berasal dari kata pondok yang ditambahkan akhiran ‘an’. Pondok dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bangunan untuk tempat sementara (seperti yang didirikan di ladang, di hutan, dan sebagainya); Pondok juga kerapkali digunakan untuk menyebut rumah di mana sang pemilik bermaksud untuk merendahkan diri, seperti ketika ingin mengajak koleganya untuk mampir ke rumah; “Silakan singgah di pondokan saya” misalnya.

Istilah pondok juga digunakan untuk bangunan-bangunan sekolah agama (Islam) di mana para muridnya beraktivitas dan menginap selama masa pembelajaran atau sekarang banyak disebut boarding school.

Ada pun pondokan dalam KBBI diartikan sebagai rumah tempat tinggal menumpang, lazimnya seperti hotel atau kamar-kamar dalam jumlah yang banyak. Dapat dikatakan pondokan adalah rumah sementara yang dapat memudahkan pelaku mondok untuk tujuan tertentu.

Melihat pentingnya lokasi tempat tinggal yang dekat dari lokasi pekerjaan kaum pekerja, BPJS Ketenagakerjaan mewujudkan fasilitas itu sebagai pelayanan tambahan yang memberikan manfaat lebih dan membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja bersama dengan keluarga. Fasilitas tersebut salah satunya adalah Sarana Kesejahteraan Pekerja (SKP) yang diberikan dalam bentuk pondokan bernama Rumah Susun (Rusun) Sewa. Dari aspek sosial, SKP menjadi satu wujud kepedulian terhadap pekerja dan dari aspek ekonomi, sangat memahami pekerja.

Dengan sewa yang sangat murah akan membantu pekerja menggunakan selisih ongkos sewa, bila ia menyewa di tempat lain, untuk memenuhi kebutuhan lain atau menabung. Lokasinya yang dekat dengan tempatnya bekerja, membuat pekerja terhindar dari kelelahan di jalan, dapat menghemat tenaga dan waktu sehingga kesehatan menjadi lebih baik dan dapat bekerja dengan efektif dan efisien yang akan meningkatkan produktivitas pekerja di tempatnya bekerja.

Dalam perspektif teori piramida Abraham Maslow, tentang motivasi dalam kehidupan, SKP ini masuk dalam area psychological needs di mana kebutuhan akan papan atau dalam hal ini pondokan telah terpenuhi, hal itu akan memotivasi manusia untuk mencapai tujuan berikutnya, yaitu bekerja dengan efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraannya dan keluarga, yang juga akan membawa keuntungan bagi perusahaan yang makin kompetitif dengan memiliki karyawan yang memiliki motivasi besar.

Pendirian rusun sewa ini bukan semata untuk kepentingan bisnis atau investasi namun semata untuk mendekatkan hunian bagi pekerja untuk memotong jarak dan waktu tempuh saat mereka bekerja, dan membantu menyiapkan tempat tinggal (pondokan) dengan harga sewa yang sangat terjangkau bagi pekerja sebelum para pekerja ini mampu untuk membeli rumah permanen.

SKP Rusun Sewa ini dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas pemukiman bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. SKP merupakan kegiatan lanjutan dari program bergulir dalam bentuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang sebelumnya disebut sebagai Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP). Penyelenggaraan SKP dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui pembangunan dan pengelolaan rumah susun sederhana sewa.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan beserta keluarganya antara lain dengan ikut serta dalam mendukung Program Sejuta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal.

Mengambil konsep apartemen berupa bangun tinggi (high-rise building), SKP ini dibangun di kantong-kantong pekerja yaitu di kawasan industri yang strategis. Saat ini fasilitas SKP yang telah berdiri ada di Kawasan Jababeka Cikarang dan tiga unit di Batam yaitu Bumi Lancang Kuning, Muka Kuning, dan Kabil.

SKP merupakan dana amanah peserta sehingga harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan peserta terutama memenuhi kebutuhan perumahan berupa rumah susun sewa. Optimalisasi dan pengembangan SKP juga diharapkan dapat memperluas peranan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Optimalisasi pengelolaan rusun sewa dengan memperluas cakupan di beberapa wilayah juga akan meningkatkan citra BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di mata pekerja yang merasakan manfaatnya yaitu membantu penyediaan perumahan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurangi biaya hidup dengan menempati fasilitas pemukiman memadai, murah, dan dekat dengan tempat kerja.

Untuk saat ini sudah tersedia fasilitas SKP di dua tempat yaitu Cikarang dan Batam. Rusun Sewa di Cikarang dibangun di atas lahan seluas 7.480 m², dengan dua tower yang memiliki 245 kamar. Per tower tardiri atas 123 kamar.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi bahwa lokasi aset berada di zona perumahan perkotaan, sehingga peruntukan sebagai Rusun BPJS Ketenagakerjaan Cikarang saat ini sesuai. Lokasi aset berada di area permukiman perkotaan di mana secara garis besar pemanfaatan ruang yang memungkinkan/diperbolehkan sesuai dengan RT/RW Kabupaten Bekasi adalah perumahan kepadatan rendah, perumahan kepadatan sedang, permukiman perkotaan yang didasarkan pada penataan sistem prasarana dasar, fasilitas sosial/umum/lingkungan, rekreasi indoor/olahraga.

Di Batam, Bumi Lancang Kuning dibangun di atas tanah seluas 20.004,27 m² dengan jumlah enam tower yang total keseluruhan kamar berjumlah 564 kamar, masing-masing tower terdapat 94 Kamar. Bumi Lancang Kuning menempati lokasi yang sangat strategis, yaitu dekat dengan pelabuhan penyeberangan ke Singapura, lokasi ini memiliki tingkat hunian yang paling tinggi yaitu hampir 100%.

Lokasi berikutnya adalah Muka Kuning, berupa satu tower di atas lahan seluas 2.984 m² dengan jumlah kamar sebanyak 78 kamar. Terakhir adalah Kabil di Batam, hunian ini merupakan yang paling lengkap dan lingkungan yang alami memiliki 10 tower di atas luas tanah 100.003 m², masing-masing tower memiliki 100 kamar, sehingga total Rusun Sewa Kabil memiliki 1.000 kamar.

Kamar-kamar di Rusun Sewa tersebut disewakan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan dengan tarif yang relatif murah antara Rp 440.000 – 660.000 per kamar per bulan, harga tersebut disesuaikan upah minimum pekerja di lingkungan tersebut agar tidak memberatkan namun membantu para pekerja ini untuk hidup lebih baik.

Optimalisasi Dana SKP dijalankan sesuai amanah PP 55 Tahun 2015 Pasal 64A yaitu untuk memberikan manfaat tambahan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk rumah susun sewa. Selain untuk mendukung program pemerintah yaitu pemenuhan kebutuhan penyediaan perumahan, SKP juga diharapkan akan meningkatkan citra BPJS Ketenagakerjaan di peserta, perusahaan, dan stakeholders lainnya.

Adapun manfaat lainnya adalah dapat memperluas peranan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mendorong upaya peningkatan perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mengurangi biaya hidup dengan menempati fasilitas pemukiman memadai, murah, dan dekat dengan tempat kerja. Meningkatkan nilai jual Kawasan dengan fasilitas tambahan berupa rumah susun sewa sebagai tempat tinggal pekerja yang dapat menurunkan biaya transportasi dan biaya inap pekerja untuk tenaga kerja yang didatangkan dari luar daerah.

Ongkos sewa rumah susun sewa yang lebih murah dibandingkan dengan kontrak rumah atau rumah kost otomatis membantu penyediaan perumahan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini membuat pekerja mendapatkan hak normatif pekerja yaitu hak – hak pekerja yang lahir sebagai upaya memberi perlindungan terhadap pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang diatur dalam Peraturan Perundang – undangan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang bersifat mengikat pekerja dan pengusaha.

SKP BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam upaya mendekatkan pekerja dengan tempatnya bekerja berupa rusun sewa atau pondokan untuk kaum pekerja, sebelum mereka mampu untuk membeli rumah permanen yang juga menjadi program BPJS ketenagakerjaan yaitu manfaat layanan tambahan (MLT) kepemilikan rumah, ketika kesejahteraan pekerja telah meningkat. Ke depan, mengingat manfaat yang begitu besar bagi kaum pekerja, dimungkinkan model SKP seperti ini dapat dikembangkan di kantong-kantong pekerja lain di seluruh Indonesia.

Menjelang Mayday 1 Mei 2022, saya ucapkan “Selamat kepada kaum pekerja, tetap aktif, kreatif, inovatif, dan sejahtera untuk perkembangan industri dan perekonomian yang membanggakan Indonesia. Selamat Hari Buruh”.
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.140)