Pondokan untuk Kaum Pekerja
Rabu, 20 April 2022 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
Pendirian rusun sewa ini bukan semata untuk kepentingan bisnis atau investasi namun semata untuk mendekatkan hunian bagi pekerja untuk memotong jarak dan waktu tempuh saat mereka bekerja, dan membantu menyiapkan tempat tinggal (pondokan) dengan harga sewa yang sangat terjangkau bagi pekerja sebelum para pekerja ini mampu untuk membeli rumah permanen.
SKP Rusun Sewa ini dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas pemukiman bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. SKP merupakan kegiatan lanjutan dari program bergulir dalam bentuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang sebelumnya disebut sebagai Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP). Penyelenggaraan SKP dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui pembangunan dan pengelolaan rumah susun sederhana sewa.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan beserta keluarganya antara lain dengan ikut serta dalam mendukung Program Sejuta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal.
Mengambil konsep apartemen berupa bangun tinggi (high-rise building), SKP ini dibangun di kantong-kantong pekerja yaitu di kawasan industri yang strategis. Saat ini fasilitas SKP yang telah berdiri ada di Kawasan Jababeka Cikarang dan tiga unit di Batam yaitu Bumi Lancang Kuning, Muka Kuning, dan Kabil.
SKP merupakan dana amanah peserta sehingga harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan peserta terutama memenuhi kebutuhan perumahan berupa rumah susun sewa. Optimalisasi dan pengembangan SKP juga diharapkan dapat memperluas peranan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Optimalisasi pengelolaan rusun sewa dengan memperluas cakupan di beberapa wilayah juga akan meningkatkan citra BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di mata pekerja yang merasakan manfaatnya yaitu membantu penyediaan perumahan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurangi biaya hidup dengan menempati fasilitas pemukiman memadai, murah, dan dekat dengan tempat kerja.
Untuk saat ini sudah tersedia fasilitas SKP di dua tempat yaitu Cikarang dan Batam. Rusun Sewa di Cikarang dibangun di atas lahan seluas 7.480 m², dengan dua tower yang memiliki 245 kamar. Per tower tardiri atas 123 kamar.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi bahwa lokasi aset berada di zona perumahan perkotaan, sehingga peruntukan sebagai Rusun BPJS Ketenagakerjaan Cikarang saat ini sesuai. Lokasi aset berada di area permukiman perkotaan di mana secara garis besar pemanfaatan ruang yang memungkinkan/diperbolehkan sesuai dengan RT/RW Kabupaten Bekasi adalah perumahan kepadatan rendah, perumahan kepadatan sedang, permukiman perkotaan yang didasarkan pada penataan sistem prasarana dasar, fasilitas sosial/umum/lingkungan, rekreasi indoor/olahraga.
SKP Rusun Sewa ini dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas pemukiman bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. SKP merupakan kegiatan lanjutan dari program bergulir dalam bentuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang sebelumnya disebut sebagai Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP). Penyelenggaraan SKP dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui pembangunan dan pengelolaan rumah susun sederhana sewa.
BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan beserta keluarganya antara lain dengan ikut serta dalam mendukung Program Sejuta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam memenuhi kebutuhan rumah tinggal.
Mengambil konsep apartemen berupa bangun tinggi (high-rise building), SKP ini dibangun di kantong-kantong pekerja yaitu di kawasan industri yang strategis. Saat ini fasilitas SKP yang telah berdiri ada di Kawasan Jababeka Cikarang dan tiga unit di Batam yaitu Bumi Lancang Kuning, Muka Kuning, dan Kabil.
SKP merupakan dana amanah peserta sehingga harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan peserta terutama memenuhi kebutuhan perumahan berupa rumah susun sewa. Optimalisasi dan pengembangan SKP juga diharapkan dapat memperluas peranan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Optimalisasi pengelolaan rusun sewa dengan memperluas cakupan di beberapa wilayah juga akan meningkatkan citra BPJS Ketenagakerjaan selaku Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di mata pekerja yang merasakan manfaatnya yaitu membantu penyediaan perumahan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurangi biaya hidup dengan menempati fasilitas pemukiman memadai, murah, dan dekat dengan tempat kerja.
Untuk saat ini sudah tersedia fasilitas SKP di dua tempat yaitu Cikarang dan Batam. Rusun Sewa di Cikarang dibangun di atas lahan seluas 7.480 m², dengan dua tower yang memiliki 245 kamar. Per tower tardiri atas 123 kamar.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi bahwa lokasi aset berada di zona perumahan perkotaan, sehingga peruntukan sebagai Rusun BPJS Ketenagakerjaan Cikarang saat ini sesuai. Lokasi aset berada di area permukiman perkotaan di mana secara garis besar pemanfaatan ruang yang memungkinkan/diperbolehkan sesuai dengan RT/RW Kabupaten Bekasi adalah perumahan kepadatan rendah, perumahan kepadatan sedang, permukiman perkotaan yang didasarkan pada penataan sistem prasarana dasar, fasilitas sosial/umum/lingkungan, rekreasi indoor/olahraga.
Lihat Juga :