Pondokan untuk Kaum Pekerja
Rabu, 20 April 2022 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
Di Batam, Bumi Lancang Kuning dibangun di atas tanah seluas 20.004,27 m² dengan jumlah enam tower yang total keseluruhan kamar berjumlah 564 kamar, masing-masing tower terdapat 94 Kamar. Bumi Lancang Kuning menempati lokasi yang sangat strategis, yaitu dekat dengan pelabuhan penyeberangan ke Singapura, lokasi ini memiliki tingkat hunian yang paling tinggi yaitu hampir 100%.
Lokasi berikutnya adalah Muka Kuning, berupa satu tower di atas lahan seluas 2.984 m² dengan jumlah kamar sebanyak 78 kamar. Terakhir adalah Kabil di Batam, hunian ini merupakan yang paling lengkap dan lingkungan yang alami memiliki 10 tower di atas luas tanah 100.003 m², masing-masing tower memiliki 100 kamar, sehingga total Rusun Sewa Kabil memiliki 1.000 kamar.
Kamar-kamar di Rusun Sewa tersebut disewakan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan dengan tarif yang relatif murah antara Rp 440.000 – 660.000 per kamar per bulan, harga tersebut disesuaikan upah minimum pekerja di lingkungan tersebut agar tidak memberatkan namun membantu para pekerja ini untuk hidup lebih baik.
Optimalisasi Dana SKP dijalankan sesuai amanah PP 55 Tahun 2015 Pasal 64A yaitu untuk memberikan manfaat tambahan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk rumah susun sewa. Selain untuk mendukung program pemerintah yaitu pemenuhan kebutuhan penyediaan perumahan, SKP juga diharapkan akan meningkatkan citra BPJS Ketenagakerjaan di peserta, perusahaan, dan stakeholders lainnya.
Adapun manfaat lainnya adalah dapat memperluas peranan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mendorong upaya peningkatan perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mengurangi biaya hidup dengan menempati fasilitas pemukiman memadai, murah, dan dekat dengan tempat kerja. Meningkatkan nilai jual Kawasan dengan fasilitas tambahan berupa rumah susun sewa sebagai tempat tinggal pekerja yang dapat menurunkan biaya transportasi dan biaya inap pekerja untuk tenaga kerja yang didatangkan dari luar daerah.
Ongkos sewa rumah susun sewa yang lebih murah dibandingkan dengan kontrak rumah atau rumah kost otomatis membantu penyediaan perumahan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini membuat pekerja mendapatkan hak normatif pekerja yaitu hak – hak pekerja yang lahir sebagai upaya memberi perlindungan terhadap pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang diatur dalam Peraturan Perundang – undangan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang bersifat mengikat pekerja dan pengusaha.
SKP BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam upaya mendekatkan pekerja dengan tempatnya bekerja berupa rusun sewa atau pondokan untuk kaum pekerja, sebelum mereka mampu untuk membeli rumah permanen yang juga menjadi program BPJS ketenagakerjaan yaitu manfaat layanan tambahan (MLT) kepemilikan rumah, ketika kesejahteraan pekerja telah meningkat. Ke depan, mengingat manfaat yang begitu besar bagi kaum pekerja, dimungkinkan model SKP seperti ini dapat dikembangkan di kantong-kantong pekerja lain di seluruh Indonesia.
Menjelang Mayday 1 Mei 2022, saya ucapkan “Selamat kepada kaum pekerja, tetap aktif, kreatif, inovatif, dan sejahtera untuk perkembangan industri dan perekonomian yang membanggakan Indonesia. Selamat Hari Buruh”.
Lokasi berikutnya adalah Muka Kuning, berupa satu tower di atas lahan seluas 2.984 m² dengan jumlah kamar sebanyak 78 kamar. Terakhir adalah Kabil di Batam, hunian ini merupakan yang paling lengkap dan lingkungan yang alami memiliki 10 tower di atas luas tanah 100.003 m², masing-masing tower memiliki 100 kamar, sehingga total Rusun Sewa Kabil memiliki 1.000 kamar.
Kamar-kamar di Rusun Sewa tersebut disewakan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan dengan tarif yang relatif murah antara Rp 440.000 – 660.000 per kamar per bulan, harga tersebut disesuaikan upah minimum pekerja di lingkungan tersebut agar tidak memberatkan namun membantu para pekerja ini untuk hidup lebih baik.
Optimalisasi Dana SKP dijalankan sesuai amanah PP 55 Tahun 2015 Pasal 64A yaitu untuk memberikan manfaat tambahan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk rumah susun sewa. Selain untuk mendukung program pemerintah yaitu pemenuhan kebutuhan penyediaan perumahan, SKP juga diharapkan akan meningkatkan citra BPJS Ketenagakerjaan di peserta, perusahaan, dan stakeholders lainnya.
Adapun manfaat lainnya adalah dapat memperluas peranan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mendorong upaya peningkatan perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mengurangi biaya hidup dengan menempati fasilitas pemukiman memadai, murah, dan dekat dengan tempat kerja. Meningkatkan nilai jual Kawasan dengan fasilitas tambahan berupa rumah susun sewa sebagai tempat tinggal pekerja yang dapat menurunkan biaya transportasi dan biaya inap pekerja untuk tenaga kerja yang didatangkan dari luar daerah.
Ongkos sewa rumah susun sewa yang lebih murah dibandingkan dengan kontrak rumah atau rumah kost otomatis membantu penyediaan perumahan bagi pekerja peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini membuat pekerja mendapatkan hak normatif pekerja yaitu hak – hak pekerja yang lahir sebagai upaya memberi perlindungan terhadap pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha yang diatur dalam Peraturan Perundang – undangan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang bersifat mengikat pekerja dan pengusaha.
SKP BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam upaya mendekatkan pekerja dengan tempatnya bekerja berupa rusun sewa atau pondokan untuk kaum pekerja, sebelum mereka mampu untuk membeli rumah permanen yang juga menjadi program BPJS ketenagakerjaan yaitu manfaat layanan tambahan (MLT) kepemilikan rumah, ketika kesejahteraan pekerja telah meningkat. Ke depan, mengingat manfaat yang begitu besar bagi kaum pekerja, dimungkinkan model SKP seperti ini dapat dikembangkan di kantong-kantong pekerja lain di seluruh Indonesia.
Menjelang Mayday 1 Mei 2022, saya ucapkan “Selamat kepada kaum pekerja, tetap aktif, kreatif, inovatif, dan sejahtera untuk perkembangan industri dan perekonomian yang membanggakan Indonesia. Selamat Hari Buruh”.
(bmm)
Lihat Juga :