Pondokan untuk Kaum Pekerja

Rabu, 20 April 2022 - 14:31 WIB
loading...
Pondokan untuk Kaum Pekerja
Muhammad Zuhri Bahri (Foto: Ist)
A A A
Muhammad Zuhri Bahri
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan

TEMPAT tinggal menjadi kebutuhan dasar bagi seluruh umat manusia di dunia, tak kurang bagi kaum pekerja. Banyak orang mendapatkan pekerjaan yang lokasinya jauh dari tempat ia berdomisili, untuk mengefektifkan jarak dan waktu tempuh, ia akan mencari tempat tinggal sementara yang dekat dengan tempatnya bekerja. Atau istilahnya kerap disebut sebagai pondokan.

Pondokan berasal dari kata pondok yang ditambahkan akhiran ‘an’. Pondok dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bangunan untuk tempat sementara (seperti yang didirikan di ladang, di hutan, dan sebagainya); Pondok juga kerapkali digunakan untuk menyebut rumah di mana sang pemilik bermaksud untuk merendahkan diri, seperti ketika ingin mengajak koleganya untuk mampir ke rumah; “Silakan singgah di pondokan saya” misalnya.

Istilah pondok juga digunakan untuk bangunan-bangunan sekolah agama (Islam) di mana para muridnya beraktivitas dan menginap selama masa pembelajaran atau sekarang banyak disebut boarding school.

Ada pun pondokan dalam KBBI diartikan sebagai rumah tempat tinggal menumpang, lazimnya seperti hotel atau kamar-kamar dalam jumlah yang banyak. Dapat dikatakan pondokan adalah rumah sementara yang dapat memudahkan pelaku mondok untuk tujuan tertentu.

Melihat pentingnya lokasi tempat tinggal yang dekat dari lokasi pekerjaan kaum pekerja, BPJS Ketenagakerjaan mewujudkan fasilitas itu sebagai pelayanan tambahan yang memberikan manfaat lebih dan membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja bersama dengan keluarga. Fasilitas tersebut salah satunya adalah Sarana Kesejahteraan Pekerja (SKP) yang diberikan dalam bentuk pondokan bernama Rumah Susun (Rusun) Sewa. Dari aspek sosial, SKP menjadi satu wujud kepedulian terhadap pekerja dan dari aspek ekonomi, sangat memahami pekerja.

Dengan sewa yang sangat murah akan membantu pekerja menggunakan selisih ongkos sewa, bila ia menyewa di tempat lain, untuk memenuhi kebutuhan lain atau menabung. Lokasinya yang dekat dengan tempatnya bekerja, membuat pekerja terhindar dari kelelahan di jalan, dapat menghemat tenaga dan waktu sehingga kesehatan menjadi lebih baik dan dapat bekerja dengan efektif dan efisien yang akan meningkatkan produktivitas pekerja di tempatnya bekerja.

Dalam perspektif teori piramida Abraham Maslow, tentang motivasi dalam kehidupan, SKP ini masuk dalam area psychological needs di mana kebutuhan akan papan atau dalam hal ini pondokan telah terpenuhi, hal itu akan memotivasi manusia untuk mencapai tujuan berikutnya, yaitu bekerja dengan efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraannya dan keluarga, yang juga akan membawa keuntungan bagi perusahaan yang makin kompetitif dengan memiliki karyawan yang memiliki motivasi besar.

Pendirian rusun sewa ini bukan semata untuk kepentingan bisnis atau investasi namun semata untuk mendekatkan hunian bagi pekerja untuk memotong jarak dan waktu tempuh saat mereka bekerja, dan membantu menyiapkan tempat tinggal (pondokan) dengan harga sewa yang sangat terjangkau bagi pekerja sebelum para pekerja ini mampu untuk membeli rumah permanen.

SKP Rusun Sewa ini dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas pemukiman bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. SKP merupakan kegiatan lanjutan dari program bergulir dalam bentuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang sebelumnya disebut sebagai Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP). Penyelenggaraan SKP dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui pembangunan dan pengelolaan rumah susun sederhana sewa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)