UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan, Pemerintah Harus Siapkan Aturan Teknis

Senin, 18 April 2022 - 04:45 WIB
loading...
UU Tindak Pidana Kekerasan...
Kehadiran Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan DPR pada 13 April 2022, perlu mendapat apresiasi setelah 8 tahun pembahasan di Parlemen. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan DPR pada 13 April 2022, perlu mendapat apresiasi setelah 8 tahun pembahasan di Parlemen. Namun, Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini mengingatkan, pemerintah harus mengakselerasi semua kewajiban pelaksanaan UU TPKS.

Baca juga: UU TPKS: Pelaku Pelecehan Seksual Nonfisik Bisa Dihukum 9 Bulan Penjara

“Banyak sekali yang harus pemerintah siapkan setelah disahkannya UU TPKS ini. Mulai dari aturan pelaksana baik yang berbentuk PP dan Perpres hingga kesiapan lembaga-lembaga terkait sebagai pelaksana teknis," ujar Amelia Anggraini dalam keterangan persnya, Minggu, 17 April 2022.

Amel, begitu dia sering disapa, menyatakan setidaknya pemerintah perlu menyiapkan empat Peraturan Presiden (Perpres) dan tiga Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum bagi kementerian/lembaga menjalankan tugas dalam rangka pelaksanaan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ketujuh peraturan tersebut adalah:

Baca juga: UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun

1. Peraturan Pemerintah mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban (Pasal 66 ayat 3).

2. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat yang meliputi penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional (Pasal 75).

3. Peraturan Presiden mengenai UPTD PPA (Pasal 78).

4. Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 80).

5. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Pasl 81 ayat 4).

6. Peraturan Pemerintah mengenai koordinasi dan pemantauan dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait (Pasal 83 ayat 4).

7. Peraturan Presiden mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 84 ayat 2).

Menurut politisi asal Bengkulu tersebut, ketujuh peraturan tersebut setidaknya harus menjadi pekerjaan pemerintah dalam dua sampai tiga tahun kedepan.

“Tanpa tujuh peraturan tersebut, KPPA tidak dapat menjalankan tugasnya dengan maksimal, begitupun aparat hukum dan LPSK yang memerlukan landasan hukum untuk bekerja melaksanakan UU TPKS. Kita lihat bagaimana perkembangannya dan kita juga harus mengawalnya," pungkas Amel.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Kekerasan Fisik dan...
Kekerasan Fisik dan Seksual Masih Ada, Menag: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak
Nasaruddin Umar: Tidak...
Nasaruddin Umar: Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Fisik dan Seksual di Pesantren
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Menag: Tak Ada Toleransi...
Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual
Buntut Kasus Pati, Pimpinan...
Buntut Kasus Pati, Pimpinan DPR Minta Kemenag Tak Obral Izin Pesantren
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Rekomendasi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Berita Terkini
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Infografis
AS Siapkan 100 Hari...
AS Siapkan 100 Hari Lagi untuk Damaikan Rusia dan Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved