UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Jum'at, 15 April 2022 - 05:41 WIB
loading...
Ilustrasi pernikahan. Foto/Dok.SINDOnews/Sutikno
A
A
A
JAKARTA - Pemaksaan perkawinan menjadi salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual ( TPKS ) yang diatur dalam Undang-Undang Tentang TPKS. Pelakunya pun bisa dipidana hingga sembilan tahun penjara.
Berdasarkan dokumen yang diterima SINDOnews, salah satu jenis TPKS itu diatur dalam Pasal 10. “Setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) sebagaimana dikutip SINDOnews, Kamis (14/4/2022).
Sementara itu, Pasal 10 ayat (2) merinci pemaksaan perkawinan tersebut. “Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. perkawinan anak; b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) tersebut.
Baca juga: UU TPKS Berlaku, Partai Perindo Malang: Tak Ada Ruang bagi Kekerasan Seksual
Berdasarkan dokumen yang diterima SINDOnews, salah satu jenis TPKS itu diatur dalam Pasal 10. “Setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) sebagaimana dikutip SINDOnews, Kamis (14/4/2022).
Sementara itu, Pasal 10 ayat (2) merinci pemaksaan perkawinan tersebut. “Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. perkawinan anak; b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) tersebut.
Baca juga: UU TPKS Berlaku, Partai Perindo Malang: Tak Ada Ruang bagi Kekerasan Seksual
Lihat Juga :