Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi Kian Letoi

Jum'at, 19 Juni 2020 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Serius atau tidaknya negara dalam memberantas korupsi juga bisa dilihat dari tinggi rendahnya tuntutan jaksa. ICW membagi penilaian atas tuntutan Jaksa, baik asal Kejaksaan ataupun KPK ke dalam 3 (tiga) bagian, yakni: ringan (0-4 tahun), sedang (>4–10 tahun), dan berat (>10 tahun). Sepanjang tahun 2019 setidaknya 1.125 terdakwa disidangkan di berbagai tingat pengadilan, yang terbagi atas: 137 terdakwa dituntut oleh KPK dan 911 terdakwa dituntut oleh Kejaksaan.

Rata-rata tuntutan yang penuntutnya berasal dari KPK adalah 5 tahun 2 bulan penjara, sedangkan dari Kejaksaan adalah 3 tahun 4 bulan penjara. Sepanjang tahun 2019 KPK menuntut ringan 51 terdakwa, menuntut sedang 72 terdakwa, dan hanya menuntut berat 6 terdakwa. Kejaksaan sendiri, 604 terdakwa dituntut ringan, 276 dituntut sedang, dan 13 dituntut berat.

MA selaku benteng peradilan terakhir nyatanya juga belum bisa diandalkan dalam memberi efek jera buat koruptor. Ini tampak dari putusan Peninjauan Kembali sepanjang tahun lalu, MA mengkorting hukuman 6 terpidana kasus korupsi. Mulai dari pengurangan hukuman penjara, atau pun penghapusan uang pengganti.

Kuat dugaan maraknya terpidana kasus korupsi mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali lantaran telah purna tugasnya Artidjo Alkostar. Seakan momen ini dimanfaatkan para terpidana untuk mencari celah agar mendapatkan pengurangan hukuman.

Mereka yang mendapat diskon dari MA adalah bekas Ketua DPD Irman Gusman (hukuman 4 tahun 6 bulan didiskon jadi 3 tahun), adik mantan Menpora, Choel Mallarangeng (3 tahun 6 bulan jadi 3 tahun), bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo (hukuman 7 tahun plus uang pengganti Rp 2,6 miliar jadi 7 tahun saja), mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi (4 tahun dan uang pengganti Rp 425.000.000 jadi 3 tahun), mantan Hakim MK Patrialis Akbar 8 tahun plus Rp425 juta jadi 3 tahun), bekas anggota DPRD DKI M. Sanusi (10 tahun plus Rp 10 miliar jadi 7 tahun).

Tahun 2019 juga ditandai dengan dua putusan kontroversial. Pertama, vonis Lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung. MA memutus lepas terdakwa kasus korupsi, Syafruddin Arsyad Tumenggung, dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Majelis kasasi berpandangan bahwa perbuatan Tumenggung dalam menerbitkan SKL bukan merupakan tindak pidana, sehingga mesti dijatuhkan vonis lepas (ontslag van allerechtsvervolging).

Kala itu majelis kasasi tidak berpandangan sama melihat perkara tersebut, ada yang menyebutkan masuk pada ranah pidana, perdata, maupun administrasi. Ada beberapa catatan krusial terkait dengan putusan lepas Tumenggung ini. Pertama, perdebatan lingkup perkara ini dipandang sudah selesai ketika tersangka Tumenggung mengajukan praperadilan. Putusan praperadilan telah menegaskan bahwa perkara penerbitan SKL untuk obligor BLBI ini masuk pada ranah pidana.

Ketiga, salah satu diantara majelis kasasi yang memeriksa perkara ini dijatuhi sanksi etik oleh Badan Pengawas MA. Sebab, hakim itu terbukti melakukan pertemuan dengan kuasa hukum saat perkara ini sedang berjalan di MA.

Putusan kontroversial kedua, tak lain vonis bebas Sofyan Basir Mantan Direktur PLN itu , Sofyan Basir, divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada awal November 2019 yang lalu.

Vonis ini banyak menuai kritik oleh masyarakat. Sebab, bukti keterlibatan Sofyan Basir sebenarnya sudah kerap disebut dalam berbagai persidangan dengan terdakwa lainnya.

Mantan Dirut Bank Bukopin dan BRI saat itu diduga turut membantu kelancaran proses tindak pidana suap yang dilakukan oleh Eni M Saragih dan Idrus Marham. Fakta yang terungkap di persidangan antara lain: (1) Sofyan turut mengetahui perihal fee yang didapatkan oleh Eni dalam proyek tersebut; (2) Sofyan menginginkan agar jatah fee yang didapatkan dari proyek tersebut dibagi sama rata kepada tiga orang, dua lainnya adalah Eni dan Idrus; (3) Sofyan mengikuti 9 kali pertemuan antara mantan anggota DPR RI tersebut bersama dengan Johannes Kotjo (pihak swasta).

Belakangan, seperti sudah disebut di awal tulisan ini, upaya KPK mengajukan kasasi akhirnya ditolak MA.

Putusan ini sekaligus menambah deretan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap perkara yang diusut oleh KPK. Setelah sebelumnya Mochtar Mohammad (mantan Walikota Bekasi) dan Suparman (mantan Bupati Rokan Hulu).

Singkat cerita, kini sudah waktunya pemerintahan Joko Widodo-Ma-ruf Amin bekerja serius mewujudkan salah satu janjinya saat kampanye. Jika tidak, perlahan tapi pasti niscaya kepercayaan rakyat yang memilihnya akan luntur. Demikian halnya bagi Ketua MA baru, hendaknya jabatan anyar yang disandangnya menjadi momentum untuk memulihkan lembaga tinggi negara itu sebagai institusi yang dipercaya dan disegani.
(rza)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Kapal Induk Nuklir Kedua...
Kapal Induk Nuklir Kedua AS Muncul di Dekat Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved