Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi Kian Letoi

Jum'at, 19 Juni 2020 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Serius atau tidaknya negara dalam memberantas korupsi juga bisa dilihat dari tinggi rendahnya tuntutan jaksa. ICW membagi penilaian atas tuntutan Jaksa, baik asal Kejaksaan ataupun KPK ke dalam 3 (tiga) bagian, yakni: ringan (0-4 tahun), sedang (>4–10 tahun), dan berat (>10 tahun). Sepanjang tahun 2019 setidaknya 1.125 terdakwa disidangkan di berbagai tingat pengadilan, yang terbagi atas: 137 terdakwa dituntut oleh KPK dan 911 terdakwa dituntut oleh Kejaksaan.

Rata-rata tuntutan yang penuntutnya berasal dari KPK adalah 5 tahun 2 bulan penjara, sedangkan dari Kejaksaan adalah 3 tahun 4 bulan penjara. Sepanjang tahun 2019 KPK menuntut ringan 51 terdakwa, menuntut sedang 72 terdakwa, dan hanya menuntut berat 6 terdakwa. Kejaksaan sendiri, 604 terdakwa dituntut ringan, 276 dituntut sedang, dan 13 dituntut berat.

MA selaku benteng peradilan terakhir nyatanya juga belum bisa diandalkan dalam memberi efek jera buat koruptor. Ini tampak dari putusan Peninjauan Kembali sepanjang tahun lalu, MA mengkorting hukuman 6 terpidana kasus korupsi. Mulai dari pengurangan hukuman penjara, atau pun penghapusan uang pengganti.

Kuat dugaan maraknya terpidana kasus korupsi mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali lantaran telah purna tugasnya Artidjo Alkostar. Seakan momen ini dimanfaatkan para terpidana untuk mencari celah agar mendapatkan pengurangan hukuman.

Mereka yang mendapat diskon dari MA adalah bekas Ketua DPD Irman Gusman (hukuman 4 tahun 6 bulan didiskon jadi 3 tahun), adik mantan Menpora, Choel Mallarangeng (3 tahun 6 bulan jadi 3 tahun), bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo (hukuman 7 tahun plus uang pengganti Rp 2,6 miliar jadi 7 tahun saja), mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi (4 tahun dan uang pengganti Rp 425.000.000 jadi 3 tahun), mantan Hakim MK Patrialis Akbar 8 tahun plus Rp425 juta jadi 3 tahun), bekas anggota DPRD DKI M. Sanusi (10 tahun plus Rp 10 miliar jadi 7 tahun).

Tahun 2019 juga ditandai dengan dua putusan kontroversial. Pertama, vonis Lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung. MA memutus lepas terdakwa kasus korupsi, Syafruddin Arsyad Tumenggung, dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

Majelis kasasi berpandangan bahwa perbuatan Tumenggung dalam menerbitkan SKL bukan merupakan tindak pidana, sehingga mesti dijatuhkan vonis lepas (ontslag van allerechtsvervolging).

Kala itu majelis kasasi tidak berpandangan sama melihat perkara tersebut, ada yang menyebutkan masuk pada ranah pidana, perdata, maupun administrasi. Ada beberapa catatan krusial terkait dengan putusan lepas Tumenggung ini. Pertama, perdebatan lingkup perkara ini dipandang sudah selesai ketika tersangka Tumenggung mengajukan praperadilan. Putusan praperadilan telah menegaskan bahwa perkara penerbitan SKL untuk obligor BLBI ini masuk pada ranah pidana.

Ketiga, salah satu diantara majelis kasasi yang memeriksa perkara ini dijatuhi sanksi etik oleh Badan Pengawas MA. Sebab, hakim itu terbukti melakukan pertemuan dengan kuasa hukum saat perkara ini sedang berjalan di MA.

Putusan kontroversial kedua, tak lain vonis bebas Sofyan Basir Mantan Direktur PLN itu , Sofyan Basir, divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada awal November 2019 yang lalu.

Vonis ini banyak menuai kritik oleh masyarakat. Sebab, bukti keterlibatan Sofyan Basir sebenarnya sudah kerap disebut dalam berbagai persidangan dengan terdakwa lainnya.

Mantan Dirut Bank Bukopin dan BRI saat itu diduga turut membantu kelancaran proses tindak pidana suap yang dilakukan oleh Eni M Saragih dan Idrus Marham. Fakta yang terungkap di persidangan antara lain: (1) Sofyan turut mengetahui perihal fee yang didapatkan oleh Eni dalam proyek tersebut; (2) Sofyan menginginkan agar jatah fee yang didapatkan dari proyek tersebut dibagi sama rata kepada tiga orang, dua lainnya adalah Eni dan Idrus; (3) Sofyan mengikuti 9 kali pertemuan antara mantan anggota DPR RI tersebut bersama dengan Johannes Kotjo (pihak swasta).

Belakangan, seperti sudah disebut di awal tulisan ini, upaya KPK mengajukan kasasi akhirnya ditolak MA.

Putusan ini sekaligus menambah deretan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap perkara yang diusut oleh KPK. Setelah sebelumnya Mochtar Mohammad (mantan Walikota Bekasi) dan Suparman (mantan Bupati Rokan Hulu).

Singkat cerita, kini sudah waktunya pemerintahan Joko Widodo-Ma-ruf Amin bekerja serius mewujudkan salah satu janjinya saat kampanye. Jika tidak, perlahan tapi pasti niscaya kepercayaan rakyat yang memilihnya akan luntur. Demikian halnya bagi Ketua MA baru, hendaknya jabatan anyar yang disandangnya menjadi momentum untuk memulihkan lembaga tinggi negara itu sebagai institusi yang dipercaya dan disegani.
(rza)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Syah Afandin Jadi...
Kasus Syah Afandin Jadi Alarm, Anggaran Pendidikan Masih Ladang Korupsi
Korupsi Seragam Sekolah...
Korupsi Seragam Sekolah oleh Bupati Langkat Rugikan Orang Tua Murid
IM57+ Desak KPK Usut...
IM57+ Desak KPK Usut Tuntas Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
130 Orang Ditangkap...
130 Orang Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Para Pejabat Berbagai Kementerian
Rekomendasi
OPEC+ Sepakat Tambah...
OPEC+ Sepakat Tambah Produksi Mulai Agustus, Harga Minyak Drop Lebih 1%
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
Kehancuran Israel Bukan...
Kehancuran Israel Bukan dari Musuh Asing! Mayoritas Warga Zionis Takut Terjadi Perang Saudara
Berita Terkini
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
KY Bakal Tindak Lanjuti...
KY Bakal Tindak Lanjuti Laporan Kubu Nadiem Makarim
Dugaan Korupsi Pasokan...
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara, Polri: Negara Rugi Rp5 Triliun Akibat Pemadaman Listrik
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved