Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi Kian Letoi
Jum'at, 19 Juni 2020 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Serius atau tidaknya negara dalam memberantas korupsi juga bisa dilihat dari tinggi rendahnya tuntutan jaksa. ICW membagi penilaian atas tuntutan Jaksa, baik asal Kejaksaan ataupun KPK ke dalam 3 (tiga) bagian, yakni: ringan (0-4 tahun), sedang (>4–10 tahun), dan berat (>10 tahun). Sepanjang tahun 2019 setidaknya 1.125 terdakwa disidangkan di berbagai tingat pengadilan, yang terbagi atas: 137 terdakwa dituntut oleh KPK dan 911 terdakwa dituntut oleh Kejaksaan.
Rata-rata tuntutan yang penuntutnya berasal dari KPK adalah 5 tahun 2 bulan penjara, sedangkan dari Kejaksaan adalah 3 tahun 4 bulan penjara. Sepanjang tahun 2019 KPK menuntut ringan 51 terdakwa, menuntut sedang 72 terdakwa, dan hanya menuntut berat 6 terdakwa. Kejaksaan sendiri, 604 terdakwa dituntut ringan, 276 dituntut sedang, dan 13 dituntut berat.
MA selaku benteng peradilan terakhir nyatanya juga belum bisa diandalkan dalam memberi efek jera buat koruptor. Ini tampak dari putusan Peninjauan Kembali sepanjang tahun lalu, MA mengkorting hukuman 6 terpidana kasus korupsi. Mulai dari pengurangan hukuman penjara, atau pun penghapusan uang pengganti.
Kuat dugaan maraknya terpidana kasus korupsi mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali lantaran telah purna tugasnya Artidjo Alkostar. Seakan momen ini dimanfaatkan para terpidana untuk mencari celah agar mendapatkan pengurangan hukuman.
Mereka yang mendapat diskon dari MA adalah bekas Ketua DPD Irman Gusman (hukuman 4 tahun 6 bulan didiskon jadi 3 tahun), adik mantan Menpora, Choel Mallarangeng (3 tahun 6 bulan jadi 3 tahun), bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo (hukuman 7 tahun plus uang pengganti Rp 2,6 miliar jadi 7 tahun saja), mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi (4 tahun dan uang pengganti Rp 425.000.000 jadi 3 tahun), mantan Hakim MK Patrialis Akbar 8 tahun plus Rp425 juta jadi 3 tahun), bekas anggota DPRD DKI M. Sanusi (10 tahun plus Rp 10 miliar jadi 7 tahun).
Tahun 2019 juga ditandai dengan dua putusan kontroversial. Pertama, vonis Lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung. MA memutus lepas terdakwa kasus korupsi, Syafruddin Arsyad Tumenggung, dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
Majelis kasasi berpandangan bahwa perbuatan Tumenggung dalam menerbitkan SKL bukan merupakan tindak pidana, sehingga mesti dijatuhkan vonis lepas (ontslag van allerechtsvervolging).
Kala itu majelis kasasi tidak berpandangan sama melihat perkara tersebut, ada yang menyebutkan masuk pada ranah pidana, perdata, maupun administrasi. Ada beberapa catatan krusial terkait dengan putusan lepas Tumenggung ini. Pertama, perdebatan lingkup perkara ini dipandang sudah selesai ketika tersangka Tumenggung mengajukan praperadilan. Putusan praperadilan telah menegaskan bahwa perkara penerbitan SKL untuk obligor BLBI ini masuk pada ranah pidana.
Ketiga, salah satu diantara majelis kasasi yang memeriksa perkara ini dijatuhi sanksi etik oleh Badan Pengawas MA. Sebab, hakim itu terbukti melakukan pertemuan dengan kuasa hukum saat perkara ini sedang berjalan di MA.
Putusan kontroversial kedua, tak lain vonis bebas Sofyan Basir Mantan Direktur PLN itu , Sofyan Basir, divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada awal November 2019 yang lalu.
Vonis ini banyak menuai kritik oleh masyarakat. Sebab, bukti keterlibatan Sofyan Basir sebenarnya sudah kerap disebut dalam berbagai persidangan dengan terdakwa lainnya.
Mantan Dirut Bank Bukopin dan BRI saat itu diduga turut membantu kelancaran proses tindak pidana suap yang dilakukan oleh Eni M Saragih dan Idrus Marham. Fakta yang terungkap di persidangan antara lain: (1) Sofyan turut mengetahui perihal fee yang didapatkan oleh Eni dalam proyek tersebut; (2) Sofyan menginginkan agar jatah fee yang didapatkan dari proyek tersebut dibagi sama rata kepada tiga orang, dua lainnya adalah Eni dan Idrus; (3) Sofyan mengikuti 9 kali pertemuan antara mantan anggota DPR RI tersebut bersama dengan Johannes Kotjo (pihak swasta).
Belakangan, seperti sudah disebut di awal tulisan ini, upaya KPK mengajukan kasasi akhirnya ditolak MA.
Putusan ini sekaligus menambah deretan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap perkara yang diusut oleh KPK. Setelah sebelumnya Mochtar Mohammad (mantan Walikota Bekasi) dan Suparman (mantan Bupati Rokan Hulu).
Singkat cerita, kini sudah waktunya pemerintahan Joko Widodo-Ma-ruf Amin bekerja serius mewujudkan salah satu janjinya saat kampanye. Jika tidak, perlahan tapi pasti niscaya kepercayaan rakyat yang memilihnya akan luntur. Demikian halnya bagi Ketua MA baru, hendaknya jabatan anyar yang disandangnya menjadi momentum untuk memulihkan lembaga tinggi negara itu sebagai institusi yang dipercaya dan disegani.
Rata-rata tuntutan yang penuntutnya berasal dari KPK adalah 5 tahun 2 bulan penjara, sedangkan dari Kejaksaan adalah 3 tahun 4 bulan penjara. Sepanjang tahun 2019 KPK menuntut ringan 51 terdakwa, menuntut sedang 72 terdakwa, dan hanya menuntut berat 6 terdakwa. Kejaksaan sendiri, 604 terdakwa dituntut ringan, 276 dituntut sedang, dan 13 dituntut berat.
MA selaku benteng peradilan terakhir nyatanya juga belum bisa diandalkan dalam memberi efek jera buat koruptor. Ini tampak dari putusan Peninjauan Kembali sepanjang tahun lalu, MA mengkorting hukuman 6 terpidana kasus korupsi. Mulai dari pengurangan hukuman penjara, atau pun penghapusan uang pengganti.
Kuat dugaan maraknya terpidana kasus korupsi mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali lantaran telah purna tugasnya Artidjo Alkostar. Seakan momen ini dimanfaatkan para terpidana untuk mencari celah agar mendapatkan pengurangan hukuman.
Mereka yang mendapat diskon dari MA adalah bekas Ketua DPD Irman Gusman (hukuman 4 tahun 6 bulan didiskon jadi 3 tahun), adik mantan Menpora, Choel Mallarangeng (3 tahun 6 bulan jadi 3 tahun), bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo (hukuman 7 tahun plus uang pengganti Rp 2,6 miliar jadi 7 tahun saja), mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi (4 tahun dan uang pengganti Rp 425.000.000 jadi 3 tahun), mantan Hakim MK Patrialis Akbar 8 tahun plus Rp425 juta jadi 3 tahun), bekas anggota DPRD DKI M. Sanusi (10 tahun plus Rp 10 miliar jadi 7 tahun).
Tahun 2019 juga ditandai dengan dua putusan kontroversial. Pertama, vonis Lepas Syafruddin Arsyad Tumenggung. MA memutus lepas terdakwa kasus korupsi, Syafruddin Arsyad Tumenggung, dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun.
Majelis kasasi berpandangan bahwa perbuatan Tumenggung dalam menerbitkan SKL bukan merupakan tindak pidana, sehingga mesti dijatuhkan vonis lepas (ontslag van allerechtsvervolging).
Kala itu majelis kasasi tidak berpandangan sama melihat perkara tersebut, ada yang menyebutkan masuk pada ranah pidana, perdata, maupun administrasi. Ada beberapa catatan krusial terkait dengan putusan lepas Tumenggung ini. Pertama, perdebatan lingkup perkara ini dipandang sudah selesai ketika tersangka Tumenggung mengajukan praperadilan. Putusan praperadilan telah menegaskan bahwa perkara penerbitan SKL untuk obligor BLBI ini masuk pada ranah pidana.
Ketiga, salah satu diantara majelis kasasi yang memeriksa perkara ini dijatuhi sanksi etik oleh Badan Pengawas MA. Sebab, hakim itu terbukti melakukan pertemuan dengan kuasa hukum saat perkara ini sedang berjalan di MA.
Putusan kontroversial kedua, tak lain vonis bebas Sofyan Basir Mantan Direktur PLN itu , Sofyan Basir, divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada awal November 2019 yang lalu.
Vonis ini banyak menuai kritik oleh masyarakat. Sebab, bukti keterlibatan Sofyan Basir sebenarnya sudah kerap disebut dalam berbagai persidangan dengan terdakwa lainnya.
Mantan Dirut Bank Bukopin dan BRI saat itu diduga turut membantu kelancaran proses tindak pidana suap yang dilakukan oleh Eni M Saragih dan Idrus Marham. Fakta yang terungkap di persidangan antara lain: (1) Sofyan turut mengetahui perihal fee yang didapatkan oleh Eni dalam proyek tersebut; (2) Sofyan menginginkan agar jatah fee yang didapatkan dari proyek tersebut dibagi sama rata kepada tiga orang, dua lainnya adalah Eni dan Idrus; (3) Sofyan mengikuti 9 kali pertemuan antara mantan anggota DPR RI tersebut bersama dengan Johannes Kotjo (pihak swasta).
Belakangan, seperti sudah disebut di awal tulisan ini, upaya KPK mengajukan kasasi akhirnya ditolak MA.
Putusan ini sekaligus menambah deretan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap perkara yang diusut oleh KPK. Setelah sebelumnya Mochtar Mohammad (mantan Walikota Bekasi) dan Suparman (mantan Bupati Rokan Hulu).
Singkat cerita, kini sudah waktunya pemerintahan Joko Widodo-Ma-ruf Amin bekerja serius mewujudkan salah satu janjinya saat kampanye. Jika tidak, perlahan tapi pasti niscaya kepercayaan rakyat yang memilihnya akan luntur. Demikian halnya bagi Ketua MA baru, hendaknya jabatan anyar yang disandangnya menjadi momentum untuk memulihkan lembaga tinggi negara itu sebagai institusi yang dipercaya dan disegani.
(rza)
Lihat Juga :