Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Pemerintahan Jokowi Kian Letoi
Jum'at, 19 Juni 2020 - 08:00 WIB
loading...
A
A
A
Jangan salah, dalam Pasal 27 ayat 1 UU itu tertulis bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Perppu mengenai pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara. Ayat 2 pasal itu memberikan imunitas bagi pejabat pemerintah pelaksana Perppu. Bahkan, Ayat 3 berbunyi segala tindakan yang diambil berdasarkan Perppu bukanlah obyek gugatan yang bisa diajukan ke pengadilan.
Sejak berlakunya UU Tipikor hanya segelintir koruptor yang dijatuhi hukuman maksimal. Dalam catatan SINDOnews hanya enam terpidana yang “ketiban sial” dijatuhi hukuman berat. Mereka adalah para pelaku pembobolan BNI tahun 2004, yakni Dicky Iskandar Di Nata dan John Hamenda, serta Jaksa Urip Tri Gunawan yang dihukum 20 tahun. Tiga lagi dijatuhi hukuman seumur hidup, yakni Adrian Waworuntu (pembobolan BNI), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (manipulasi suara pilkada) dan Brigjen Teddy Hernayadi (korupsi pengadaan alutsista 2012-2014).
Adapun pelaku korupsi sepanjang 2019 didominasi oleh pegawai pemerintah daerah, baik level provinsi, kota, maupun Kabupeten sebanyak 334 orang, lalu perangkat desa sebanyak 228 orang, dan sektor swasta sebanyak 183 orang. Sedangkan dari wilayah politik setidaknya anggota legislatif baik pusat maupun daerah sebanyak 58 orang dan level kepala daerah sebanyak 20 orang.
Maraknya praktik korupsi di sektor pemerintah daerah menunjukkan reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah masih banyak belum menuai hasil maksimal. Selain itu fungsi inspektorat pun mesti diperkuat agar dapat menjadi bagian utama pencegahan korupsi. Ditambah lagi dengan sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap dijadikan bancakan korupsi.
Pada level perangkat desa praktik korupsi yang paling sering menyangkut alokasi dana desa. Hal ini kemungkinan disebabkan karena minimnya pengawasan dari otoritas terkait dan rendahnya partisipasi masyarakat. Jumlah pada tahun ini meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya yang hanya 158 perangkat desa.
Dalam temuan sepanjang tahun 2019 diketahui sebanyak 842 terdakwa divonis ringan oleh Pengadilan di berbagai tingkatan. Secara persentase dibandingkan dengan total keseluruhan perkara, vonis ringan mencapai 82,2 persen. Angka ini cukup meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 79 persen.
Untuk vonis sedang (4-10 tahun), Pengadilan di berbagai tingkatan hanya memvonis 173 Terdakwa. Presentasenya pun rendah, yakni hanya 16,9 persen. Sedangkan yang divonis berat (di atas 10 tahun) tercatat 9 orang dengan presentase 0,8 persen.
Vonis Bebas Naik Tajam
Satu hal yang sungguh memprihatinkan dalam isu pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2019 adalah vonis bebas naik tajam dibanding dengan tahun 2018 yang mencapai 41 terdakwa. Tahun sebelumnya hanya 26 terdakwa.
Dan vonis lepas untuk putusan berupa dakwaan terbukti tapi dipandang bukan merupakan tindak pidana sebanyak 13 terdakwa.
Bila dibandingkan dengan tiga tahun sebelumnya, vonis ringan pada tahun 2019 juga meningkat. Tahun 2016 ada 479 perkara (72,1%) yang divonis ringan, lantas tahun 2017 tercatat 1.127 (81.6%), tahun 2018 (918 kasus atau 79%). Nah pada tahun 2019 persentase vonis ringan mencapai 82,2% (842
“Dari data itu dapat dikatakan bahwa vonis ringan pada tahun 2019 terbilang paling banyak dibanding dengan tiga tahun sebelumnya. Tentu ini menandakan bahwa lembaga pengadilan tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada SINDOnews.
Vonis Bebas dan Lepas Koruptor Sepanjang tahun 2019 pengadilan di berbagai tingkatan telah membebaskan 41 terdakwa dan menjatuhkan putusan lepas kepada 13 terdakwa. Jika dipresentasekan sekitar 5,2% dari total keseluruhan putusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim. Jumlah ini merupakan yang tertinggi jika dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 27 terdakwa dan tahun 2017 sebanyak 35 terdakwa.
Sedangkan yang dijatuhi sanksi berat pada tahun 2019 terbilang sangat sedikit, hanya 0,8 persen. Terdiri dari 9 terdakwa, masing-masing: Lie Eng Jun bin Lie Sing Kiat (diajtuhi 12 tahun penjara oleh MA), Syahran Umasugi (11 tahun oleh Pengadilan Negeri/PN Ambon), La Masikamba (15 tahun oleh Pengadilan Tinggi Maluku), Pieter Wandik (15 tahun oleh PN Jayapura), Victor Aries Efendy (15 tahun oleh PN Jayapura), Antonius Aris Saputro (16 tahun oleh PN Surabaya), Suharno bin Sadinu (11 tahun oleh PN Semarang), Riyanto bin Hadi sumarto (9 tahun oleh PN Semarang), dan Zainudin Hasan (12 tahun oleh PN Tanjung Karang).
Jerat UU Pencucian Uang Jarang Digunakan
Seperti sudah disebutkan sepanjang tahun 2019 kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi sebanyak Rp 12.002.548.977.762. Sedangkan putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti hanya Rp 748.163.509.055. Praktis kurang dari 10 persen keuangan negara yang hanya mampu dikembalikan melalui putusan di berbagai tingkat Pengadilan.
Sebenarnya tidak terlalu sulit menggenjot pengembalian uang negara yang dicoleng koruptor. Caranya dengan menerapkan UU Pencucian Uang. Nyatanya yang dijerat oleh UU No. 8 Tahun 2010 sepanjang tahun lalu hanya 8 terdakwa. Salah satunya adalah Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan.
Pengenaan UU Anti Pencucian Uang kepada terdakwa terbukti dapat menghasilkan putusan yang beriorientasi pada pemiskinan pelaku korupsi dan tentu saja memberi efek jera. Misalnya pada perkara yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, pada putusannya majelis hakim mewajibkan yang bersangkutan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 66,7 miliar.
Sejak berlakunya UU Tipikor hanya segelintir koruptor yang dijatuhi hukuman maksimal. Dalam catatan SINDOnews hanya enam terpidana yang “ketiban sial” dijatuhi hukuman berat. Mereka adalah para pelaku pembobolan BNI tahun 2004, yakni Dicky Iskandar Di Nata dan John Hamenda, serta Jaksa Urip Tri Gunawan yang dihukum 20 tahun. Tiga lagi dijatuhi hukuman seumur hidup, yakni Adrian Waworuntu (pembobolan BNI), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (manipulasi suara pilkada) dan Brigjen Teddy Hernayadi (korupsi pengadaan alutsista 2012-2014).
Adapun pelaku korupsi sepanjang 2019 didominasi oleh pegawai pemerintah daerah, baik level provinsi, kota, maupun Kabupeten sebanyak 334 orang, lalu perangkat desa sebanyak 228 orang, dan sektor swasta sebanyak 183 orang. Sedangkan dari wilayah politik setidaknya anggota legislatif baik pusat maupun daerah sebanyak 58 orang dan level kepala daerah sebanyak 20 orang.
Maraknya praktik korupsi di sektor pemerintah daerah menunjukkan reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan oleh pemerintah masih banyak belum menuai hasil maksimal. Selain itu fungsi inspektorat pun mesti diperkuat agar dapat menjadi bagian utama pencegahan korupsi. Ditambah lagi dengan sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap dijadikan bancakan korupsi.
Pada level perangkat desa praktik korupsi yang paling sering menyangkut alokasi dana desa. Hal ini kemungkinan disebabkan karena minimnya pengawasan dari otoritas terkait dan rendahnya partisipasi masyarakat. Jumlah pada tahun ini meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya yang hanya 158 perangkat desa.
Dalam temuan sepanjang tahun 2019 diketahui sebanyak 842 terdakwa divonis ringan oleh Pengadilan di berbagai tingkatan. Secara persentase dibandingkan dengan total keseluruhan perkara, vonis ringan mencapai 82,2 persen. Angka ini cukup meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 79 persen.
Untuk vonis sedang (4-10 tahun), Pengadilan di berbagai tingkatan hanya memvonis 173 Terdakwa. Presentasenya pun rendah, yakni hanya 16,9 persen. Sedangkan yang divonis berat (di atas 10 tahun) tercatat 9 orang dengan presentase 0,8 persen.
Vonis Bebas Naik Tajam
Satu hal yang sungguh memprihatinkan dalam isu pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2019 adalah vonis bebas naik tajam dibanding dengan tahun 2018 yang mencapai 41 terdakwa. Tahun sebelumnya hanya 26 terdakwa.
Dan vonis lepas untuk putusan berupa dakwaan terbukti tapi dipandang bukan merupakan tindak pidana sebanyak 13 terdakwa.
Bila dibandingkan dengan tiga tahun sebelumnya, vonis ringan pada tahun 2019 juga meningkat. Tahun 2016 ada 479 perkara (72,1%) yang divonis ringan, lantas tahun 2017 tercatat 1.127 (81.6%), tahun 2018 (918 kasus atau 79%). Nah pada tahun 2019 persentase vonis ringan mencapai 82,2% (842
“Dari data itu dapat dikatakan bahwa vonis ringan pada tahun 2019 terbilang paling banyak dibanding dengan tiga tahun sebelumnya. Tentu ini menandakan bahwa lembaga pengadilan tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada SINDOnews.
Vonis Bebas dan Lepas Koruptor Sepanjang tahun 2019 pengadilan di berbagai tingkatan telah membebaskan 41 terdakwa dan menjatuhkan putusan lepas kepada 13 terdakwa. Jika dipresentasekan sekitar 5,2% dari total keseluruhan putusan yang dijatuhkan oleh majelis Hakim. Jumlah ini merupakan yang tertinggi jika dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 27 terdakwa dan tahun 2017 sebanyak 35 terdakwa.
Sedangkan yang dijatuhi sanksi berat pada tahun 2019 terbilang sangat sedikit, hanya 0,8 persen. Terdiri dari 9 terdakwa, masing-masing: Lie Eng Jun bin Lie Sing Kiat (diajtuhi 12 tahun penjara oleh MA), Syahran Umasugi (11 tahun oleh Pengadilan Negeri/PN Ambon), La Masikamba (15 tahun oleh Pengadilan Tinggi Maluku), Pieter Wandik (15 tahun oleh PN Jayapura), Victor Aries Efendy (15 tahun oleh PN Jayapura), Antonius Aris Saputro (16 tahun oleh PN Surabaya), Suharno bin Sadinu (11 tahun oleh PN Semarang), Riyanto bin Hadi sumarto (9 tahun oleh PN Semarang), dan Zainudin Hasan (12 tahun oleh PN Tanjung Karang).
Jerat UU Pencucian Uang Jarang Digunakan
Seperti sudah disebutkan sepanjang tahun 2019 kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi sebanyak Rp 12.002.548.977.762. Sedangkan putusan hakim yang menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti hanya Rp 748.163.509.055. Praktis kurang dari 10 persen keuangan negara yang hanya mampu dikembalikan melalui putusan di berbagai tingkat Pengadilan.
Sebenarnya tidak terlalu sulit menggenjot pengembalian uang negara yang dicoleng koruptor. Caranya dengan menerapkan UU Pencucian Uang. Nyatanya yang dijerat oleh UU No. 8 Tahun 2010 sepanjang tahun lalu hanya 8 terdakwa. Salah satunya adalah Zainudin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan.
Pengenaan UU Anti Pencucian Uang kepada terdakwa terbukti dapat menghasilkan putusan yang beriorientasi pada pemiskinan pelaku korupsi dan tentu saja memberi efek jera. Misalnya pada perkara yang menjerat mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, pada putusannya majelis hakim mewajibkan yang bersangkutan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 66,7 miliar.
Lihat Juga :