UU TPKS: Paksa Orang Lain Pakai Kondom Bisa Dipenjara 9 Tahun
Jum'at, 15 April 2022 - 05:55 WIB
loading...
Ilustrasi kondom. Foto/Idiva
A
A
A
JAKARTA - Memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi menjadi salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual ( TPKS ) yang diatur dalam Undang-Undang Tentang TPKS.
Berdasarkan dokumen yang diterima SINDOnews, salah satu jenis TPKS itu diatur dalam Pasal 8 dan 9. Dalam Pasal 8, pelakunya bisa dipidana hingga lima tahun penjara.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 8 UU TPKS sebagaimana dikutip SINDOnews, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Berdasarkan dokumen yang diterima SINDOnews, salah satu jenis TPKS itu diatur dalam Pasal 8 dan 9. Dalam Pasal 8, pelakunya bisa dipidana hingga lima tahun penjara.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 8 UU TPKS sebagaimana dikutip SINDOnews, Kamis (14/4/2022).
Baca juga: UU TPKS: Paksa Perkawinan Bisa Dipenjara 9 Tahun
Lihat Juga :